HADIS KETIGA PULUH: OLAHRAGA DAN HIBURANPerkiraan waktu baca: 2 menit

14
HADIS TENTANG OLAHRAGA

40 HADIS TENTANG OLAH RAGA(1)

REDAKSI HADIS:

عَنْ عَبدِ اللهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِيْ حُسَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إنَّ اللهَ لَيُدْخِلُ بالسَّهْمِ الوَاحدِ ثَلاثةً الجَنّةَ: صانِعَهُ يَحْتَسِبُ في صَنْعَتهِ الخَيْرَ، والرَّامِيَ بهِ، والمُمِدَّ بهِ. وقال: ارْمُوا وَارْكَبُوا، وَلَأَنْ تَرْمُوا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا، كُلُّ مَا يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ الْمُسْلِمُ بَاطِلٌ، إِلَّا رَمْيَهُ بِقَوْسِهِ، وَتَأْدِيبَهُ فَرَسَهُ، وَمُلَاعَبَتَهُ أَهْلَهُ، فَإِنَّهُنَّ مِنَ الْحَقِّ. (رواه الترمذي).

Artinya: Dari Abdullah bin Abdurrahman bin Abi Husain, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah memasukkan tiga orang ke dalam surga karena satu anak panah: orang yang membuatnya dengan mengharapkan kebaikan dalam pembuatannya, orang yang menggunakannya untuk memanah, dan orang yang membantu menyediakannya.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda: “Berlatihlah memanah dan berkudalah. Namun, memanah lebih aku sukai daripada berkuda. Segala sesuatu yang menjadi hiburan seorang muslim adalah sia-sia, kecuali memanah dengan busurnya, melatih kudanya, dan bercanda dengan keluarganya. Sesungguhnya semua itu termasuk perkara yang benar dan dibolehkan.” (H.R. al-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ibnu Abi Syaibah).

TAKHRIJ HADIS:

     Hadis ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Fadha’il al-Jihad, Bab Ma Ja’a fi Fadhli ar-Ramyi fi Sabilillah (Bab tentang Keutamaan Memanah di Jalan Allah), no. 1637. At-Tirmidzi berkata, “Hadis ini hasan sahih.” Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab al-Jihad, Bab ar-Ramyu fi Sabilillah (Bab Memanah di Jalan Allah), no. 2811, serta Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, 5/349–350 dan 9/22, no. 6375. Hadis ini dinilai lemah oleh al-Albani dalam Dha’if al-Jami’ al-Shaghīr, no. 782.

Baca juga:  HADIS KEDELAPAN: MOTIVASI UNTUK BERKONTRIBUSI DAN DERMAWAN

SYARAH HADIS:

      Maksudnya adalah berlatihlah memanah agar kalian terbiasa dan terampil menggunakannya sebelum berhadapan dengan musuh. Berlatihlah berkuda serta berbagai keterampilan lain yang diperlukan dalam peperangan. Namun, memanah lebih aku sukai daripada berkuda.(2)

     Muhammad asy-Syarbini al-Khathib berkata: “Maksudnya, memanah dapat memberikan manfaat baik di tempat yang luas maupun sempit, berbeda dengan berkuda. Kuda tidak dapat dimanfaatkan di tempat yang sempit, bahkan terkadang justru menjadi penghalang.”(3)

     Didahulukannya memanah oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam daripada berkuda menunjukkan betapa pentingnya keterampilan memanah. Hal itu karena memanah termasuk sarana yang sangat efektif dalam menghadapi musuh. Dengan memanah, seseorang dapat mengenai sasaran dari jarak jauh, melumpuhkan musuh, merusak pertahanan mereka, serta menjauhkan bahaya dari kaum muslimin.(4)

     Ibnu al-Qayyim rahimahullah menyebutkan sekitar dua puluh keutamaan memanah secara rinci. Berikut ini di antaranya:

  1. Memanah memiliki manfaat yang sangat besar dalam menghadapi musuh. Satu anak panah dapat melumpuhkan atau membunuh seorang prajurit, bahkan dapat memengaruhi kekuatan dan moral suatu pasukan apabila mengenai tokoh penting di dalamnya. Anak panah juga dapat ditembakkan kepada musuh dari jarak jauh.
  2. Memanah dapat dilakukan ke berbagai arah -ke atas, ke bawah, ke kanan, ke kiri, ke depan, maupun ke belakang- serta dapat mengenai sasaran dari jarak jauh. Hal ini memberikan keunggulan yang tidak dimiliki oleh sebagian jenis senjata lain yang penggunaannya mengharuskan seseorang berada lebih dekat dengan lawannya.
  3. Memanah juga dapat dimanfaatkan untuk mencari nafkah dan dalam peperangan. Dengan memanah, seseorang dapat memburu burung dan hewan liar. Ia juga dapat digunakan untuk memperoleh manfaat dan mencegah berbagai bahaya. Dengan demikian, memanah merupakan salah satu sarana yang sangat efektif untuk mewujudkan kedua tujuan tersebut.(5)
Baca juga:  LARANGAN MEREMEHKAN AMALAN BAIK

     Bagian terakhir ini berkaitan dengan hadis yang dicantumkan oleh Imam al-Bukhari dalam salah satu bab dalam Shahih-nya, yaitu: “Bab: Segala hiburan yang melalaikan seseorang dari ketaatan kepada Allah adalah sia-sia.”(6)

     Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Segala sesuatu yang melampaui batas dalam perkara yang dibolehkan, baik berupa aktivitas yang mubah maupun yang dilarang, termasuk dalam cakupan ini. Bahkan seseorang yang berlebihan dalam melakukan salat sunah, membaca Al-Qur’an, berzikir, dan merenungkan makna Al-Qur’an, atau sengaja melaksanakan salat wajib di luar waktunya, juga termasuk dalam cakupan tersebut. Jika hal itu berlaku terhadap perkara-perkara yang pada asalnya dianjurkan dan diperintahkan untuk dilakukan, lalu bagaimana dengan perkara selainnya?”(7)


Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Riyādhiyyah Arba’ūna Hadītsan fī Fadhāil al-Riyādhah, karya Syekh Muhammad Khair Ramadhan Yusuf hafizhahullah, diterbitkan oleh Dār al-Thayyibah lin Nasyr wa al-Tawzi’ di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama, tahun 1425H/2004M.

(2) Lihat at-Taisir Syarh al-Jami’ ash-Shaghir, jil. 1, hlm. 143.

(3) Mughni al-Muhtaj, jil. 4, hlm. 311.

(4) Bughyah al-Musytaq fi Hukm al-Lahwi wa al-Lu’bi wa as-Sibaq, hlm. 51.

(5) Al-Furusiyyah, hlm. 147–150.

(6) Shahih al-Bukhari, Kitab al-Isti’dzan, Bab 52.

(7) Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, jil. 12, hlm. 366–367.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted