HUKUM MENGUBURKAN MAYAT PADA SAAT AZAN MAGRIB

2246
HUKUM MENGUBURKAN MAYAT PADA SAAT AZAN MAGRIB
HUKUM MENGUBURKAN MAYAT PADA SAAT AZAN MAGRIB
Perkiraan waktu baca: 1 menit

SOAL:

Apakah ada hadis yang menerangkan keutamaan memakamkan mayat bertepatan dengan azan magrib?

(Shofa Afifah Nurazizah, Cianjur-Jawa Barat)

JAWABAN:

Alhamdulillah, assalatu wassalamu ala rasulillah wa’ala Alihi wa ashabihi waman walah.

Ibu Shofa yang kami hormati,

Sebatas pengetahuan kami, tidak ada hadis sahih yang menjelaskan tentang keutamaan menguburkan jenazah saat azan magrib. Secara umum, yang diperintahkan oleh Nabi sallallahualaihiwasallam adalah menyegerakan proses penguburan jenazah dan tidak menundanya. Rasullullah sallallahualaihi wa sallam bersabda,

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Artinya: Percepatlah jenazah, jika dia orang saleh maka sesungguhnya kalian menyegerakannya kepada kebaikan, dan jika tidak demikian maka kalian melepaskan keburukan dari beban kalian. (H.R. Bukhari, no. 1315 dan Muslim, no. 944)

Imam Ibnu Hajar berkata ketika mengomentari hadits di atas, “Pada hadis ini terkandung perintah untuk menyegerakan penguburan jenazah setelah dipastikan kematiannya.”(1)

Tidak sepatutnya menunda penguburan kecuali jika disebabkan alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Adapun sengaja menunda penguburan untuk menunggu waktu yang dianggap afdal tanpa berdasarkan dalil sahih yang menunjukkan demikian, maka dikhawatirkan hal ini termasuk dalam perkara bidah dalam agama. Aisyah radhiyallahu anha meriwayatkan bahwa Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ

Artinya: Barang siapa yang melakukan suatu amalan (ibadah) yang tidak ada dasarnya dalam agama maka  amalan tersebut tertolak (H.R. Muslim, no. 1718).

Hal lain perlu juga diingatkan bahwa ada larangan menguburkan jenazah menjelang azan magrib. Uqbah bin Amir radhiallahu anhu pernah berkata,

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Baca juga:  HADIS LARANGAN MEMILIH PEMIMPIN WANITA

Artinya: Rasullullah sallallahu alaihi wasallam melarang kami untuk melaksanakan salat dan menguburkan jenazah pada tiga waktu: ketika matahari terbit hingga ia agak meninggi, ketika matahari tepat di atas kepala hingga ia tergelincir, dan ketika matahari akan terbenam hingga terbenam dengan sempurna. (HR. Muslim, no.831)

Dalam hadis di atas disebutkan bahwa salah satu waktu terlarang untuk menguburkan jenazah adalah ketika matahari akan terbenam. Sebagaimana kita ketahui, awal waktu Salat Magrib adalah ketika matahari terbenam sehingga orang yang sengaja menguburkan jenazah tepat ketika azan magrib dikumandangkan dikhawatirkan jatuh pada larangan tersebut karena sangat memungkinkan dia telah memulai prosesnya menjelang masuknya waktu magrib. Wallahu ta’ala a’lam bishshawab

Footnote:

(1) Fathul Bari (3/ 184)

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments