
40 HADIS TENTANG OLAH RAGA(1)
Daftar isi:
REDAKSI HADIS:
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها، قَالَتْ: سَابَقَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَسَبَقْتُهُ، فَلَبِثْنَا حَتَّى إِذَا رَهِقَنِي اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي، فَقَالَ: هَذِهِ بِتِلكِ.
Artinya: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Aku pernah berlomba lari dengan Nabi ﷺ, lalu aku mengalahkan beliau. Setelah tubuhku menjadi lebih berisi, aku kembali berlomba lari dengan beliau. Kali ini beliau mengalahkanku, kemudian beliau bersabda, ‘Kemenangan ini sebagai balasan atas kemenangan yang dahulu.'”
TAKHRIJ HADIS:
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 2578), dan dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud (no. 2248). Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ahmad dalam al-Musnad (no. 24418) dan Ibnu Majah secara ringkas (no. 1979). Sanadnya dinyatakan sahih oleh Syu’aib al-Arnauth dalam tahkik Musnad Imam Ahmad (40/144) dan tahkik Sunan Ibnu Majah (3/149). Selain itu, adz-Dzahabi juga menyebutkan hadis ini dalam as-Sirah an-Nabawiyyah, yang merupakan bagian dari kitab Tārīkh al-Islām wa Wafayāt al-Masyāhīr wa al-A’lām (1/776), dan beliau mengisyaratkan kesahihannya melalui riwayat Hisyam bin Urwah dari ayahnya. Hadis ini juga memiliki beberapa jalur dan riwayat pendukung yang semakin menguatkan kedudukannya.
SYARAH HADIS:
Imam asy-Syaukani menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dalil disyariatkannya perlombaan lari, termasuk perlombaan antara seorang laki-laki dan perempuan yang merupakan mahramnya. Hal tersebut tidak sedikit pun mencederai kewibawaan, kehormatan, kedudukan ilmiah, maupun keutamaan seseorang, sekalipun ia telah berusia lanjut. Hal ini karena Rasulullah ﷺ tidak menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha kecuali setelah usia beliau melampaui lima puluh tahun.(2)
Para ulama telah bersepakat bahwa olahraga lari disyariatkan. Hukum asalnya adalah mubah (boleh) sebagai sarana untuk menyegarkan tubuh dan memperkuat fisik. Bahkan, hukumnya menjadi sunah apabila diniatkan untuk memperkuat diri dalam menaati Allah Ta’ala, terlebih lagi sebagai bekal untuk berjihad di jalan-Nya. Hal ini karena lari merupakan salah satu fondasi utama dalam pembinaan jasmani yang efektif. Oleh sebab itu, olahraga ini tidak sepatutnya ditinggalkan oleh siapa pun yang mendambakan kebugaran, kekuatan fisik, dan daya tahan tubuh.(3)
Para pakar olahraga dan kalangan medis telah bersepakat bahwa lari merupakan salah satu bentuk olahraga yang paling efektif untuk meningkatkan kebugaran jasmani. Apabila dilakukan secara kontinu selama lebih dari 15 menit, olahraga ini memberikan manfaat yang signifikan bagi sistem kardiovaskular (jantung dan pembuluh darah) serta sistem pernapasan. Di samping itu, lari juga berperan dalam menurunkan kadar lipoprotein (lemak darah), yang merupakan salah satu faktor risiko terjadinya penyakit jantung.(4)
Footnote:
(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Riyādhiyyah Arba’ūna Hadītsan fī Fadhāil al-Riyādhah, karya Syekh Muhammad Khair Ramadhan Yusuf hafizhahullah, diterbitkan oleh Dār al-Thayyibah lin Nasyr wa al-Tawzi’ di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama, tahun 1425H/2004M.
(2) Nail al-Authār (8/256).
(3) Al-Al’āb al-Riyādhiyyah: Ahkāmuhā wa Dhawābituhā (hlm. 120).
(4) Lihat: Riyādhāt al-Syabāb al-Muslim (hlm. 72).
















