Daftar Isi:
DIPERSYARATKAN TAHARAH SEBELUM MEMAKAI KHUF [1]
وَعَن الـمُغِيْرَةَ بنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ: كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ فِي سَفَرٍ، فَأَهْوَيْتُ لأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ: ((دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ))، فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ للْبُخَارِيِّ
Dari al-Mugīrah bin Syu’bah raḍiyallāhu ‘anhu, beliau berkata, “Suatu ketika saya bersama Nabi ﷺ dalam sebuah safar, saya menjulurkan tangan untuk melepas kedua khuf-nya, namun beliau bersabda, ‘Biarkanlah ia, karena saya mengenakannya dalam kondisi (kedua kaki) taharah’. Kemudian beliau mengusap keduanya.” (Muttafaqun ‘alayhi dan lafal ini dari al-Bukhārī)[2]
KOSA KATA HADIS:
أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ artinya “Saya mengenakannya dalam kondisi (kedua kaki) taharah”. Sabda Nabi Muhammad ﷺ tersebut memiliki dua makna menurut ulama. Pertama, beliau memakai khuf dengan kondisi wudu yang telah sempurna, termasuk kedua kaki bertaharah, yaitu berwudu dengan membasuh semua anggota wudu hingga selesai kemudian memakai kedua khuf. Kedua, dapat juga bermakna bahwa kedua khuf tersebut suci dari najis. Beberapa hadis menguatkan bahwa yang dimaksud adalah pemahaman yang pertama.[3]
MAKNA HADIS:
Al-Mugīrah bin Syu’bah raḍiyallāhu ‘anhu suatu ketika safar bersama Nabi ﷺ. Ketika Nabi ﷺ akan berwudu dan mulai membasuh wajah, kedua tangannya, dan mengusap kepalanya, al-Mugīrah pun menjulurkan tangannya untuk membantu melepaskan kedua khuf dari kaki Nabi ﷺ agar beliau bisa mencuci kedua kakinya. Nabi ﷺ kemudian bersabda agar al-Mugīrah tidak melepaskan khuf-nya, karena beliau memakai kedua khuf dalam keadaan kedua kakinya sudah bertaharah. Beliau kemudian mengusap khuf-nya sebagai badal dari mencuci kedua kakinya.[4]
FAEDAH DAN ISTINBAT DARI HADIS:
- Mengusap khuf adalah tata cara yang disyariatkan ketika berwudu. Cara mengusap khuf adalah cukup sekali saja dengan tangan yang sudah dibasahi dengan air pada bagian atas khuf saja dan bukan pada bagian bawah khuf sebagaimana dijelaskan pada aṡar.
- Dipersyaratkan taharah untuk mengusap kedua khuf, yaitu kedua kaki dalam keadaan taharah sebelum dipakaikan khuf. Demikian fatwa dari Imam Malik, al-Syāfi’ī, Aḥmad dan Isḥāq, dengan hujah mereka dari makna eksplisit hadis tersebut.[5]
- Anjuran untuk berkhidmat kepada ulama dan orang yang memiliki fadilat.
- Menurut sebagian riwayat, peristiwa dalam hadis tersebut terjadi pada perang Tabuk.
- Mengusap khuf adalah syiar ahlusunah dan mengingkari mengusap khuf ketika berwudu adalah syiar ahlu bid’ah.[6]
Footnote:
[1] Al-Syaukānī. Nailul Auṭar. Jilid 1 , hlm. 229.
[2] H.R. al-Bukhārī (2016) dan Muslim (274).
[3] Muḥammad bin ‘Ismā’īl al-Ṣan’ānī. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 82.
[4] Abdullāh bin Ṣāliḥ al-Bassām. Op. Cit. Jilid. 1, hlm. 50.
[5] Ibnu Baṭṭāl. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 310.
[6] Ibnu Daqīq al-‘Īd. Iḥkāmul Aḥkām Syarḥ ‘Umdatil Aḥkām. Jilid 1, hlm. 113.