HADIS KE-38: MENDIDIK ANAK DENGAN PRAKTIK DAN PENERAPAN

8
hadis ke
Perkiraan waktu baca: 1 menit

40 HADIS PENDIDIKAN ANAK[1]

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: بَعَثَنِي الْعَبَّاسُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَبِتُّ مَعَهُ تِلْكَ اللَّيْلَةَ، فَقَامَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ ‌فَتَنَاوَلَنِي مِنْ خَلْفِ ظَهْرِهِ فَجَعَلَنِي عَلَى يَمِينِهِ.

Artinya:

Ibn ‘Abbās radhiyallahu anhuma berkata, “’Abbās radhiyallahu anhu mengutusku kepada Nabi ﷺ ketika beliau berada di rumah bibiku Maimunah radhiyallahu anha, maka aku bermalam bersamanya malam itu. Nabi ﷺ bangun untuk salat malam, lalu aku berdiri di sebelah kirinya. Beliau menarikku dari belakang punggungnya dan menjadikanku di sebelah kanannya.”

Daftar Isi:

Takhrij Hadis

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhāri dalam al-Ṣaḥīḥ dalam Kitab al-‘Ilm, Bab Mengobrol pada Malam Hari tentang Ilmu nomor 117 dan Imam Muslim dalam al-Ṣaḥīḥ dalam Kitab Ṣalāh al-Musāfirin wa Qaṣriha, Bab Doa dalam Salat Malam dan Berdirinya nomor, 763.

Pelajaran

  1. Praktik pembiasaan dan penerapan adalah metode pendidikan yang efektif.
  2. Membiasakan anak untuk bertanggung jawab dengan mengutusnya dalam urusan yang penting.
  3. Mendorong anak yang cerdas untuk belajar.
  4. Memperlakukan anak yang sudah mumayiz dalam hal ibadah seperti orang dewasa, tanpa berdalih bahwa ia masih kecil.
  5. Memperbaiki kesalahan anak didik terkadang dilakukan dengan praktik dengan sikap lembut dan penuh kasih sayang.
  6. Seorang pendidik harus mengajarkan anak didiknya untuk bersegera dalam kebaikan, sebagaimana yang dilakukan Ibn ‘Abbās raḍiyallahu’anhuma ketika ia bangun untuk salat bersama Nabi ﷺ.
  7. Pembelajaran praktis bertahan jauh lebih lama dibandingkan dengan pembelajaran teoretis.
  8. Pendidikan melalui teladan adalah pilar utama dan salah satu fondasi penting dalam pendidikan.
  9. Ketika salat berjemaah hanya berdua, makmum berdiri di sebelah kanan imam.
  10. Hukum salat witir adalah sunah muakadah, ini adalah pendapat mayoritas ulama. Abu Hanifah berpendapat bahwa witir wajib, sedangkan Ahmad berkata, “Barang siapa meninggalkan witir dengan sengaja, maka dia adalah orang yang buruk, dan kesaksiannya tidak layak diterima.”
Baca juga:  HADIS KESEBELAS: LEMAH LEMBUT KEPADA ANAK KECIL DAN MEMPERHATIKAN TINGKATAN UMURNYA

Footnote:

[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab al-Arba’ūn al-Jiyād fi Tarbiyah al-Aulād (Empat Puluh Hadis Pendidikan Anak) karya Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin Muḥammad al-Ḥuwaiṭān hafiẓahullāh.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments