BEBERAPA FIKIH PUASA DAN HUKUM TERKAIT RAMADAN[1] (BAGIAN KEDUA)
Kehormatan Bulan Ramadan, Rukhsah dan Adab Berpuasa
π Orang yang paling besar kerugiannya adalah mereka yang menyambut Ramadan dengan kemaksiatan, sementara orang lain menyambutnya dengan ketaatan. Orang yang paling merugi adalah mereka yang merugi di suatu pasar di mana setiap orang yang berjual beli di situ mendapatkan keuntungan.
π Memudah-mudahkan untuk melakukan hal-hal yang diharamkan di bulan Ramadan dapat mengurangi pahala, bahkan mungkin menghilangkan ganjaran puasa. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu dan Ibrahim An-Nakha’i rahimahullah bahwa gibah (menggunjing) membatalkan puasa, yaitu menghilangkan pahalanya hingga seakan-akan ia tidak berpuasa.
π Barang siapa yang kejahatannya semakin bertambah di bulan Ramadan, maka itu menunjukkan bahwa setannya yang terbelenggu sebenarnya lebih sedikit kejahatannya dibanding dirinya sendiri. Setan tersebut sebelumnya menghalanginya dari kejahatan yang lebih besar, namun ketika setannya dibelenggu, maka terlepaslah kendalinya… Inilah konsekuensi yang difahami dari hadis tersebut.
π Kadang ada seseorang yang mungkin tidak membutuhkan setannya untuk menyesatkannya, karena ia sudah sesat dengan sendirinya. Oleh karena itu, terbelenggunya setan di bulan Ramadan tidak berpengaruh padanya. Allah Taβala berfirman
ΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΨ±ΩΩΩΩΩΩΩ Ψ±ΩΨ¨ΩΩΩΨ§ βΩ ΩΨ§ βΨ£ΩΨ·ΩΨΊΩΩΩΨͺΩ ΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΩ ΨΆΩΩΩΨ§ΩΩ Ψ¨ΩΨΉΩΩΩΨ―Ω
Artinya: “Temannya (setan) berkata: ‘Wahai Tuhan kami, aku tidak menyesatkannya, tetapi dialah yang telah berada dalam kesesatan yang jauh.'” (QS. Qaf: 27).
π Diharamkan berpuasa bagi orang yang memiliki dugaan kuat bahwa puasanya akan membahayakan nyawanya. Abu Hurairah radhiyallahu anhu menganggap orang seperti itu sebagai orang yang membunuh dirinya sendiri. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa beliau berkata, βJika ia meninggal dunia, aku tidak akan mensalatkannyaβ, sanadnya sahih.
π Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika mereka khawatir terhadap diri mereka sendiri atau anak mereka, berdasarkan kesepakatan ulama. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah wajibnya qada (mengganti puasa) tanpa dikenakan fidiah. Ini adalah pendapat yang lebih kuat dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma.
π Ucapan seorang yang berpuasa “InnΔ« shΔim” (Sesungguhnya aku sedang berpuasa) ketika bertengkar adalah sunah yang banyak dilupakan oleh orang-orang. Ucapan ini memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Mengingatkan lawan debat bahwa diamnya bukan karena kelemahan, tetapi ia menahan diri karena Allah.
- Mengingatkan akan kehormatan ibadah puasa yang tidak pantas dicampuri dengan keburukan.
Footnote:
[1] Dipilih dan disadur serta diterjemahkan dari kitab Suthur min al-Naql wa al-βAql wa al-Fikr (Kumpulan Tweet al-Syaikh al-Muhaddits Abdul Aziz bin Marzuq al-Tharifi –hafizhahullah-)