
SYARAH KITAB ‘UMDAH AL-AḤKĀM[1]
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما عَنِ النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إذَا اسْتَأْذَنَتْ أَحَدَكُمْ امْرَأَتُهُ إلَى الْمَسْجِدِ فَلا يَمْنَعُهَا، قَالَ: فَقَالَ بِلالُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ: وَاَللَّهُ لَنَمْنَعَهُنَّ، قَالَ: فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ، فَسَبَّهُ سَبّاً سَيِّئاً، مَا سَمِعْتُهُ سَبَّهُ مِثْلَهُ قَطُّ، وَقَالَ: أُخْبِرُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَتَقُولُ: وَاَللَّهُ لَنَمْنَعَهُنَّ؟
وَفِي لَفْظٍ: لا تَمْنَعُوا إمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ.
Artinya:
‘Abdullāh bin ‘Umar raḍiyallāhu ‘anhumā meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, “Jika istri salah seorang dari kalian meminta izin untuk pergi ke masjid maka janganlah dilarang.” Kemudian, Bilāl bin ‘Abdullāh berkata, “Demi Allah, kami pasti akan larang mereka.” ‘Abdullāh pun mendekatinya dan mencacinya dengan cacian yang sangat keras, yang tidak pernah terdengar sebelumnya. Abdullah berkata, “Aku memberitahumu tentang apa yang disabdakan oleh Rasulullah ﷺ,dan engkau malah berkata, ‘Demi Allah, kami pasti akan melarang mereka’?”.
Dan dalam riwayat lain disebutkan, “Janganlah kalian menghalangi hamba-hamba wanita Allah untuk pergi ke masjid-masjid Allah.”
Takhrij Hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhārī dalam kitabnya, al-Ṣaḥīḥ, kitab Ṣifah al-Ṣalāh, bab “Keluarnya Wanita ke Masjid di Malam Hari dan Waktu Gelap”, no. 827, dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya al-Ṣaḥīḥ, kitab al-Ṣalāh, bab “Keluarnya Wanita ke Masjid Apabila Tidak Menimbulkan Fitnah dan Keluar Tanpa Menggunakan Parfum”, no. 442. Lafaz hadis ini sesuai redaksi Imam Muslim.
Adapun riwayat kedua diriwayatkan oleh Imam Bukhārī dalam kitabnya al-Ṣaḥīḥ, kitab al-Jumu’ah, bab “Apakah Wanita, Anak Kecil dan Lainnya yang Tidak Hadir Salat Jumat Diperintahkan Juga Mandi?”, no. 858, dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya al-Ṣaḥīḥ, kitab al-Ṣalāh, bab “Keluarnya Wanita ke Masjid Apabila Tidak Menimbulkan Fitnah dan Keluar Tanpa Menggunakan Parfum”, no. 442.
Syarah dan Faedah yang Terkandung dalam Hadis Ini:
- Hadis ini menunjukkan besarnya hak suami.
- Hadis ini juga menegaskan bahwa seorang istri tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya, meskipun tujuannya untuk melaksanakan salat di masjid. Jika suami tidak memiliki hak untuk memberi izin, niscaya Rasulullah ﷺ akan memerintahkan istri untuk keluar, tanpa memperhatikan apakah suami mengizinkannya atau tidak.
- Hadis ini menegaskan larangan bagi para wali untuk menghalangi wanita di bawah perwaliannya yang ingin melaksanakan salat di masjid ketika mereka telah meminta izin.
- Jika seorang wanita meminta izin dari walinya maka hendaknya tidak dilarang kecuali jika keadaan memburuk dan ditakutkan fitnah terjadi pada dirinya.
- Jika seorang wanita keluar menuju masjid hendaknya tidak mengenakan wewangian dan pakaian yang mengundang syahwat, dan menjauhi pertengahan jalan dan memilih bagian tepi jalan. Ibnu Rajab mengatakan, “Dalam keadaan apapun, salat wanita di rumahnya lebih afdal dari pada salatnya di masjid.”2
- Hadis ini juga menunjukkan bahwa pada asalnya wanita itu berdiam di rumahnya dan tidak layak baginya keluar meninggalkan rumah kecuali karena adanya maslahat syar’i. Hendaknya juga ia segera kembali setelah menyelesaikan urusannya. Ini dikuatkan oleh firman Allah Ta’ālā, “Dan tetaplah di rumahmu.” (Q. al-Aḥzāb: 33)
Footnote:
[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab “Mūjaz al-Kalām ‘alā ‘Umdah al-Aḥkām” karya Dr. Manṣūr bin Muḥammad al-Ṣaq’ūb hafiẓahullāh.
2 Fatḥ al-Bārī karya Ibnu Rajab (8/55).