HADIS KE-30 AL-ARBA’IN: EMPAT HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH SEORANG MUSLIM

7878
HADIS KE 30 AL ARBAIN EMPAT HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH SEORANG MUSLIM
HADIS KE 30 AL ARBAIN EMPAT HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH SEORANG MUSLIM
Perkiraan waktu baca: 4 menit

عَنْ أَبِيْ ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ جُرثُومِ بنِ نَاشِرٍ رضي الله عنه عَن رَسُولِ اللهِ ﷺ قَالَ: إِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودَاً فَلا تَعْتَدُوهَا وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلا تَبْحَثُوا عَنْهَا. حديث حسن رواه الدارقطني وغيره

Abū Tsa’labah al-Khusyani Jurtsūm bin Nāsyir raḍiyallāhu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya Allah telah menetapkan berbagai kewajiban, maka janganlah kalian menyia-nyiakan kewajiban itu. Dia telah menetapkan batasan-batasan hukum, maka janganlah melampauinya. Dia telah mengharamkan beberapa hal, maka janganlah kalian melanggarnya. Dia juga mendiamkan beberapa perkara sebagai bentuk rahmat bagi kalian bukan karena lupa, maka janganlah kalian membahasnya.” (H.R. al-Dāruquṭnī dan lainnya)

Riwayat hadis ini berporos pada rawi yang bernama Dawūd bin Abī Hind, dari Makḥūl. Makḥūl meriwayatkan dari Abū Tsa’labah al-Khusyani. Sanad hadis ini dipermasalahkan disebabkan karena dua hal:

  1. Makḥūl terkenal sebagai rawi yang gemar meriwayatkan hadis secara terputus (munqai’). Makḥul tidak pernah mendengar hadis secara langsung dari Abū Tsa’labah. Artinya, terdapat perawi yang tidak diketahui yang menjadi penghubung antara Makḥūl dan Abū Tsa’labah. Rawi tersebut bisa jadi lemah, bisa jadi kuat dari sisi periwayatan. Ketidaktahuan terhadap kondisi rawi tersebut menjadikan ahli hadis berhati-hati. Ini sesuai kaidah dalam ilmu hadis, yaitu al-aṣlu al-‘adam (pada dasarnya, kabar itu tidak ada).
  2. Terdapat perbedaan riwayat di kalangan perawi dari Dawūd bin Abī Hind terkait penisbahan hadis ini. Sebagian rawi menisbahkan hadis ini kepada Abū Tsa’labah. Dengan kata lain, berdasarkan riwayat mereka, hadis ini merupakan ucapan Abū Tsa’labah dan bukan sabda Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam. Sebagian yang lain meriwayatkan hadis ini secara marfū’, artinya hadis ini merupakan sabda Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam. Imam al-Dāruquṭni membenarkan riwayat yang kedua[1].

Hadis ini dihasankan oleh Imam al-Nawawi dan dilemahkan oleh Imam al-Dzahabi serta Ibnu Ḥajar[2] disebabkan karena hadis ini munqaṭi’ (terputus). Hadis ini memiliki penguat (syawāhid) dari hadis-hadis lain yang memiliki makna serupa.[3]

Baca juga:  HADIS MENCUCI BEJANA YANG DIJILAT ANJING

Hadis ini memiliki keistimewaan berupa kedalaman dan kepadatan makna yang dikandung oleh lafaznya yang ringkas. Inilah yang disebut sebagai jawāmi’ al-kalim yang telah dianugerahkan Allah kepada Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Ibnu al-Sam’āni berkata, “Hadis ini adalah bagian terbesar fondasi agama. Disebutkan bahwa sebagian ulama berkata bahwa tidak ada satu hadis dalam hadis-hadis Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam yang mengumpulkan fondasi-fondasi ilmu beserta pencabangannya seperti hadis Abū Tsa’labah ini. Orang yang mengamalkan isi hadis ini akan meraup pahala dan selamat dari hukuman. Hal ini karena orang yang mengerjakan kewajiban, menghindari segala yang haram, dan mengikuti batasan serta tidak mencari-cari hal yang tidak perlu dia ketahui, maka ia telah memenuhi seluruh kriteria keutamaan dan menunaikan hak agama. Hal ini disebabkan karena agama itu tidak akan keluar dari jenis-jenis perkara yang disebutkan dalam hadis ini.”[4]

Dalam hadis ini, disebutkan empat hal yang hendaknya mendapatkan perhatian oleh setiap muslim. Empat hal tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Nabi mewasiatkan agar kewajiban tidak disia-siakan dan dikerjakan sesuai dengan kemampuan. Amalan wajib adalah jalan tol tercepat untuk meraih cinta dan kedekatan dengan Allah subḥānahu wa ta’ālā. Allah berfirman dalam sebuah hadis qudsi,

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ

“Hamba-Ku tidak bisa mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada yang telah Aku wajibkan.”[5]

Mengamalkan segala bentuk kewajiban dengan penuh keikhlasan adalah salah satu penyebab keberuntungan dunia akhirat. Ḍamām bin Tsa’labah pernah bertanya kepada Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam,

وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِنَا وَلَيْلَتِنَا ، قَالَ : صَدَقَ ، قَالَ : فَبِالَّذِي أَرْسَلَكَ آللهُ أَمَرَكَ بِهَذَا ؟ قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا زَكَاةً فِي أَمْوَالِنَا ؟ قَالَ : صَدَقَ ، قَالَ : فَبِالَّذِي أَرْسَلَكَ آللهُ أَمَرَكَ بِهَذَا ؟ قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ فِي سَنَتِنَا ؟ قَالَ : صَدَقَ ، قَالَ : فَبِالَّذِي أَرْسَلَكَ آللهُ أَمَرَكَ بِهَذَا ؟ قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : وَزَعَمَ رَسُولُكَ أَنَّ عَلَيْنَا حَجَّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ؟ قَالَ : صَدَقَ ، قَالَ : ثُمَّ وَلَّى ، قَالَ : وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ ، لَا أَزِيدُ عَلَيْهِنَّ وَلَا أَنْقُصُ مِنْهُنَّ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَئِنْ صَدَقَ لَيَدْخُلَنَّ الْجَنَّةَ

Baca juga:  HUKUM BERBOHONG SAAT BERCANDA

“Utusan Anda mengklaim bahwa kami wajib melakukan salat lima waktu sehari semalam, (apakah ini benar)?”

Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam menjawab, “Benar.”

Dia bertanya, “Demi Zat yang mengutusmu, apakah Allah menyuruhmu untuk melakukan ini?”

Beliau menjawab, “Ya.”

Dia bertanya, “Utusanmu mengklaim bahwa kita wajib melakukan puasa Ramadan pada setiap tahun kita, (apakah ini benar)?”

Beliau menjawab, “Ya.”

Dia bertanya, “Demi Zat yang mengutusmu, apakah Allah menyuruhmu untuk melakukan ini?”

Beliau menjawab, “Ya.”

Dia bertanya, “Utusanmu mengklaim bahwa kami wajib melakukan haji bagi siapa di antara kami yang mampu menempuh jalan-Nya, (apakah ini benar)?”

Beliau menjawab, “Ya benar.”

Kemudian dia berpaling dan berkata, “Demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan menambah atas kewajiban tersebut dan tidak akan mengurangi.”

Nabi pun bersabda, “Jika benar (yang dikatakannya), sungguh dia akan masuk surga.”[6]

  1. Batasan-batasan hukum. Dalam bahasa Arab, al-ḥad/الحد bermakna batas. Dalam terminologi syariat, al-ḥad sendiri memiliki aneka makna, di antaranya:
    1. Segala perintah dan larangan. Larangan untuk tidak melampauinya berarti larangan untuk menyelisihi perintah atau larangan tersebut.
    2. Hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat seperti hukuman bagi pezina, orang yang minum khamar, mencuri, dan menuduh orang lain berzina. Jika diartikan demikian, makna larangan untuk tidak melampauinya berarti larangan agar tidak menambah atau mengutak-atik hukum tersebut. Makna inilah yang banyak dipilih oleh para ulama.[7]
  2. Segala yang diharamkan. Maksudnya ialah segala perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dijanjikan ancaman bagi pelakunya, bahkan bagi beberapa perkara diberlakukan hukuman di dunia. Segala perkara tersebut tidak boleh dikerjakan baik berupa penyakit hati, ucapan, dan perbuatan anggota tubuh.
  3. Perkara yang didiamkan. Maksudnya ialah tidak disebutkan nas yang melarang atau memperbolehkannya. Larangan ini berlaku secara lugas di zaman Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam ketika wahyu masih diturunkan. Hal ini karena pertanyaan dapat mengundang turunnya hukum yang memberatkan. Olehnya, Rasulullah bersabda,
Baca juga:  MENGQADA SALAT KARENA TERTIDUR (BAGIAN DUA)

إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ فِي الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَحُرِّمَ عَلَيْهِمْ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ

“Orang muslim yang paling besar dosanya terhadap kaum muslimin lainnya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang sebelumnya tidak diharamkan bagi kaum muslimin, namun akhirnya diharamkan bagi mereka disebabkan pertanyaannya.”[8]

‘Anas bin Mālik mengatakan,

نُهِينَا أَنْ نَسْأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ ، فَكَانَ يُعْجِبُنَا أَنْ يَجِيءَ الرَّجُلُ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ، الْعَاقِلُ ، فَيَسْأَلَهُ وَنَحْنُ نَسْمَعُ

“Kami dilarang untuk bertanya kepada Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam. Kami suka bila datang orang berakal dari kalangan Arab Badui lantas bertanya kepada Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam dan kami pun mendengarkan.”[9]

Larangan bertanya yang dimaksud oleh ‘Anas bin Mālik ialah bertanya hal-hal yang tidak penting dan tidak mendesak[10]. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah Anda menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu (niscaya) menyusahkan Anda.” (Q.S. al-Mā`idah: 101)

Perkara yang didiamkan oleh syariat adalah salah satu bentuk rahmat Allah kepada umat ini.

 


Footnote:

[1] Lihat: ‘Ilal al-Dāruquṭni (6/324).

[2] Lihat: Al-Mathālib Al-‘Āliyah (12/416).

[3] Lihat: H.R. Ṭabrāni dalam Mu’jam al-Ṣagīr (1111) dan al-Dāruquṭni dalam al-Sunan (4814) dari Abū al-Dardā`.

[4] Lihat: Jāmi’ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam hal. 587.

[5] H.R. Bukhari (6502).

[6] H.R. Muslim (12).

[7] Lihat: al-Ḥulal al-Bahiyyah hal. 244.

[8] H.R. Muslim (2358).

[9] H.R. Muslim (12)

[10] Lihat: Syarḥ Ṡaḥīḥ Muslim karangan Imam al-Nawawi (1/140) dan Syarḥ Sunan al-Nasā`i karangan al-Suyūṭi (4/121).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments