Bab 5 Ketika Mu‘adz Bersujud kepada Rasulullah ﷺPerkiraan waktu baca: 2 menit

12
hadis aqidah

40 HADIS TENTANG KOREKSI KEKELIRUAN AKIDAH[1]

Teks Hadis:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَمَّا قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّامِ سَجَدَ لِلنَّبِيِّ ﷺ، قَالَ: «مَا هَذَا يَا مُعَاذُ؟» قَالَ: أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «فَلَا تَفْعَلُوا، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ».

Artinya: Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ketika Mu‘adz kembali dari Syam, ia bersujud kepada Nabi ﷺ. Beliau bertanya, ‘Apa yang engkau lakukan ini, wahai Mu‘adz?’

Mu‘adz menjawab, ‘Aku mendatangi Syam dan mendapati penduduknya bersujud kepada para uskup dan pembesar mereka. Aku pun ingin agar kami melakukan hal yang sama kepadamu.’

Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Janganlah kalian melakukannya. Seandainya aku memerintahkan seseorang bersujud kepada selain Allah, niscaya aku akan memerintahkan seorang istri bersujud kepada suaminya. Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang istri belum menunaikan hak Rabbnya hingga ia menunaikan hak suaminya. Bahkan, apabila suaminya mengajaknya berhubungan intim saat ia berada di atas pelana unta, ia tidak menolaknya.’”

Takhrij Hadis:

H.R. Ibnu Majah dalam Kitab al-Nikah, Bab: Hak Suami atas Istri, no. 1853; dan Ahmad dalam al-Musnad (32/145), no. 19403. Hadis ini dinyatakan sahih oleh al-Albani.

Kekeliruan Akidah

Ketika Mu‘adz kembali dari Syam, ia bersujud kepada Nabi ﷺ. Beliau bertanya, “Apa yang engkau lakukan ini, wahai Mu‘adz?” Mu‘adz menjawab, “Aku mendatangi Syam dan mendapati penduduknya bersujud kepada para uskup dan pembesar mereka. Aku pun ingin agar kami melakukan hal yang sama kepadamu.”

Baca juga:  BAB 2 SABDA NABI ﷺ: “ISTIRAHATKAN KAMI DARI DZU AL-KHALASHAH!”

Koreksi Nabi ﷺ

Rasulullah ﷺ bersabda:

«فَلَا تَفْعَلُوا، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا».

Artinya: “Janganlah kalian melakukannya. Seandainya aku memerintahkan seseorang bersujud kepada selain Allah, niscaya aku akan memerintahkan seorang istri bersujud kepada suaminya.”

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:

“Ibadah merupakan hak Allah semata, kapan pun dan di mana pun. Akan tetapi, pada masa dahulu, sujud juga dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan, sebagaimana dilakukan kedua orang tua Nabi Yusuf dan saudara-saudaranya, serta para malaikat kepada Nabi Adam. Sujud tersebut merupakan penghormatan dan pemuliaan, bukan penyembahan.

Adapun dalam syariat Nabi Muhammad ﷺ, Allah melarangnya dan menetapkan bahwa sujud hanya boleh ditujukan kepada-Nya. Tidak boleh bersujud kepada siapa pun, baik para nabi maupun selain mereka. Bahkan Nabi Muhammad ﷺ sendiri melarang siapa pun bersujud kepada beliau dan menjelaskan bahwa sujud hanya untuk Allah.

Dengan demikian, seluruh bentuk ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah. Salah satu yang paling agung adalah sujud, karena di dalamnya terdapat perendahan diri dan ketundukan kepada Allah. Sujud termasuk ibadah yang paling utama sehingga tidak boleh ditujukan kepada selain-Nya, baik para nabi, jin, manusia, maupun yang lainnya. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.”[2]

Sebagian ulama menguatkan pendapat bahwa sujud Mu‘adz merupakan sujud penghormatan, bukan sujud penyembahan. Meskipun demikian, Nabi ﷺ tetap mengingkari perbuatan tersebut.

Sujud kepada selain Allah ‘Azza wa Jalla merupakan syirik besar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, seperti bersujud kepada berhala, penghuni kubur, atau siapa pun. Allah berfirman:

﴿فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا﴾

Artinya: “Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah Dia.” (Q.S. Al-Najm: 62)

Baca juga:  BAB 1: PENGHANCURAN BERHALA-BERHALA DI SEKITAR KA'BAH OLEH NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM

Sujud merupakan ibadah yang agung dan hanya boleh ditujukan kepada Allah ‘Azza wa Jalla semata. Allah Ta‘ala berfirman:

﴿وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا﴾

Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.” (Q.S. Al-Nisa’: 36)

Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman:

﴿وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا﴾

Artinya: “Sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allah. Maka janganlah kalian menyembah siapa pun bersama Allah.” (Q.S. Al-Jinn: 18)

Tidak boleh bersujud kepada siapa pun, baik para nabi maupun selain mereka. Bahkan Nabi Muhammad ﷺ melarang siapa pun bersujud kepada beliau dan menjelaskan bahwa sujud hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta‘ala.


Footnote:

[1] Diterjemahkan dari kitab al-Arba‘un al-Nabawiyyah fi Tashwib al-Akhtha’ al-‘Aqadiyyah karya Syekh Zaid bin Falih al-Rab‘ al-Syammari, pembahasan kelima, hlm. 25–26.

[2] Fatawa Nur ‘ala al-Darb (4/112–113), diringkas sebagaimana dikutip penulis.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted