HADIS BATASAN MENGGAULI ISTRI YANG SEDANG HAID

115
Perkiraan waktu baca: 1 menit

SYARAH KITAB ‘UMDAH AL-AHKĀM[1]

عَنْ عَائِشَةَ -رضي الله عنها- قَالَتْ: كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْ إنَاءٍ وَاحِدٍ، كِلانا جُنُبٌ.

Artinya:

‘Ā’isyah raḍiyallāhu ‘anhā menceritakan, “Biasanya dahulu saya mandi bersama Rasulullah ﷺ dari satu bejana, kami berdua dalam keadaan junub.”

وَكَانَ يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ، فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ

Artinya:

“Biasanya dahulu beliau memerintahkan, lalu aku pun mengenakan sarung, beliau lalu menyentuh diriku sedang aku sedang haid.”

وَكَانَ يُخْرِجُ رَأْسَهُ إلَيَّ، وَهُوَ مُعْتَكِفٌ، فَأَغْسِلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ

Artinya:

“Beliau juga biasanya mengeluarkan kepalanya kepadaku saat beliau sedang beriktikaf, lalu aku pun membasuh kepala beliau padahal aku dalam keadaan haid.”

Daftar Isi:

Penjelasan:

Hadis ini menjelaskan berbagai hal yang terjadi pada ‘Ā’isyah raḍiyallāhu ‘anhā bersama dengan Nabi ﷺ kala beliau sedang dalam keadaan haid.

Faidah yang dapat diambil dari hadis-hadis di atas:

    • Diperkenankan bagi suami untuk mencumbu istrinya saat haid bahkan pada area di antara pusar dan lutut apabila sang suami mampu menahan diri untuk tidak melakukan hubungan seksual disebabkan karena syahwat. Jika tidak demikian, hendaknya dihindari. Dahulu orang-orang Yahudi tidak tinggal bersama pasangan mereka apabila sedang haid. Kemudian Islam datang dan mengizinkan pasangan tetap berbaur semasa haid dengan adanya larangan melakukan hubungan seksual.

Hal yang dilarang bagi wanita haid adalah disetubuhi pada bagian kemaluannya. Orang yang melakukannya saat haid hendaknya segera bertobat kepada Allah. Sebagian ulama memandang adanya kafarat bagi orang yang melakukannya berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas,

يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ، أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ

“Hendaknya ia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar.”[2]

Baca juga:  ANJURAN MENUTUP BEJANA

Menurut para ulama, satu dinar setara dengan 4,25 gr emas.

    • Hadis ini juga mengajarkan bahwa seorang yang beriktikaf boleh mengeluarkan sebagian anggota tubuhnya dari masjid. Mengelarkan tangan, kepala, atau kaki dari masjid tidak membatalkan iktikaf yang sedang ia kerjakan. Demikian juga orang yang bersumpah untuk tidak memasuki sebuah rumah, lalu ia memasukkan tangannya atau anggota tubuhnya yang lain ke dalam rumah tersebut, maka orang itu tidak dianggap melanggar sumpahnya.[3]

 


Footnote:

[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab “Mūjaz al-Kalām ‘ala ‘Umdah al-Ahkām” karya Dr. Manṣūr bin Muhammad Al-Ṣaq’ūb hafizhahullāh.

[2] H.R. Aḥmad (2121), Abū Dāwud (264), al-Nasā’ī dalam al-Sunan al-Kubrā (9053).

[3] Lihat: Syarḥ al-Nawawī ‘alā Muslim (3/208).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments