BEBERAPA FIKIH PUASA DAN HUKUM TERKAIT RAMADAN (BAGIAN KESEMBILAN)Perkiraan waktu baca: 2 menit

zakat2
zakat2

BEBERAPA FIKIH PUASA DAN HUKUM TERKAIT RAMADAN[1] (BAGIAN KESEMBILAN)

Zakat Fitrah

💎 Zakat Fitrah wajib menurut mayoritas ulama, kewajibannya berlaku baik untuk yang muda maupun yang tua. Wali bertanggung jawab membayarkannya untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, termasuk istrinya. Disunahkan juga membayarkannya untuk janin.

💎 Lebih utama jika setiap anggota keluarga dalam satu rumah mengeluarkan zakat fitrah sendiri dari hartanya, jika ia memiliki harta yang mencukupi kebutuhannya. Anak-anak yang sudah bekerja juga dianjurkan membayarnya sendiri, namun jika ayah mereka membayarkan untuk mereka, itu tetap sah. Beberapa ulama salaf juga menganjurkan membayarkan zakat fitrah atas nama para pekerjanya.

💎 Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah antara salat subuh dan salat id.

💎 Diperbolehkan membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya. Para sahabat juga melakukannya, dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahkan mengirimkannya tiga hari sebelumnya.

💎 Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah salat Id tidak sah, seperti menunda salat subuh hingga matahari terbit, kecuali karena ada uzur seperti lupa. Zakat fitrah harus dikeluarkan dari makanan pokok di negeri tersebut, yaitu yang biasa dikonsumsi untuk makan siang atau malam, seperti beras atau tepung, tergantung pada kebiasaan di masing-masing daerah. Tidak boleh mengeluarkan makanan yang bukan makanan pokok di suatu negeri, meskipun itu menjadi makanan pokok di negeri atau daerah lain.

💎 Dalam zakat fitrah, makanan pokok masyarakat dapat berubah sesuai dengan zaman. Oleh karena itu, zakat fitrah tidak sah jika dikeluarkan dalam bentuk barli atau kurma pada masa sekarang, meskipun keduanya disebut dalam hadis. Hal ini karena barli sudah tidak lagi dikonsumsi sebagai makanan pokok, dan kurma telah menjadi buah konsumsi biasa, bukan makanan pokok.

Baca juga:  23 FAEDAH TERKAIT HARI TASYRIK

💎 Wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha‘. Diperbolehkan mengeluarkan dua jenis makanan dalam satu sha‘ untuk satu orang, asalkan kedua jenis makanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh orang miskin, baik secara bersamaan maupun secara terpisah.

💎 Sunahnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan, bukan dalam bentuk uang, menurut kesepakatan para ulama. Namun mereka berbeda pendapat tentang sahnya pembayaran dalam bentuk uang, dan sekelompok ulama salaf memperbolehkannya. Namun yang lebih hati-hati adalah mengeluarkannya dalam bentuk makanan pokok.

💎 Tidak terdapat riwayat yang sah dari Nabi ﷺ maupun para sahabat yang menunjukkan bahwa mereka mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Namun sebagian tabiin memperbolehkan membayarkannya dengan uang jika ada kemaslahatan, seperti mengirimkannya ke negeri yang jauh dan miskin.

💎 Sebaiknya mengeluarkan zakat fitrah di negeri tempat muzaki berada. Namun jika terdapat negeri yang lebih membutuhkan diperbolehkan memindahkannya ke sana. Jika pengiriman makanan tidak memungkinkan, maka boleh mengubahnya menjadi uang demi kemaslahatan yang jelas.

💎 Memberikan zakat fitrah kepada pekerja dan khadam memiliki dua kondisi:

  1. Jika dalam kontrak kerja disebutkan bahwa majikan menanggung makanan mereka, maka tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada mereka.
  2. Jika dalam kontrak mereka bertanggung jawab atas makanan mereka sendiri, maka boleh memberikan zakat fitrah kepada mereka.

Footnote:

[1] Dipilih dan disadur serta diterjemahkan dari kitab Suthur min al-Naql wa al-‘Aql wa al-Fikr (Kumpulan Tweet al-Syaikh al-Muhaddits Abdul Aziz bin Marzuq al-Tharifi –hafizhahullah-)

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments