JIKA ADA BAGIAN ANGGOTA TUBUH TIDAK DICUCI KETIKA BERWUDU

319
JIKA ADA BAGIAN ANGGOTA TUBUH TIDAK DICUCI KETIKA BERWUDU
JIKA ADA BAGIAN ANGGOTA TUBUH TIDAK DICUCI KETIKA BERWUDU
Perkiraan waktu baca: 1 menit

Daftar Isi:

JIKA ADA BAGIAN ANGGOTA TUBUH TIDAK DICUCI KETIKA BERWUDU[1]

وَعَنْ بَقِيَّةَ، عَنْ بَحِيْر بن سَعْدٍ، عَنْ خَالِدِ بنِ مَعْدَانَ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ: أَن النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ رَأَى رَجُلاً يُصَلِّي وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرَ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا المـَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ أَنْ يُعِيْدَ الوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ. رَوَاهُ أَحْمدُ وَأَبُو دَاوُد، وَلَيْسَ عِنْد أَحْمدَ ذِكْرُ الصَّلَاةِ. قَالَ الأَثْرَمُ: قُلْتُ لِأَحْمَدَ هَذَا إِسْنَادٌ جَيْدٌ؟ قَالَ: نَعَمْ

Dari Baqiyyah, dari Baḥīr bin Sa’ad, dari Khālid bin Ma’dān, dari beberapa sahabat Nabi ﷺ, bahwa Nabi ﷺ melihat seseorang salat dalam keadaan tapak kakinya bagian atas belum dicuci dengan air (ketika berwudu), berwarna putih seukuran mata uang dirham, sehingga Nabi ﷺ memerintahkan dia untuk berwudu kembali dan mengulangi salatnya. Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud, namun jalur periwayatan Ahmad tidak menyebutkan ‘salat’.

Al-Aṡram berkata kepada Aḥmad bin Hambal, “Isnad (hadis) ini jayyid (baik)? Beliau menjawab, “Benar.” [2]

Kosa kata hadis:

Makna lum’ah (لُمْعَةٌ), secara etimologi bahasa Arab, adalah putih atau hitam atau nuansa kemerahan, yang tampak berbeda dari warna selainnya. Sedangkan maknanya secara terminologi fukaha adalah bagian yang tidak terkena cucian atau basuhan ketika berwudu.[3]

Makna hadis:

Nabi Muhammad ﷺ selalu dekat membersamai para sahabatnya, termasuk ketika beribadah salat. Perhatian beliau terhadap salat begitu besar. Hal ini terlihat ketika ada di antara sahabatnya yang tidak melakukan wudu dengan sempurna, beliau langsung menasehatinya untuk mengulang wudu dan salatnya. Perintah ini dapat dipahami bahwa wudu tersebut tidak sah atau bentuk peringatan tegas bahwa barang siapa yang meninggalkan sebagian amalan seakan-akan telah meninggalkan semua amalan tersebut.

Baca juga:  SYARAT-SYARAT SAH PELAKSANAAN SALAT JUMAT - BAGIAN PERTAMA

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Hadis ini dijadikan dalil oleh jumhur ulama bahwa jika seseorang berwudu dan tidak membasuh sebagian (meski sedikit) dari anggota wudu yang wajib disucikan, maka wudunya tidak sah.[4]
  2. Kewajiban al-Muwālah (tidak terputus atau bersambungan) ketika berwudu.
  3. Hadis ini juga merupakan dalil bahwa seorang yang jahil (tidak berilmu) atau dalam kondisi lupa, hukum (peraturan) yang berlaku atas orang tersebut sama seperti orang yang dengan sengaja meninggalkan suatu amalan padahal dia mengetahuinya.[5]

 

 


Footnote:

[1] Muḥammad bin Ismā’īl al-Ṣan’ānī. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 78.

[2] HR. Ahmad (15495), Abu Daud (175) dan Al-Baihaqi (392).

[3] Badruddīn al-Ainī. Syaraḥ Sunan Abī Daud. Jilid 1, hlm. 406.

[4] Badruddīn al-Ainī. Syaraḥ Sunan Abī Daud. Jilid 1, hlm. 406.

[5] Muḥammad bin Isma’īil al-Ṣan’ānī. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 78.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments