SYARAH KITAB ‘UMDAH AL-AḤKĀM[1]
HADIS KEWAJIBAN MENCUCI KEDUA KAKI SECARA SEMPURNA
عن عبد الله بنِ عَمرو بْن العاص وأبي هُريرة، وعائشةَ -رضي الله عنهم – قالوا: قال رسولُ الله – ﷺ -: ويْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
Artinya:
Diriwayatkan oleh ‘Abdullāh bin ‘Amrū bin al-‘Āṣ, Abū Hurairah, dan ‘Ā’isyah raḍiyallāhu ‘anhum bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Celakalah tumit-tumit yang tidak tersentuh air wudu akan masuk neraka.”
Daftar Isi:
Takhrij Hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhārī dalam Ṣaḥīḥ-nya; kitab al-Wuḍū’, Bab “Mencuci Kedua Kaki dan Tidak Sekadar Mengusap di Atas Kedua Kaki”, no. 161, dan Imam Muslim dalam Ṣaḥīḥ-nya; kitab al-Ṭahārah, Bab “Mencuci Kedua Kaki Secara Sempurna”, no. 240 dan 241 dari hadis ‘Abdullāh bin ‘Amrū bin al-‘Āṣ raḍiyallāhu ‘anhumā.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhārī dalam Ṣaḥīḥ-nya; kitab al-Wuḍū’, Bab “Mencuci Tumit-Tumit”, no. 163, dan Imam Muslim dalam Ṣaḥīḥ-nya; kitab al-Ṭahārah, Bab “Kewajiban Mencuci Kedua Kaki Secara Sempurna”, no. 242 dari hadis Abū Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Ṣaḥīḥ-nya; kitab al-Ṭahārah, Bab “Kewajiban Mencuci Kedua Kaki Secara Sempurna”, no. 240 dari hadis ‘Ā’isyah raḍiyallāhu ‘anhā.
Syarah dan Faedah yang Terkandung dalam Hadis Ini:
- Kewajiban meratakan air ke seluruh anggota wudu dan memastikan air mencapai seluruhnya. Kelalaian bisa menjadi sebab datangnya hukuman. Wudu tidak sempurna melainkan dengan meratakan air sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada seorang sahabat,
ارْجِعْ فَأحْسِنْ وُضُوءَكَ
Artinya: “Kembalilah dan perbaiki wudumu!”[2]
- Wajib bagi orang yang berwudu untuk memastikan bahwa air mencapai seluruh anggota wudu. Ia juga wajib menyingkirkan segala hal yang mencegah sampainya air ke kulit seperti plester, perban, dan lain-lain jika melepaskannya tidak membahayakan.
- Nabi ﷺ secara khusus menyebutkan tumit karena banyak orang yang lalai membasuhnya disebabkan letaknya yang jauh dari penglihatan orang yang berwudu.
Footnote:
[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab “Mūjaz al-Kalām ‘ala ‘Umdah al-Aḥkām” karya Dr. Manṣūr bin Muḥammad al-Ṣaq’ūb hafiẓahullāh.
[2] H.R. Muslim (243).