MENJAGA PERSAUDARAAN ADALAH BAGIAN DARI IMAN

2123
MENJAGA PERSAUDARAAN ADALAH BAGIAN DARI IMAN
MENJAGA PERSAUDARAAN ADALAH BAGIAN DARI IMAN
Perkiraan waktu baca: 6 menit

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ -أَوْ قَالَ لِأَخِيْهِ- مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak beriman seorang hamba hingga mencintai (mengharapkan) kebaikan bagi tetangganya –atau bagi saudaranya- sebagaimana dia mencintai (mengharapkan) kebaikan bagi dirinya sendiri.”

Daftar Isi:

TAKHRIJ HADIS:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (13) dari jalur Syu’bah, dan Imam Muslim (45) dari jalur Husain al-Mu’allim. Keduanya (Syu’bah dan Husain al-Mu’allim) meriwayatkan dari Qatadah, dari Anas bin Malik, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lafaz hadis di atas merupakan lafaz yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Keunikan dari lafaz di atas adalah adanya keraguan dari rawi terkait lafaz hadis antara lafaz “untuk tetangganya” atau “untuk saudaranya,” dan keraguan ini ada di dalam riwayat Imam Muslim. Adapun dalam riwayat Imam al-Bukhari, tidak ada keraguan dari sisi lafaznya, redaksinya adalah “Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga mencintai kebaikan bagi saudaranya sebagaimana mencintai kebaikan bagi dirinya sendiri.”

PROFIL SAHABAT:

Nama beliau adalah Anas bin Malik bin al-Nadhr bin Dhamdham Abu Hamzah al-Anshari al-Khazraji. Beliau adalah pelayan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selama 10 tahun, profilnya telah dipaparkan di serial hadis pilihan yang lalu.[1]

PENJELASAN HADIS:

  • Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ

“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya.”

Lafaz di atas adalah sumpah yang dikumandangkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan fungsi dari sumpah adalah mengonfirmasi urgensi dari perkara yang menjadi objek sumpah, dan dalam hadis ini adalah terkait kualitas iman diukur dengan kecintaan seseorang kepada saudara atau tetangganya.

  • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ

“Tidak beriman seorang hamba.”

Lafaz laa di dalam gramatika Bahasa Arab memiliki fungsi menafikan, namun ada dua jenis penafian:

Pertama: menafikan kevalidan (nafyu al-shihhah)

Konsekuensi dari penafian jenis ini adalah menafikan iman secara keseluruhan, maksudnya seseorang dapat berpindah dari predikat mukmin menjadi predikat kafir jika konten hadis di atas dilanggar.

Kedua: menafikan kesempurnaan (nafyu al-kamal)

Konsekuensi dari penafian jenis ini adalah meniadakan kesempurnaan iman, maksudnya keimanan seseorang tidak sempurna alias berkurang jika konten hadis di atas diabaikan.

Kedua jenis penafian ini sejatinya layak untuk menjadi makna hadis, namun yang paling cocok untuk dimenangkan menjadi makna hadis adalah kesesuaiannya dengan indikator yang ada, dan di dalam hadis ini, yang layak dimenangkan adalah jenis yang kedua, yaitu nafyu al-kamal.

Di antara indikator dimenangkannya jenis kedua adalah riwayat dari Ibnu Hibban di mana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

لَا يَبْلُغُ عَبْدٌ حَقِيقَةَ الْإِيمَانِ حَتَّى يُحِبَّ لِلنَّاسِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ مِنَ الْخَيْرِ

Seorang hamba tidak akan sampai pada hakikat iman hingga dia menyukai kebaikan bagi semua orang seperti yang dia sukai bagi dirinya sendiri.”[2]

Baca juga:  HADIS HUKUM KENCING ANAK LAKI-LAKI YANG MASIH MENYUSU

Oleh karena itu Ibnu Hibban membuat bab bagi hadis ini,

ذكر البيان بأن نفي الإيمان عمن لا يحب لأخيه ما يحب لنفسه إنما هو نفي حقيقة الإيمان لا الإيمان نفسه

“Penjelasan bahwa penafian iman dari oknum yang tidak mencintai (kebaikan) bagi saudaranya sebagaimana mencintai (kebaikan) bagi dirinya sendiri sejatinya menafikan kesempurnaan iman dan bukan menafikan iman itu sendiri.”

Dan dalam riwayat Ibnu ‘Asakir, hadis ini diriwayatkan dengan redaksi,

لا يؤمن عبد الإيمان الكامل

“Tidak beriman seorang hamba dengan iman yang sempurna.”[3]

Hal ini merupakan representasi dari akidah ahlu al-sunnah dan merupakan interpretasi para ulama salaf sebagaimana dikutip oleh Imam al-Nawawi,[4] dan dijelaskan oleh banyak para ulama, di antaranya al-Qurthubi,[5] Ibnu Hajar al-‘Asqalani,[6] Badruddin al-‘Aini,[7] al-Shan’ani,[8] dan yang lainnya.

  • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ -أَوْ قَالَ لِأَخِيْهِ- مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Hingga mencintai kebaikan bagi tetangganya –atau bagi saudaranya- sebagaimana dia mencintai kebaikan bagi dirinya sendiri.”

Ini adalah amalan yang ditegaskan urgensinya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara bersumpah dengan zat Allah azza wa jalla, tentunya menunjukkan tingginya kedudukannya dalam kacamata syariat, yaitu terkait perkara ukhuwah islamiah dan pengejawantahannya.

Lafaz hadis li akhihi (untuk saudaranya) yang dimaksud adalah saudara seiman.

Adapun hadis dengan riwayat li jarihi (tetangganya), maka mencakup tetangga yang muslim, kafir, fasik, tetangga dekat, dan tetangga jauh.[9]

Banyak yang menerjemahkan lafaz hadis di atas dengan narasi “hingga mencintai tetangganya –atau saudaranya- sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” Namun jika dikomparasikan dengan interpretasi para ulama, maka terjemah di atas kurang cocok, apalagi jika komparasikan dengan riwayat-riwayat yang lain dari hadis ini. Imam Ahmad dan Imam al-Nasai meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَالّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ مِنَ الْخَيْرِ

“Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tanga-Nya, tidak sempurna iman salah seorang diantara kalian hingga mencintai (mengharapkan) kebaikan bagi saudaranya sebagaimana mencintai (mengharapkan) kebaikan bagi dirinya sendiri.”[10]

Dengan adanya riwayat ini, maka makna hadis menjadi terang benderang, bahwa hadis ini menjelaskan pengejawantahan dan realisasi konkret dari mencintai sesama muslim, bukan hanya sekedar mencintai sesama mereka, yang merupakan amalan hati.

Oleh karena interpretasi para ulama beredar di antara makna hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Nasai di atas, di antaranya ucapan Imam al-Nawawi, beliau mengatakan,

والمراد يحب لأخيه من الطاعات والأشياء المباحات ويدل عليه ما جاء في رواية النسائى في هذا الحديث: حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مِنَ الْخَيْرِ

“Dan maksudnya adalah menyukai bagi saudaranya berupa ketaatan dan perkara-perkara yang mubah, dan dalil dari makna ini adalah hadis riwayat al-Nasai: ‘hingga menyukai kebaikan bagi saudaranya.’”

Baca juga:  LARANGAN MENCELA DAN MEMBUNUH SEORANG MUSLIM

Ilustrasinya, jika seseorang mengetahui kebaikan berupa amalan dan dia sudah mempraktekkan amalan tersebut dan sudah memetik manfaatnya, berpijak pada cintanya kepada saudaranya sesama muslim, maka dia berhasrat mengajarkan dan menularkan kebaikan tersebut kepada orang yang dia cintai dari kalangan kaum muslimin, dan berkeinginan kuat saudaranya tersebut memiliki dan mengamalkan kebaikan tersebut. Demikian juga dengan perkara-perkara yang mubah berupa harta, jabatan, dan yang sejenisnya, berpijak pada kecintaannya kepada saudaranya, maka dia mengharapkan saudaranya tersebut memiki harta dan jabatan sebagaimana dia memilikinya, maka dia memberikan sebagian harta, atau memberikan lowongan pekerjaan, atau memberikan tips-tips sukses dalam berbisnis, dan lain sebagainya tanpa imbalan duniawi.

Di antara contoh konkretnya adalah kisah persaudaraan antara Sa’ad bin al-Rabi’ dari kalangan al-Anshar dengan Abdurrahman bin ‘Auf dari kalangan al-Muhajirin. Dalam prosesnya tersebut Sa’ad bin al-Rabi’ menawarkan separuh hartanya untuk diberikan kepada Abdurrahman bin ‘Auf dan merelakan salah satu istrinya untuk dinikahi saudaranya tersebut, kendati penawaran tersebut ditolak secara halus oleh Abdurrahman bin ‘Auf.[11]

Faktanya perkara di atas tergolong sulit, sebab mayoritas manusia ingin menjadi lebih baik daripada yang lain sebagaimana mayoritas manusia juga dirundung sifat pelit sehingga enggan untuk berbagi. Sedangkan hadis di atas menganjurkan untuk mengharap orang lain sama dengan dirinya dalam kebaikan dan materi, bahkan memberi kesempatan orang lain untuk lebih baik dari dirinya. Oleh karena itu, perkara ini termasuk tanda kesempurnaan iman.

FIKIH HADIS:

  • Ukhuwah islamiah merupakan salah satu manifestasi keimanan dan merupakan salah satu syiar Islam yang wajib untuk dipelihara dan dijaga.
  • Ukhuwah islamiah bukan sekedar amalan hati berupa mencintai saudaranya sesama muslim, namun wajib dibuktikan dengan ucapan dan perbuatan.
  • Salah satu dari manifestasi dari ukhuwah adalah menganggap saudaranya sama dengan dirinya dalam kebaikan, ketaatan, dan dalam perkara-perkara dunia yang mubah.
  • Hukum asal dari kaum muslimin adalah bersaudara, dan tidak ada yang dapat membatalkan persaudaraan ini kecuali dengan bukti yang nyata dan gamblang.
  • Mafhumul mukhalafah (kesimpulan terbalik) dari hadis ini, menginginkan keburukan bagi sesama muslim dalam perkara dunia dan perkara akhirat adalah bagian dari maksiat dan dosa.
  • Mencintai sesama muslim ada pengejawantahannya, dan teknis pengejawantahannya bertingkat-tingkat:

Pertama: salamah al-shadr wa salamah al-arkan wa al-lisan (kesucian hati dari penyakit hati sesama muslim serta tidak menyakiti sesama muslim dengan lisan dan anggota tubuh).

Teknis aplikasi dari ukhuwah ini diisyaratkan oleh firman Allah azza wajalla,

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

“Orang yang datang setelah mereka, mereka berdoa, ‘Ya Allah, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau tanamkan kedengkian (penyakit hati) dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, Ya Allah, sungguh Engkau Maha Penyantun dan Maha Penyayang.’” QS al-Hasyr: 10.

Baca juga:  HADIS KESEMBILAN: HUKUM MAKAN DAN MINUM DALAM KEADAAN LUPA

Kemudian ditegaskan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

المُسْلِمُ منْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Seorang muslim adalah orang selamat kaum muslimin yang lainnya dari (keburukan) lisan dan perbuatannya.”[12]

Aktifitas ini adalah pengejawantahan minimal dari sebuah persaudaraan, yaitu dengan tidak menyakiti saudara-saudara seiman dengan keburukan lisan dan kejahatan perbuatan, meskipun belum mampu untuk memberikan kebaikan kepada saudara seiman tersebut.

Kedua: keinginan memberikan kebaikan dunia dan akhirat kepada saudara seiman.

Tingkatan ini di isyaratkan oleh hadis yang sedang dibahas saat ini, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidak beriman seorang hamba hingga mencintai (mengharapkan) kebaikan bagi saudaranya sebagaimana dia mencintai (mengharapkan) kebaikan bagi dirinya sendiri.”

Tingkatan ini lebih tinggi dari pada yang pertama sebab tingkatan ini bukan hanya sekadar tidak menyakiti saudara seiman dengan lisan dan perbuatan semata, namun mendudukan mereka sederajat dengan diri kita dalam kebaikan dan keburukan. Jika ada kebaikan yang dimiliki, baik berupa kebaikan akhirat berupa amal ibadah maupun kebaikan duniawi berupa harta, jabatan, dan lain sebagainya, maka dia berhasrat untuk memberikan dan menularkan kebaikan tersebut kepada saudaranya, demikian juga dengan keburukan yang ingin dihindarinya, dia juga berhasrat saudaranya tersebut terhindar dari keburukan tersebut sebagaimana dirinya berusaha untuk menghindari keburukan tersebut.

Ketiga: mengutamakan kepentingan saudaranya.

Sifat ini disimpulkan dari firman Allah ta’ala,

وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan orang beriman yang menempati Kota Madinah (kaum Anshar) dan telah beriman sebelum kedatangan mereka (kaum Muhajirin), mereka mencintai orang-orang yang berhijrah ke tempat mereka. Dan mereka tidak menaruh perasaan dengki terhadap kaum Muhajirin atas keutamaan yang Allah berikan kepada mereka, dan mereka lebih mengutamakan kaum Muhajirin atas diri mereka sendiri. Dan siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran, maka mereka itulah orang yang beruntung.” QS al-Hasyr: 9.

Ini adalah pengejawantahan tertinggi dari sebuah ukhuwah dan pujian Allah terhadap aktifitas ini menunjukkan keutamaan dari sifat ini.

Ini adalah tingkatan-tingkatan pengejawantahan dari ukhuwah islamiyah, nampak begitu mulia dan agung sehingga menjadi tolak ukur kesempurnaan iman seorang hamba, dan ketika menelaah tingkatan-tingkatan ini, ada perasaan risih dalam diri, betapa banyak dari syariat ini yang belum mampu kita laksanakan, termasuk pengejawantahan dari ukhuwah ini.


Footnote:

[1] https://markazsunnah.com/keutamaan-tobat/

[2] Shahih Ibnu Hibban (235).

[3] Irsyadu al-Sari, karya al-Qasthalani (1/96).

[4] Al-Minhaj karya al-Nawawi (2/16).

[5] Al-Mufhim (1/224).

[6] Fathul Bari (1/57).

[7] ‘Umdatul Qari (1/378).

[8] Subulu al-Salam (4/171).

[9] Idem.

[10] Musnad Ahmad (13629), dan Sunan al-Nasai (5032).

[11] Lihat Shahih al-Bukhari (2048).

[12] Muttafaqun ‘alaihi.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments