AKTIVITAS YANG DIBOLEHKAN KETIKA HADAS BESAR

86
Aktivitas Yang Dibolehkan Ketika Hadas Besar
Perkiraan waktu baca: 2 menit

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ، ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُعَاوِدَ فَلْيَتَوَضَّأ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا)). رَوَاهُ مُسْلِمٌ، وَقَدْ اُعِلَّ، وَزَادَ الحَاكِمُ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ: ((فَإِنَّهُ أَنْشَطُ لِلْعَوْدِ)). وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: قَدْ رُوِيَ فِيهِ حَدِيْثٌ، وَإِنْ كَانَ مِمَّا لَا يَثْبُتُ مِثْلُهُ. وَأَرَادَ حَدِيْثَ أَبِي سَعِيْدٍ هَذَا. وَقَالَ البَيْهَقِيُّ: لَعَلَّهُ أَرَادَ حَدِيْثَ ابْنْ عُمَرَ فِي ذَلِكَ

Dari Abū Sa’īd al-Khudrī raḍiyallāhu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Jika salah seorang di antara kalian telah mendatangi istrinya (berhubungan badan), kemudian dia ingin mengulanginya maka hendaknya dia berwudu terlebih dahulu’.”

Hadis riwayat Muslim, sebagian menyebutkan ilatnya, al-Ḥākim mencantumkan lafal tambahan, “Karena yang demikian lebih memberikan tenaga untuk mengulangi.” Al-Syāfi’ī berkata, “Ada riwayat hadis tentang hal tersebut, meskipun tidak valid.” Yang dimaksud beliau adalah hadis Abū Sa’īd tersebut. Al-Baihaqī mengatakan, “Mungkin yang beliau maksud adalah hadis Ibnu ‘Umar tentang hal tersebut.”

Daftar Isi:

Kosa kata hadis:

  1. Lafal hadis “telah mendatangi istrinya” adalah kiasan dari hubungan suami istri.[1]

Makna hadis:

Abū Sa’īd al-Khudrī raḍiyallāhu ‘anhu menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepada umatnya terkait adab yang mulia bahwa jika seorang muslim telah mendatangi istrinya (berhubungan badan), kemudian dia ingin mengulanginya maka hendaknya dia berwudu terlebih dahulu karena hal tersebut dapat membantunya menambah tenaga dan kesegaran.

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Disyariatkan berwudu setelah melakukan hubungan badan (jimak) sebelum melakukan aktivitas lainnya (makan, minum atau tidur), termasuk jika ingin mengulangi hubungan badan (jimak). Meskipun demikian, disepakati oleh jumhur ulama yaitu mazhab al-Syāfi’ī dan Imam Mālik bahwa wudu tersebut tidak wajib hukumnya.
Baca juga:  BAHAYA RIA

Selain itu, perlu diketahui pula bahwa badan dan keringat orang yang sedang junub adalah suci.[2]

  1. Taharah adalah bukan syarat ketika seseorang berhubungan badan (jimak). Pada hadis tersebut, taharah (wudu) yang dilakukan adalah sebagai anjuran. Wudu yang dimaksudkan adalah mencuci kemaluan dan membersihkan najis di badan[3] agar merasa lebih segar dan bertenaga.

Dapat pula yang dimaksud adalah berwudu secara sempurna seperti wudu ketika salat, yakni dengan mencuci kemaluan dan membersihkan najis di badan terlebih dahulu. Hal tersebut aakan menstabilkan badan setelah beberapa waktu terguncang, menjadi lebih baik dan segar.[4]

  1. Hikmah berwudu setelah berhubungan badan (jimak) menurut ulama, yaitu antara lain:
  2. Menjadikan hadas lebih ringan (berkurang) di tubuh.
  3. Mengangkat hadas dari anggota tubuh yang dibasuh ketika berwudu.
  4. Bentuk kehati-hatian jika seseorang wafat ketika tidurnya tersebut.[5]
  5. Ibnu al-Jauzī raḥimahullāh menyebutkan bahwa hikmahnya adalah malaikat akan menjauh dari sesuatu yang kotor dan aroma yang tidak sedap, sedangkan setan justru akan mendekat kepada hal tersebut.[6]

 


Footnote:

[1] Badruddīn al-‘Ainī. Syarḥ Sunan Abi Dāwud. Jilid 1, hlm. 495.

[2] Al-Nawawī. Al-Minhāj. Jilid 3, hlm. 217.

[3] Sulaimān bin Khalaf bin Sa’ad al-Qurṭubī al-Bājī. Op. Cit. Jilid. 1, hlm. 107.

[4] Ibnul Jauzī. Kasyful Musykil min Ḥadīṡ al-Ṣaḥīḥainī. Jilid 3, hlm. 171.

[5] Badruddīn al-‘Ainī. Syarḥ Sunan Abī Dāwud. Jilid 1, hlm. 495.

[6] Ibnu Hajar. Fatḥul Bārī Syarḥu Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Jilid 1, hlm. 395.

Subscribe
Notify of
guest
1 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Luluk Purwicendani bint Jasmo

Bismillah.
Kepada Yth.

Fakhrizal Idris, Lc., M.A.

(Alumni S1 Fakultas Hadis Universitas Islam Madinah dan S2 Universitas Taibah Madinah)

Apakah
AKTIVITAS YANG DIBOLEHKAN KETIKA HADAS BESARsecara umum?

Mohon bantu kami menghadapi khilaf ini.
لا تمس القرآن إلا و أنت طاهر
[HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak]
Oleh website muslim.or.id seingat kami.
Dalam riwayat lain;
لا يمس القرآن إلا طاهر
[HR Daruqutni]
H. Sulaiman Rasjid dalam bukunya FIQH ISLAM (halaman 47, cetakan ke-84) berkata, “Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada halangan bagi orang yang berhadats kecil untuk menyentuh Al-Qur’an, sebab tidak ada dalil yang kuat, sedangkan hadits di atas tidak sah menurut penyelidikan mereka, atau makna țahir dalam hadits tersebut mereka tafsirkan dengan suci dari hadats besar; begitu juga ayat Al-Qur’an yang serupa itu, mereka takwilkan.”