Soal:
Ustaz, saya mau bertanya, apakah ada hadis yang menerangkan tentang hukum berbohong saat bercanda? Bagaimana maksudnya?
(Nur Imanullah Aminuddin, Makassar)
Jawaban:
Hadis yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh al-Tirmidzi (no. hadis: 2315), dan Abu Dawud (no. hadis: 4990) dari hadis Mu’awiyah bin Haidah radiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ
“Celakalah orang yang berbicara kemudian ia berdusta agar manusia tertawa karenanya, maka celakalah ia, maka celakalah ia.”
Hadis ini mengandung ancaman bagi orang yang berdusta ketika bercanda, yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut haram hukumnya. Kalimat وَيْل memiliki makna celaka atau lembah yang dalam (Tuhfatul Ahwadzi, 6/498).
Bahkan para ulama mengklasifikasikan perbuatan ini sebagai bagian dari dosa besar. Tiga orang ulama mencantumkan hadis ini dalam kitab yang membahas dosa-dosa besar, yaitu al-Dzahabi dalam kitab al-Kaba-ir hal. 126, Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya al-Zawajir ‘An Iqtirafi al-Kaba-ir (2/325), dan Syekh Muhammad bin Abdulwahhab dalam kitab al-Kaba-ir hal. 83.
Sejatinya, bercanda ria adalah perbuatan yang mubah, namun yang menjadikannya menjadi dosa besar adalah dusta yang menghiasinya. Adapun jika bercanda dengan ucapan yang benar dan kata-kata yang jujur, tidak menyakiti dan mengganggu orang lain, serta tidak berlebihan dan melampaui batas, hal tersebut diperbolehkan (Tuhfatul Ahwadzi, 6/497-498).
Termasuk dalam canda yang terlarang adalah aksi prank yang akhir-akhir ini sangat marak dan viral di media sosial, yaitu bergurau untuk membuat kaget atau menakut-nakuti orang lain sehingga orang terpancing untuk tertawa melihat mimik muka kaget dan ketakutan mereka. Perkara ini termasuk dalam larangan yang dikandung dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi muslim untuk menakut-nakuti muslim yang lain.” (H.R. Ahmad, no. hadis: 23064, dan Abu Dawud, no. hadis: 5006)
Imam al-Syaukani mengatakan, “Hadis ini merupakan dalil bagi larangan menakut-nakuti seorang muslim meskipun dengan tujuan untuk bergurau.” (Nailul Authar, 6/49).
Wallahu A’lam.