HADIS KE-15: ANAK-ANAK MENGHADIRI SALAT ID DAN MENYAKSIKAN MOMENTUM KEBAIKAN

64
HADIS KE ANAK ANAK MENGHADIRI SALAT ID DAN MENYAKSIKAN MOMENTUM KEBAIKAN
Perkiraan waktu baca: 1 menit

40 HADIS PENDIDIKAN ANAK[1]

عَنِ ابْنَ عَبَّاسٍ، قَالَ: «خَرَجْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فِطْرٍ أَوْ أَضْحَى فَصَلَّى، ثُمَّ خَطَبَ، ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ، فَوَعَظَهُنَّ، وَذَكَّرَهُنَّ، وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ»

Artinya:

Dari Abdullah bin ‘Abbās raḍiyallahu’anhuma, beliau berkata, “Aku pernah keluar bersama Nabi ṣallallāhu‘alaihiwasallam untuk salat Idulfitri atau Iduladha. Beliau melaksanakan salat kemudian menyampaikan khotbah. Setelah itu, beliau mendatangi para wanita dan memberi pengajaran kepada mereka, mengingatkan, dan memerintahkan agar bersedekah.”

Daftar Isi:

Takhrij Hadis

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhāri dalam al-Ṣaḥīḥ dalam Abwāb al-‘Īdain Bab Keluarnya Anak-anak ke Tempat Salat nomor 975 dan Imam Muslim dalam al-Ṣaḥīḥ dalam Kitab Ṣalāh al-‘Īdain Bab Tidak Salat Sebelum dan Sudah Id di Tempat Tempat Salat nomor 884.

Pelajaran

  1. Dianjurkan membawa anak-anak untuk salat id.
  2. Disyariatkannya anak-anak menyaksikan dan terlibat dalam momentum-momentum kebaikan.
  3. Ikut sertanya anak-anak dalam hari raya dan semisalnya dapat menumbuhkan keimanan dan jiwa sosial mereka.
  4. Kehadiran anak-anak di aktivitas keagaaman hanya boleh pada hal-hal yang tidak mengganggu orang lain.
  5. Seorang pendidik harus memperhatikan anak didiknya sehingga ia terkadang harus membawanya ikut serta dan tidak meninggalkan mereka karena alasan ia masih kecil.
  6. Seorang pendidik harus menyadari bahwa anak senang untuk keluar dan bersenang-senang.
  7. Hukum salat Idulfitri dan Iduladha: Mālikiyyah dan Syāfi’iyyah berpendapat bahwa ia sunah dan menurut Ḥanābilah fardu kifayah. Menurut Ḥanafiyyah dan sebuah riwayat dari Aḥmad ia wajib, dan hal itu yang ditarjih oleh Ibn Taimiyyah, al-Syaukāni, Ibn Bāz, dan Ibn ‘Uṡaimīn. Itulah yang rajih sebab Rasulullah ṣallallāhu‘alaihiwasallam memerintahkan agar wanita-wanita haid, para gadis, dan wanita yang dipingit dihadirkan di tempat salat id, hal ini menjadi dalil wajibnya ia atas para mukalaf.
Baca juga:  HADIS KE-14: MEMERINTAHKAN ANAK SALAT PADA USIA TUJUH TAHUN DAN DISYARIATKAN MENDIDIK MEREKA

 

 


Footnote:

[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab al-Arba’ūn al-Jiyād fi Tarbiyah al-Aulād (Empat Puluh Hadis Pendidikan Anak) karya Syekh ‘Abd al-‘Azīz bin Muḥammad al-Ḥuwaiṭān hafiẓahullāh.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments