SYARAH KITAB ‘UMDAH AL-AHKĀM[1]
BAB MENGUSAP KHUF
عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ -رضي الله عنه- قَالَ: كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- فِي سَفَرٍ، فَأَهْوَيْتُ لأَنْزِعَ خُفَّيْهِ، فَقَالَ: دَعْهُمَا، فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ، فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا
Artinya :
Al-Mughīrah bin Syu’bah raḍiyallahu’anhu berkata, “Aku pernah bersama Nabi ﷺ dalam sebuah perjalanan. Aku pun lalu merunduk untuk melepaskan kedua khuf beliau. Namun beliau bersabda, ‘Biarkan keduanya karena sungguh aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci.’ Beliau pun lalu mengusap keduanya.”
Daftar Isi:
Takhrij Hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitabnya al-Ṣaḥīḥ, kitab al-Wuḍū, bab Mengusap di Atas Kedua Khuf, no. 203 dan Muslim dalam kitabnya al-Ṣaḥīḥ, kitab al–Ṭaharah, bab Mengusap di Atas Kedua Khuf, no. 274.
Syarah dan Faedah Yang Terkandung Dalam Hadis Ini:
- Mengusap ialah menggerakkan tangan mengenai sesuatu. Khuf adalah alas kaki yang menutup kedua mata kaki atau lebih, terbuat dari kulit dan lain-lain. Dinamakan demikian karena ringan (خِفّة).
- Mengusap khuf menurut terminologi syariat ialah ibadah dengan menggerakan tangan yang basah mengenai khuf atau alas kaki lain yang dihukumi sama dengannya. Kejadian ini terjadi saat Perang Tabuk saat hendak melaksanakan Salat Subuh.[2]
- Disyariatkan mengusap kedua khuf. Ini adalah bentuk keringanan dari Allah kepada hamba-hamba-Nya dalam keadan mukim dan safar ketika sang hamba mengenakan khuf, kaus kaki dan lain sebagainya. Nabi ﷺ sendiri telah melakukannya.
- Menyempurnakan bersuci adalah syarat sah mengusap karena Nabi ṣallallāhu‘alaihiwasallam mengatakan, “Keduanya dalam keadaan suci.” Jika ada orang yang membasuh salah satu kakinya lalu memasukannya ke dalam khuf kemudian ia membasuh kaki yang lain dan memasukkannya ke dalam khuf, tidak sah baginya mengusaf khuf tersebut menurut pandangan mayoritas ulama. Ini karena ia memasukkan kaki pertama sebelum menyempurnakan bersuci. Bersuci yang dianggap adalah bersuci yang utuh bukan pada masing-masing anggota wudu saja.[3]
Footnote:
[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab Mūjaz al-Kalām ‘ala ‘Umdah al-Ahkām karya Dr. Manṣūr bin Muhammad Al-Ṣaq’ūb hafizhahullāh.
[2] Lihat: H.R. Muslim (274).
[3] Lihat: Al-Furū’ karya Ibn Mufliḥ (1/205), Al-Umm karya Imam al-Syāfi’i (1/48) dan Ḥāsyiyah al-Dasūqi (1/143).