MANDI UNTUK HADIR SALAT JUMAT

69
MANDI UNTUK HADIR SALAT JUMAT
Perkiraan waktu baca: 2 menit

 وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((غُسْلُ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ)). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Sa’īd Al-Khudri raḍiyallahu’anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Mandi pada Hari Jumat wajib bagi setiap yang sudah muhtalim (balig).” Muttafaq ’alaihi.[1]

Daftar Isi:

Kosakata Hadis:

  1. Makna wajib dalam lafal hadis memiliki beberapa ihtimal:
  2. Wajibyang bermakna tidak bisa digantikan oleh selainnya.
  3. Wajib dari sisi akhlak (adab).
  4. Wajib yang sebagai bentuk pilihan dan kebersihan serta upaya menghilangkan aroma tidak sedap pada tubuh saat berinteraksi dengan orang banyak.[2]
  5. (مُحْتَلِمٍ) Muhtalim maksudnya adalah laki-laki yang telah balig.[3]

Makna hadis:

Pada Hari Jumat kaum muslimin berkumpul dalam jumlah yang besar, karena Salat Jumat salah satu dari momen berkumpulnya kaum muslimin. Terkhusus pada masa Nabi ﷺ dimana kaum muslimin dari segenap penjuru negeri datang kesatu tempat untuk melaksanakan Salat Jumat.

Pertemuan besar seperti ini menampakkan syiar Islam dan kebahagiaan kaum muslimin. Sudah sepantasnya siapa pun yang hadir dalam kondisi yang terbaik, aroma tubuh yang wangi, dan badan yang benar-benar bersih. Oleh sebab itu, Nabi ﷺ memerintahkan setiap orang yang akan menghadiri Salat Jumat agar mandi terlebih dahulu supaya tidak ada kotoran atau aroma tak sedap yang dapat mengganggu hadirin dan para malaikat yang hadir untuk mendengarkan khotbah dan zikir (salat).[4]

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Hadis ini menunjukkan tentang disyariatkannya mandi terlebih dahulu bagi setiap orang yang hadir Salat Jumat. Namun ulama berbeda pendapat apakah hukumnya wajib atau mustahab. Jumhur fukaha berpendapat mandi Jumat hukumnya sunah dan kesepakatan umat Islam bahwa salat seseorang sah meskipun tidak mandi Jumat, karena mandi bukan syarat sah salat. Hal ini secara tidak langsung menunjukkannya mustaḥab saja, sebagaimana mandi pada hari id dan ketika ihram. Al-Ḥasan dan Mālik bin Anas memandang bahwa mandi Jumat hukumnya wajib.[5]
  2. Lafal hadis muhtalim (balig) menunjukkan mandi pada Hari Jumat tidak wajib bagi anak kecil yang belum balig. Demikian ijmak Perempuan juga tidak wajib mandi pada Hari Jumat, karena ulama sepakat kaum perempuan tidak wajib melaksanakan Salat Jumat.[6] Imam Malik bin Anas raḥimahullāh berfatwa bahwa jika selain kaum laki-laki hadir pada Salat Jumat dengan tujuan mendapatkan keutamaannya maka disyariatkan bagi orang tersebut mandi dan mengamalkan semua adab-abab menghadiri Salat Jumat.[7]
Baca juga:  KEUTAMAAN SELALU DALAM KONDISI BERWUDU

 


Footnote:

[1] H.R. Al-Bukhāri (858) dan Muslim (846).

[2] Al-Syāfi’i. Ikhtilaf al-Hadī. Jilid 8, hlm. 626.

[3] Al-Nawawi. Al-Minhāj. Jilid 6, hlm. 133.

[4] ‘Abdullāh bin Ṣāliḥ al-Bassām. Op. Cit. hlm. 240.

[5] Al-Khaṭṭābi. Ma’ālim al-Sunan. Jilid 1, hlm. 106.

[6] Ibn Baṭṭāl. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 278.

[7] Ibn Ḥajar. Fatḥ al-Bāri Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhāri. Jilid 2, hlm. 357.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments