ANJURAN MERINGANKAN SALAT BERJEMAAHPerkiraan waktu baca: 3 menit

8
WhatsApp Image at

SYARAH KITAB ‘UMDAH AL-AHKĀM[1]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ -رضي الله عنه-، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ؛ فَإِنَّ فِيهِمُ الضَّعِيفَ، وَالسَّقِيمَ، وَذَا الْحَاجَةِ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ، فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian menjadi imam dalam salat untuk orang banyak, maka ringankanlah (salatnya), karena di antara mereka ada yang lemah, yang sakit, dan yang memiliki keperluan. Namun jika ia salat untuk dirinya sendiri, maka silakan ia memanjangkan salatnya sekehendaknya.”

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ -رضي الله عنه- قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ فَقَالَ: إِنِّي لَأَتَأَخَّرُ عَنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ أَجْلِ فُلاَنٍ، مِمَّا يُطِيلُ بِنَا، فَمَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ غَضِبَ فِي مَوْعِظَةٍ قَطُّ أَشَدَّ مِمَّا غَضِبَ يَوْمَئِذٍ، فَقَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ، فَأَيُّكُمْ أَمَّ النَّاسَ فَلْيُوجِزْ، فَإِنَّ مِنْ وَرَائِهِ الْكَبِيرَ، وَالصَّغِيرَ، وَذَا الْحَاجَةِ.

Abu Mas‘ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Aku sering melambatkan diri untuk salat Subuh berjemaah karena si fulan memperpanjang salatnya bersama kami.’ Tidak pernah aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam marah saat memberi nasihat melebihi kemarahannya pada hari itu. Beliau bersabda, “Wahai manusia, sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang lain lari (dari salat). Maka siapa yang menjadi imam bagi orang-orang, hendaknya ia meringankan (salatnya), karena di belakangnya ada orang tua, anak-anak, dan orang yang memiliki keperluan.”

Takhrij Hadis:

Hadis Abu Hurairah t diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya al-Shahīh; kitab al-Jamā’ah wa al-Imāmah, bab Idza Shalla linafsihi Falyuthawwil Mā Syā-a (Bab: Apabila Seseorang Salat Sendirian, Hendaklah Ia Memperpanjang Salatnya Sesuai Keinginannya), no. 703, dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya al-Shahīh; kitab al-Shalāh, bab Amru al-Aimmah bi Takhfīf ash-Shalāh fī Tamām (Bab: Perintah kepada Para Imam untuk Meringankan Salat Tanpa Mengurangi Kesempurnaannya), no. 467.

Baca juga:  AGAR DIJAGA OLEH ALLAH AZZA WAJALLA

Adapun Hadis Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya al-Shahīh; kitab al-‘Ilm, bab al-Ghadab fī al-Mau’izhah wa al-Ta’līm Idza Ra-a Mā Yakrahuhu (Bab Bab: Marah ketika Memberikan Nasihat dan Mengajar, apabila Melihat Sesuatu yang Tidak Disukai), no. 90, dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya al-Shahīh; kitab al-Shalāh, bab Amru al-Aimmah bi Takhfīf ash-Shalāh fī Tamām (Bab: Perintah kepada Para Imam untuk Meringankan Salat Tanpa Mengurangi Kesempurnaannya), no. 466.

Syarah dan Faedah Yang Terkandung Dalam Kedua Hadis Ini:

  1. Kedua hadis ini berkaitan dengan kadar panjang atau pendeknya salat.
  2. Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa seorang imam hendaknya bersikap lembut kepada para makmum, meringankan salatnya, dan mempertimbangkan kondisi makmum yang paling lemah di antara mereka.2
  3. Batasan dalam meringankan salat adalah cukup melaksanakan salat dengan kadar minimal dari kesempurnaan, yakni dengan menunaikan kewajiban dan sunah-sunah tanpa memanjangkannya secara berlebihan.
  4. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan alasan disyariatkannya meringankan salat, yaitu karena adanya rasa kasih sayang terhadap orang-orang yang lemah dan semisalnya.
  5. Para ulama menetapkan kaidah bahwa suatu hukum itu bergantung pada ‘illat (alasan hukum). Jika ‘illat itu ada, maka hukum berlaku, dan jika tidak ada, maka hukum tersebut pun tidak berlaku. Oleh sebab itu, apabila pelaksanaan salat menimbulkan kesulitan, wajib untuk meringankannya. Namun jika tidak ada kesulitan, maka memanjangkan salat tidaklah makruh. Hal ini dapat berbeda-beda tergantung kondisi jemaah, tempat, dan juga jenis salat yang dilaksanakan.
  6. Bolehnya mengadukan imam yang memanjangkan salat secara berlebihan, yakni melebihi batas yang disyariatkan. Hal ini tidak termasuk gibah (menggunjing) apabila tujuannya adalah memperbaiki keadaan.
  7. Imam tersebut seandainya tidak memperpanjang salat melebihi salat Nabi e dengan tambahan yang sangat banyak tentu ia tidak akan diadukan dan tidak akan ada orang yang enggan salat di belakangnya.
  8. Ketika pengaduan itu disampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau marah dengan sangat keras. Beliau kemudian memberikan nasihat umum kepada orang-orang dan memerintahkan para imam agar meringankan salat. Beliau juga memperingatkan agar jangan membuat orang-orang menjauh dari salat berjemaah karena salat yang terlalu panjang.
Baca juga:  DI ANTARA CIRI KUALITAS KEISLAMAN SESEORANG

Footnote:

[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab “Mūjaz al-Kalām ‘ala ‘Umdah al-Ahkām” karya Dr. Manṣūr bin Muhammad Al-Ṣaq’ūb hafizhahullāh.

2 Dari ‘Utsman bin Abi al-‘Ash t, ia berkata, “Aku meminta, ‘Wahai Rasulullah, jadikanlah aku sebagai imam bagi kaumku.’ Maka beliau e bersabda, ‘Kamu adalah imam mereka, dan ikutilah (pertimbangkanlah) yang paling lemah di antara mereka…’”. (HR. Abu Dawud (no. 531), an-Nasa’i (no. 672), dan asalnya terdapat dalam Shahih Muslim (no. 468).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted