AZAN SUBUH SEBELUM MASUK WAKTUNYAPerkiraan waktu baca: 1 menit

46
AZAN SUBUH SEBELUM MASUK WAKTUNYA

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ)). قَالَ: وَكَانَ رَجُلاً أَعْمَى، لَا يُنَادِي حَتَّى يُقَالُ لَهُ: أَصْبَحْتَ أَصْبَحْتَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Artinya:

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu’anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Bilal mengumandangkan azan ketika masih malam, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktūm melakukan azan.”

Dia (Ibnu ‘Umar radhiyallāhu’anhu) berkata, “Dia (Ibnu Ummi Maktūm radhiyallāhu’anhu) adalah seorang yang buta, sehingga dia tidak akan mengumandangkan azan sampai ada yang berkata, ‘Kamu sudah masuk waktunya, kamu sudah masuk waktunya’.” Muttafaqunalaihi.[1]

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Hadis ini adalah dalil tentang dibolehkannya azan Subuh sebelum waktunya (azan yang pertama).

Pendapat ini adalah mazhab Imam Mālik dan al-Syāfi’ī. Sedangkan Abū Ḥanīfah memandang hal tersebut tidak boleh, dengan mengiaskan kepada salat-salat lainnya.[2] Namun demikian, beliau rujuk dari pendapat tersebut dan membolehkan, dengan alasan itibak kepada aṡar.[3]

  1. Kapan waktu azan pertama tersebut?

Beberapa ulama dari mazhab al-Syāfi’ī mengatakan bahwa waktunya adalah waktu sahur antara waktu fajar ṣādiq dan fajar żib, dan makruh dimajukan dari waktu tersebut.

  1. Dibolehkan mengangkat muazin dengan kondisi fisik yang buta, sebagaimana dapat dikatakan bahwa boleh orang yang tidak buta bertaklid kepada orang yang buta dalam urusan waktu.

Dalam hadis tersebut memang secara eksplisit disebutkan bahwa Ibnu Ummi Maktūm radhiyallāhu’anhu mendapatkan info waktu azan dari pihak lain yang tidak buta.[4]

  1. Istiḥbāb untuk melakukan azan dua kali pada salat Subuh, yaitu azan pertama sebelum fajar dan yang kedua setelah masuk waktu fajar dan permulaan waktunya.
  2. Makna dan hikmah azan pertama untuk salat Subuh menurut sebagian ulama adalah untuk mengambil kesempatan berdoa karena waktu tesebut adalah waktu mustajab.
Baca juga:  HADIS KEENAM BELAS: SAHNYA PUASA KETIKA DALAM KEADAAN JUNUB

Begitu juga, untuk mengingatkan orang-orang yang sedang melaksanakan salat tahajud untuk segera menutupnya dengan witir dan beristirahat sebentar agar tubuhnya kembali fit. Begitu juga, pada waktu yang bersamaan, untuk membangunkan orang-orang yang masih tertidur untuk bersiap melaksanakan salat Fajar.[5]

  1. Boleh menisbatkan seseorang kepada ibunya jika orang tersebut telah dikenal dengan nisbat tersebut.


Footnote:

[1] H.R. al-Bukhārī (617) dan Muslim (1092).

[2] Ibnu Daqīq al-‘Īd. Iḥkāmul Aḥkam Syarḥ ‘Umdatil Aḥkām. Jilid 1, hlm. 207.

[3] Al-Khaṭṭābī. Ma’ālim al-Sunan. Jilid 1, hlm. 157.

[4] Ibnu Daqīq al-‘Īd. Iḥkāmul Aḥkam Syarḥ ‘Umdatil Aḥkām. Jilid 1, hlm .208.

[5] Al-Nawawī. Al-Minhāj. Jilid 7, hlm. 204.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments