وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ زيدٍ رضي الله عنه أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللهِ يتَوَضَّأُ، فَأَخَذَ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلافَ المَاءِ الَّذِي أَخَذَ لِرأْسِهِ. رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ مِنْ رِوَايَةِ الهَيْثَم بنِ خَارِجَةَ، عَن ابْنِ وَهْبٍ، عَن عَمْرِو بن الحَارِثِ، عَن حِبَّان بنِ وَاسعٍ الأنْصَارِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زيدٍ، وَقَالَ: هَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ
Dari ‘Abdullāh bin Zaid raḍiyallāhu ‘anhu, bahwasanya beliau pernah melihat Rasulullah ﷺ berwudu mengusap kedua telinganya dengan air yang berbeda dari air basuhan kepalanya. Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bayhaqī dari jalur al-Haiṡam bin Khārijah, dari Ibnu Wahab, dari Amrū bin al-Hāriṡ, dari Hibbān bin Wāsi’ al-Anṣārī, dari bapaknya, dari ‘Abdullāh bin Zaid, dan beliau (al-Bayhaqī) berkata, “Isnad ini sahih.”[1]
وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ عَنْ وَهْبِ، وَلَفظُهُ: أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َتَوَضَّأ . . . .فَذَكَرَ وُضَوءَهُ، قَالَ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدِهِ، وَلَمْ يَذْكُر الْأُذُنَيْنِ. قَالَ الْبَيْهَقِيُّ: هَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِي قَبْلَهُ
Muslim juga meriwayatkan dari beberapa jalur, dari Wahab, lafalnya, “Beliau pernah melihat Rasulullah ﷺ berwudu . . . ., membasuh kepalanya dengan air (baru), bukan dengan air yang tersisa (basuhan sebelumnya) di tangannya” dan tidak ada lafal “kedua telinganya”. Al-Bayhaqī berkata, “(Isnad) ini lebih sahih dari yang sebelumnya.”[2]
Daftar Isi:
KOSA KATA HADIS:
- Perkataan Imam al- Bayhaqī bahwa sanad hadis ke-59 lebih sahih dari sanad hadis ke-58, titik fokusnya ada pada lafal, “Membasuh kedua telinganya dengan air yang baru”. Lafal ini menjadikan hadis ke-58 memiliki ilat atau cacat karena hanya ditemukan pada hadis dengan jalur periwayatan ini dan tidak ada pada selainnya, sehingga lafal yang valid hanya tentang mengambil air yang baru ketika mengusap kepala saja, tanpa ada penyebutan kedua telinga.
Riwayat yang sahih tentang mengambil air wudu yang baru ketika membasuh kedua telinga datang dari dari Nāfi’ bahwa Ibnu ‘Umar raḍiyallāhu ‘anhumā mengambil air yang baru dengan kedua jarinya untuk membasuh kedua telinganya[3]. Sedangkan dari Nabi ﷺ, tidak ada riwayat yang sahih tentang hal tersebut.[4]
MAKNA HADIS:
Hadis Abdullah bin Zaid raḍiyallāhu ‘anhu menceritakan bahwa beliau pernah melihat Rasulullah ﷺ berwudu mengusap kedua telinganya dengan air yang berbeda dari air usapan kepalanya. Sedangkan riwayat yang sama yang disebutkan Imam Muslim menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ berwudu mengusap kepalanya dengan air yang baru dan bukan dengan air sisa basuhan anggota wudu sebelumnya.
FAEDAH DAN ISTINBAT DARI HADIS:
- Ulama berbeda pendapat apakah kedua telinga dibasuh dengan air sisa basuhan kepala atau dengan air yang baru. Imam Mālik, al-Syāfi’i, Ahmad dan Abu Tsaur berpendapat bahwa digunakan air yang baru, dimana hadis ke-58 tersebut menjadi dalil mereka. Sedangkan Imam al-Tsauri dan Abu Hanīfah berpendapat bahwa kedua telinga diusap bersama dengan kepala mengunakan air yang sama, dengan dalil hadis Ibnu Abbās, al-Rubayyi’ dan yang selain mereka.
- Membasuh kepala dan kedua telinga dengan air adalah sifat wudu yang valid di dalam Al-Qur’an dan Hadis. Hanya saja ada perbedaan riwayat apakah kedua telinga diusap dengan sekali cidukan air basuhan kepala atau masing-masing dengan air baru. Riwayat yang lebih valid adalah kedua telinga dibasuh dengan air yang sama dengan air usapan kepala, yaitu diusap sekaligus.
Footnote:
[1] H.R. al- Bayhaqī dalam al-Sunan al-Kubra (308).
[2] H.R. Muslim (236).
[3] H.R. Malik bin Anas (92).
[4] Ibnu Qayyim al-Jauziyah; Muhammad bin Abi Bakar bin Ayyūb (w. 751). 1415 H. Zādul Ma’ād fī Hadyi Khairil ‘Ibād. Muassasah al-Risālah, Beirut. Jilid 1, hlm. 187.