FATWA (8) BAGIAN PERTAMA: DEFINISI ILMU NASIKH DAN MANSUKH DALAM HADIS DAN URGENSINYAPerkiraan waktu baca: 1 menit

77
Fatwa

TANYA JAWAB SEPUTAR ILMU HADIS(1)

🟩 FATWA (8)

Pertanyaan:

Apa yang dimaksud dengan nasakh (an-naskh)? Bagaimana cara mengetahui adanya nasakh pada hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, serta metode dan indikator tarjīḥ pada hadis-hadis yang secara zāhir (tekstual) terdapat kontradiksi?

Jawaban:

Definisi An-Naskh:

النَّسْخُ هُوَ رَفْعُ الشَّارِعِ حُكْمًا مُتَقَدِّمًا بِحُكْمٍ آخَرَ مُتَأَخِّرٍ عَنْهُ

Artinya: “An-naskh adalah penghapusan suatu hukum yang ditetapkan oleh dalil yang datang lebih dahulu dengan hukum lain yang ditetapkan oleh dalil yang datang kemudian.”

Urgensi Ilmu Nāsikh dan Mansūkh

Para ulama telah memberikan kontribusi besar terhadap ilmu nāsikh dan mansūkh, sejak masa para sahabat hingga generasi setelahnya. Diriwayatkan bahwa suatu ketika ‘Alī bin Abī Ṭālib raḍiyallāhu ‘anhu berjalan dan melihat seseorang sedang memberikan nasihat dan wejangan di hadapan manusia. Lalu ‘Alī raḍiyallāhu ‘anhu bertanya kepada orang tersebut: “Apakah engkau mengetahui ilmu nāsikh dan mansūkh dalam hadis?”, Orang itu menjawab: “Tidak.” Maka ‘Alī raḍiyallāhu ‘anhu berkata:

لَقَدْ هَلَكْتَ وَأَهْلَكْتَ

Artinya: “Sungguh engkau telah binasa dan membinasakan orang lain.”

Atsar dari ‘Alī raḍiyallāhu ‘anhu ini menunjukkan betapa pentingnya memahami ilmu nāsikh dan mansūkh, terutama bagi seseorang yang ingin memahami dengan baik fikih dan hukum-hukum yang terdapat dalam hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Di antara ulama yang dikenal ahli dalam ilmu Nāsikh dan Mansūkh adalah Imam al-Syāfi‘ī raḥimahullāh. Bahkan Imam Aḥmad raḥimahullāh memuji beliau dan mengakui keunggulannya dibandingkan para ulama lainnya dalam memahami masalah ini.


Footnote:

(1) Tulisan ini disadur dan diterjemahkan dari Kitab al-Fatāwā al-Ḥadītsiyyah, yang dikumpulkan serta disusun oleh Syekh Abu ‘Ubaidah Māhir bin Ṣāliḥ Ālu Mubārak ḥafiẓahullāh, berdasarkan jawaban-jawaban Syekh Prof. Dr. Sa‘ad bin ‘Abdullāh bin ‘Abd al-‘Azīz al-Ḥumayyid ḥafiẓahullāh, mantan Guru Besar Ilmu Hadis di Universitas King Saud, Riyadh, Kerajaan Arab Saudi. Kitab ini diterbitkan oleh Dār ‘Ulūm al-Sunnah, Riyadh, pada tahun 1420H.

Baca juga:  BAIT KEDELAPAN DAN KESEMBILAN: HADIS MUSNAD DAN MUTTAṢIL
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted