PEREMPUAN HAID TIDAK BOLEH MEMBACA AL-QUR’AN

131
Perempuan Haid Tidak Boleh Membaca al Quran
Perkiraan waktu baca: 1 menit

وَعَن ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((لَا تَقْرَأُ الحَائِضُ وَلَا الجُنُبُ شَيْئاً مِنَ القُرْآنَ)). رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه، وَالتِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ: لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيْثِ إِسْمَاعِيْلَ بْنِ عَيَّاشٍ، وَقَدَ رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ مِنْ غَيْرِ طَرِيْقِهِ، وَضَعَّفَهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ، وَالبُخَارِيُّ، وَغَيْرُهُمَا، وَصَوَّبَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفُهُ، وَقَالَ: إِنَّمَا هُوَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَوْلَهُ

Dari Ibnu Umar raḍiyallahu’anhu dia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Perempuan haid dan orang yang junub tidak membaca sesuatu pun dari (ayat) al-Quran.” Hadis riwayat Ibn Mājah dan Tirmiżi[1] yang berkata, “Hadis ini tidak dikenal kecuali dari jalur Ismā’īl bin ‘Ayāsy, al-Dāraquṭni meriwayatkannya dari jalur selainnya (Ismā’īl bin ‘Ayāsy).” Hadis tersebut dilemahkan oleh Aḥmad, al-Bukhāri dan selain mereka berdua. Abu Hatim menvalidkannya sebagai hadis maukuf dan berkata, “Hadis itu adalah perkataan Ibn ‘Umar.”

Daftar Isi:

Kosa kata hadits:

  1. Ibn ‘Abd al-Hādi raḥimahullāh menyebutkan beberapa ulama yang mendaifkan hadis tersebut antara lain Aḥmad bin Ḥanbal dan al-Bukhāri. Ibn Abi Ḥātim menyatakan ia adalah riwayat yang maukuf.
  2. Demikian pula menurut Ibn Ḥajar raḥimahullāh bahwa hadis Ibn Umar tersebut lemah sanadnya, bahkan semua jalur periwayatan daif juga.[2]
  3. Konteks kalimat hadis yang berbentuk khabar sebenarnya memberikan makna yang lebih kuat dari kata kerja yang berbentuk fi’il amr (kata kerja perintah), namun sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa hadis tersebut tidak dapat dijadikan hujah karena derajatnya yang daif meskipun dari jalur-jalur periwayatan yang lain.

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Hadis tersebut menunjukkan haramnya membaca Al-Quran bagi orang yang junub sebagaimana pembahasan sebelumnya. Larangan membaca Al-Quran bagi perempuan yang sedang haid juga fatwa sebagian ulama berlandaskan hadit tersebut.[3]
  2. Diriwayatkan fatwa dari Imam Aḥmad bin Ḥanbal bahwa perempuan haid boleh membaca al-Qur’an (dengan hafalan) karena durasi haid panjang dan dikhawatirkan dia lupa dengan apa yang sudah dihafalnya.[4]
Baca juga:  HUKUM SALAT SUNAH TAWAF SETELAH SUBUH DAN ASAR

Footnote:

[1] H.R. Ibn Mājah (596) dan Tirmiżi (131).

[2] Ibn Hajar. Fatḥ al-Bāri Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhāri. Jilid 1, hlm. 409.

[3] Al-Syaukāni. Nail al-Auṭār. Jilid 1 , hlm. 248.

[4] Al-Khaṭṭābi. Ma’ālim al-Sunan. Jilid 1, hlm. 76.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments