HADIS KE-35 AL-ARBA’IN: HAK-HAK PERSAUDARAAN DALAM ISLAM (BAGIAN PERTAMA)

3114
HADIS KE 35 AL ARBAIN HAK HAK PERSAUDARAAN DALAM ISLAM BAGIAN PERTAMA
HADIS KE 35 AL ARBAIN HAK HAK PERSAUDARAAN DALAM ISLAM BAGIAN PERTAMA
Perkiraan waktu baca: 4 menit

Islam adalah agama yang menyeluruh, tidak hanya mengatur urusan keyakinan dan ibadah semata, tetapi juga juga mengatur urusan akhlak dan perilaku.

عَنْ أَبي هُرَيرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : لاَ تَحَاسَدوا، وَلاَتَنَاجَشوا، وَلاَ تَبَاغَضوا، وَلاَ تَدَابَروا، وَلاَ يَبِع بَعضُكُم عَلَى بَيعِ بَعضٍ، وَكونوا عِبَادَ اللهِ إِخوَانَاً، المُسلِمُ أَخو المُسلم، لاَ يَظلِمهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلا يكْذِبُهُ، وَلايَحْقِرُهُ، التَّقوَى هَاهُنَا – وَيُشيرُ إِلَى صَدرِهِ ثَلاَثَ مَراتٍ – بِحَسْبِ امرىء مِن الشَّرأَن يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسلِمَ، كُلُّ المُسِلمِ عَلَى المُسلِمِ حَرَام دَمُهُ وَمَالُه وَعِرضُه. رواه مسلم

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian saling hasad, jangan saling melakukan najasy, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi dan janganlah  sebagian dari kalian bertransaksi jual beli di atas transaksi saudaranya. Jadilah kalian semua hamba–hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Oleh sebab itu, dia tidak boleh menzaliminya, menipunya, mendustakannya dan merendahkannya. Takwa itu letaknya di sini (Rasulullah menunjuk ke dadanya sebanyak tiga kali). Cukuplah seseorang itu dalam kejelekan selama dia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram dan terjaga darah, harta dan kehormatannya.” (H.R. Muslim)[1]

Hadis ini mengandung banyak sekali pelajaran berharga bagi setiap muslim. Hadis ini juga menunjukkan betapa Islam begitu memperhatikan hubungan horizontal yang merupakan kebutuhan dasar manusia sebagai makhluk sosial. Dalam hadis ini, secara praktis Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam mengajarkan bahwa persaudaraan dalam Islam bukan hanya jargon semata, melainkan sebuah perilaku, sikap dan aksi nyata yang harus ada dalam kehidupan seorang muslim.

Di dalam hadis ini, Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang umat Islam untuk saling hasad. Hasad ialah iri dan dengki. Hasad ialah perasaan menginginkan hilangnya sebuah nikmat dari diri seseorang kemudian nikmat itu berpindah pada diri sendiri atau orang lain. Ini adalah sebuah sifat yang tercela. Sayangnya, sifat ini secara fitrah sudah terpendam dalam diri anak Adam karena pada dasarnya manusia itu tidak ingin disaingi oleh siapa pun pada sisi tertentu di mana ia merasa memiliki keunggulan.

Baca juga:  HAKIKAT KEBAIKAN DAN DOSA

Di dalam Al-Qur’an, Allah pun mencela sifat ini,

وَدَّ كَثِيْرٌ مِّنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ لَوْ يَرُدُّوْنَكُمْ مِّنْۢ بَعْدِ اِيْمَانِكُمْ كُفَّارًاۚ حَسَدًا مِّنْ عِنْدِ اَنْفُسِهِمْ مِّنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ ۚ

“Banyak di antara ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu setelah kamu beriman, menjadi kafir kembali, karena rasa dengki dalam diri mereka setelah kebenaran jelas bagi mereka.” (Q.S. al-Baqarah:109)

Dia juga menceritakan tentang orang-orang Yahudi,

اَمْ يَحْسُدُوْنَ النَّاسَ عَلٰى مَآ اٰتٰىهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۚ

“Ataukah mereka dengki kepada manusia karena karunia yang telah dianugerahkan Allah kepadanya?” (Q.S. al-Nisā`:54)

Begitu buruknya sifat ini hingga Nabi pun mengatakan bahwa sifat ini dapat merusak agama seseorang. Beliau ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,

دَبَّ إِلَيْكُمْ دَاءُ الْأُمَمِ قَبْلَكُمْ الْحَسَدُ وَالْبَغْضَاءُ هِيَ الْحَالِقَةُ لَا أَقُولُ تَحْلِقُ الشَّعَرَ وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّينَ

“Penyakit umat-umat sebelum kalian merayap mendatangi kalian; hasad dan kebencian, itu memangkas. Aku tidak mengatakan memangkas rambut tapi memangkas agama.”[2]

Beliau ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالْحَسَدَ فَإِنَّ الْحَسَدَ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ

“Jauhilah hasad (dengki), karena hasad dapat memakan kabaikan seperti api memakan kayu bakar.”[3]

Sifat ini dilarang oleh syariat dan dicela karena sejatinya orang yang hasad seakan-akan menentang takdir yang telah digariskan oleh Allah subḥānahu wa ta’ālā untuk semua hamba-Nya. DI sisi lain, memelihara sifat hasad di dalam hati hanya akan membuat jiwa lelah, sedih, dan tidak produktif. Alih-alih fokus memikirkan dan mengerjakan hal positif yang dapat membangun kebahagiaan dunia akhirat, orang hasad justru sibuk memikirkan dan mengurusi orang lain.

Terdapat tiga tipe orang hasad[4]:

  1. Orang hasad yang berusaha menghilangkan nikmat pada diri orang lain sekuat tenaganya dengan cara apapun. Bahkan ada orang dengan tipe seperti ini yang berusaha agar kenikmatan itu berpindah kepada dirinya.
  2. Orang yang memelihara penyakit hasad namun tidak melakukan apa pun.
  3. Orang yang segera menghilangkan sifat hasad ketika muncul dan tidak memeliharanya sama sekali. Orang dengan tipe seperti ini, jika mulai dirasuki sifat hasad, ia akan berusaha mencabutnya dengan cara:
    1. Berbuat baik kepada objek hasad.
    2. Mendoakan kebaikan baginya.
    3. Menyebarkan nama baik dan kebaikan orang tersebut.
Baca juga:  HADIS KE-36 AL-ARBA’IN: MENUNAIKAN KEBUTUHAN SESAMA MUSLIM

Tentu ini tidak mudah, namun tidak sulit bagi orang yang jujur memerangi sifat hasad di dalam hatinya.

Di dalam hadis ini, Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam juga melarang melakukan najasy. Najasy adalah memberikan permintaan/penawaran palsu terhadap suatu barang dengan maksud menaikkan harganya. Misalnya, A menawar sebuah produk dengan harga Rp. 100.000, kemudian si B datang menawar barang itu dengan harga Rp. 125.000. Takut kehilangan barang tersebut, si A pun membelinya dengan harga Rp. 130.000. Perbuatan si B adalah najasy. Perbuatan ini dilarang oleh syariat, baik si B bersekongkol dengan pedagang maupun tidak. Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Para ulama sepakat bahwa pelakunya disebut sebagai orang yang bermaksiat kepada Allah apabila telah mengetahui larangannya.”[5]

Di dalam hadis ini, Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam pun melarang kaum muslimin untuk saling membenci bukan karena Allah subḥānahu wa ta’ālā. Nabi melarang sikap saling membenci atas dasar hawa nafsu dan kepentingan duniawi. Kebalikannya adalah sikap saling mencintai karena Allah. Bahkan Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam menjadikannya sebagai bagian dari keimanan. Beliau ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا

“Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, kalian tidak akan masuk surga hingga beriman, dan kalian tidak akan beriman hingga saling mencintai.”[6]

Nabi juga melarang untuk saling membelakangi. Maksudnya ialah saling memboikot satu sama lain. Jika boikot ini didasari oleh kepentingan duniawi, hukumnya haram jika melebihi tiga hari. Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ ، يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا ، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ

Baca juga:  HADIS KETIGA PULUH DUA: QADA PUASA RAMADAN

 “Tidak halal seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, jika bertemu saling menjauhkan, dan yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai salam.” [7]

Demi menjaga ikatan persaudaraan Islam, Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam juga melarang untuk melakukan transaksi di atas transaksi jual beli sesama muslim. Contohnya ialah seseorang mendatangi sorang pembeli yang telah membeli dari seorang pedangang muslim lainnya seraya berkata, “Batalkan akad jual beli Anda dengan si fulan, dengan harga yang sama saya jual barang yang lebih berkualitas, atau saya beri barang dengan kualitas serupa namun dengan harga yang lebih murah.” Demikian juga tidak diperkenankan membeli barang yang telah dibeli oleh saudara seiman. Contohnya si A mendatangi pedangan yang telah melakukan akad jual beli suatu barang dengan si B lalu membujuk si pedagang agar membatalkan akad tersebut dengan iming-iming si A akan membeli barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi.

Selain itu, terdapat larangan untuk tidak melakukan penawaran di atas penawaran saudara seiman, demikian pula untuk tidak melamar wanita yang sedang dilamar oleh muslim lainnya.  Semua ini diberlakukan untuk menghindarkan mudarat bagi sesama muslim dan menghindari tersulutnya konflik.

(Bersambung, insyāaAllāh)


Footnote:             

[1] H R. Muslim (2564).

[2] H.R. Tirmizi (2510) dan Ahmad (1429, 1447).

[3] H.R. Abu Dawud (4257). Di dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak diketahui alias majhūl. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah (4200) dari Anas bin Mālik dengan sanad yang lemah. Lihat: al-‘Ilāl karya al-Dāraquṭnī (12/111).

[4] Lihat: al-Wāfi hal. 286.

[5] Jāmi’ al-Ulūm wa al-Ḥikam (2/263)

[6] H.R. Abu Dawud (4519), Tirmizi (2434) dan Ibnu Majah (67).

[7] H.R. Bukhari (5768).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments