
40 HADIS PENGAGUNGAN AL-QUR’AN(1)
REDAKSI HADIS:
عن عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رضي الله عنه قال: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ، فَقَرَأَهُ فِيمَا بَيْنَ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصَلَاةِ الظُّهْرِ، كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنْ اللَّيْلِ.
Artinya: Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang ketiduran dari hizb (wirid bacaan Al-Qur’an) atau sesuatu daripadanya, lantas ia membacanya di antara salat Fajar (Subuh) dan salat Zuhur, maka akan dicatat baginya sebagaimana ia membacanya ketika malam hari.”
TAKHRIJ HADIS:
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya al-Shahih; kitab al-Masājid wa Mawādhi’ al-Shalah, bab Salat Lail; Barang siapa Tertidur darinya atau Sakit, no. 747.
KOSA KATA HADIS:
حِزْبِه : al-hizb artinya kumpulan sesuatu, dan dikatakan dia membaca hizbnya (wirid bacaan Al-Qur’annya)
FAEDAH DAN PELAJARAN HADIS:
- Di antara bentuk pengagungan terhadap Al-Qur’an adalah menjaga bacaan harian kita darinya dan tidak meninggalkannya
- Membaca Al-Qur’an pada malam hari dan berkhalwat dengannya di antara bentuk kesempurnaan pengagungan terhadapnya
- Bentuk karunia Allah bagi pembaca Al-Qur’an adalah bahwasanya mengqada bacaan itu senilai pahalanya ketika dikerjakan pada waktunya
- Usahakan kamu memiliki wirid bacaan harian dari Al-Qur’an
- Hendaknya kamu memiliki bacaan khusus dari Al-Qur’an pada malam hari yang mana (saat itu) lebih tenang dan damai
- Bersegeralah mengqada bacaan al-Qur’anmu jika luput dari membacanya karena uzur.
Footnote:
(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku al-Arba’ūn Ḥadīṡan fī Ta’ẓīm al-Qur’ān al-Karīm, diterbitkan oleh al-Lajnah al-‘Ilmiyyah bi Masyrū’ Ta’ẓīm al-Qur’ān al-Karīm di Jeddah, Arab Saudi.