Daftar Isi:
REDAKSI HADIS:
عن ثَابِتَ بْن الضَّحَّاكِ رضي الله عنه -وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ الشَّجَرَةِ- أَنّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ حَلَفَ عَلَى مِلَّةٍ غَيْرِ الْإِسْلَامِ، فَهُوَ كَمَا قَالَ، وَلَيْسَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَذْرٌ فِيمَا لَا يَمْلِكُ، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا، عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَعَنَ مُؤْمِنًا، فَهُوَ كَقَتْلِهِ، وَمَنْ قَذَفَ مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ، فَهُوَ كَقَتْلِهِ
Dari Ṡābit bin al-Ḍaḥḥāk raḍiyallāhu ‘anhu (beliau termasuk yang ikut serta dalam Bai’at al-Riḍwān) bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa bersumpah atas agama selain Islam maka dia sebagaimana apa yang dia katakan, anak Adam tidak boleh bernazar dengan sesuatu yang tidak dia miliki, barang siapa bunuh diri dengan sesuatu di dunia maka dia akan disiksa di akhirat dengan sesuatu yang digunakan untuk bunuh diri, barang siapa melaknat orang mukmin maka ia seperti membunuhnya, barang siapa menuduh seorang muslim dengan kekafiran maka ia seperti membunuhnya.”
TAKHRIJ HADIS:
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhārī dalam kitabnya, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī; kitab al-Adab, Bab “Mencela dan Melaknat yang Dilarang”, nomor 6047, dan Imam Muslim dalam kitabnya, Ṣaḥīḥ Muslim; kitab al-Iman, Bab “Haramnya Membunuh Diri”, nomor 110.
BIOGRAFI SAHABAT PERAWI HADIS:
Nama lengkapnya adalah Ṡābit bin al-Ḍaḥḥāk bin Khalīfah bin Ṡa’labah bin ‘Adi bin Ka’ab bin ‘Abdi al-Asyhal al-Anṣārī al-Asyhali. Kuniyah-nya adalah Abū Zaid. Imam Tirmiżī menyebutkan bahwa Ṡabit ikut serta dalam perang Badar, beliau juga ikut dalam perjanjian Hudaibiyah dan Bai’at al-Riḍwān. Ṡabit dibonceng oleh Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pada saat perang Khandaq dan bertindak sebagai penunjuk jalannya pada saat Hamrā’ al-Asad. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait tahun kelahirannya. Al-Wāqidi dan Ibnu ‘Abdilbarr mengatakan bahwa ia lahir pada tahun 3 H, namun Ibnu Hajar menyebutkan hal itu tidak mungkin dan kemungkinan lebih besar adalah tahun ke-3 dari waktu diutusnya Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Ṡabit wafat di masa pemerintahan ‘Abdullāh bin Zubair raḍiyallāhu ‘anhumā pada tahun 64 H dan ada yang mengatakan tahun 45 H(1).
FAEDAH DAN KESIMPULAN:
- Haramnya bersumpah atas agama selain Islam dan hal itu termasuk dosa besar.
- Bersumpah atas agama selain Islam diartikan dengan dua makna, yaitu(2):
a. Seperti seseorang yang mengatakan, “Demi agama Yahudi atau agama Nasrani, dst.”
b. Seseorang yang berkata, “Jika aku mengatakan atau melakukan itu maka saya adalah Yahudi atau Nasrani, dst.”
3. Makna “maka dia sebagaimana apa yang dia katakan” dijelaskan oleh para ulama dengan beberapa makna, yaitu(3):
a. Secara ẓāhir-nya, dia benar-benar telah beralih status menjadi orang kafir disebabkan sumpah tersebut.
b. Maknanya adalah bahwa perbuatan tersebut menunjukkan kelemahan agamanya dan dia telah keluar dari kesempurnaan sebagai seorang muslim namun belum keluar dari status sebagai seorang muslim.
c. Jika dia benar-benar telah rida keluar dari agama Islam dan mengagungkan agama di luar Islam tersebut maka dia adalah sebagaimana yang dikatakannya.
d. Makna lain dari hadis ini ditafsirkan oleh sebagian ulama adalah bahwa dia disebutkan sebagai ancaman keras agar tidak melakukan perbuatan yang sangat tercela ini walaupun tidak berarti pelakunya telah kafir yang hakiki, wallāhu a’lam .
4. Bolehnya bernazar selama tidak melanggar aturan-aturannya yang telah ditetapkan dalam syariat.
5. Di antara nazar yang tidak dibolehkan adalah menazarkan sesuatu yang tidak dia miliki, seperti dia mengatakan, “Jika Allah menyembuhkan sakitku maka saya akan berinfak dengan harta milik fulan.”
6. Haramnya perbuatan bunuh diri dan hal itu termasuk di antara dosa terbesar.
7. Orang yang bunuh diri akan disiksa di hari kiamat dalam neraka dengan sesuatu atau alat yang dipergunakannya untuk bunuh diri sewaktu di dunia.
8. Haramnya melaknat sesama orang beriman.
9. Dosa seseorang yang melaknat seorang mukmin bagaikan membunuhnya karena melaknat mukmin seperti memotong bagi saudaranya dari manfaat-manfaat (yang sifatnya) duniawi.
10. Haramnya memvonis atau menuduh seorang mukmin sebagai kafir tanpa alasan yang benar.
11. Dosa seseorang yang menuduh atau memvonis saudaranya sebagai kafir disamakan dengan membunuh karena menuduh saudara mukmin sebagai kafir bagaikan memotong darinya manfaat-manfaat (yang sifatnya)
Footnote:
(1) Lihat: Ma’rifah al-Ṣaḥābah karya Ibnu Mandah (hal. 343), Ma’rifah al-Ṣaḥābah karya Abu Nu’aim (1/467), al-Isti’ab karya Ibnu ‘Abdilbarr (1/205), Usdu al-Gābah karya Ibnu al-Aṡir (1/446), dan al-Iṣābah karya Ibnu Hajar al-Asqalānī (1/507).
(2) Fatḥu al-Bāri karya Ibnu Hajar al-‘Asqalānī (11/538), ‘Umdah al-Qāri’ karya al-‘Aini (8/190), Irsyād al-Sāri karya al-Qasṭalānī (9/37).
(3) Syarḥu Ṣaḥīḥ al-Bukhārī karya Ibnu Baṭṭāl (3/350) dan al-Minhāj Syarḥu Ṣaḥīḥ Muslim bin al-Hajjāj karya al-Nawawī (2/126).