وَعَنْ يَعْقُوبَ بْنِ كَاسِبٍ، عَنْ سَلمَةَ بْنِ رَجَاء، عَنْ الحَسَنِ بِنِ فُرَاتٍ، عَنْ أَبِيْهِ، عَنْ أَبِي حَازِم، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نهَى أَنْ يُسْتَنْجَى بِعَظْمٍ أَوْ رَوْثٍ، وَقَالَ: ((إنَّهُمَا لَا يُطَهِّرَانِ)). رَوَاهُ أَبُو أَحْمَدَ بِنِ عَدِيِّ، وَالدَّارَقُطْنِيُّ، وَقَالَ: ((إِسْنَادُهُ صَحِيْحٌ)). وَقَالَ ابْنُ عَدِيٍّ: لَا أَعْلَمُ مَنْ رَوَاهُ عَنْ فُرَاتٍ القَزَّازِ غَيْرَ ابْنِهِ الحَسَن، وَعَنِ الحَسَنِ سَلَمَةَ بْنِ رَجَاءٍ، وَعَنْ سَلمَةَ ابْنِ كَاسِبٍ. وَسَلَمَةُ أَحَادِيْثُهُ أَحَادِيْثُ أَفْرَادٌ وَغَرَائِبُ، وَيُحَدِّثُ عَنْ قَوْمٍ بِأَحَادِيْثَ لَا يُتَابَعُ عَلَيْهَا.
Dari Ya’qūb bin Kāsib, dari Salamah bin Rajā’, dari al-Ḥasan bin Furāt, dari bapaknya, dari Abū Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ melarang beristinja dengan tulang atau kotoran hewan (yang sudah kering), beliau bersabda, “Keduanya tidak (dapat) menyucikan.” Hadis ini adalah riwayat Abū Aḥmad bin ‘Adī, al-Dāraquṭnī[1], dan dia berkata, “Isnadnya sahih.” Ibnu ‘Adī berkata, “Saya tidak mengetahui siapa (lainnya) yang meriwayatkan dari Furāt al-Qazzāz, selain anaknya, al-Ḥasan, dan dari al-Ḥasan Salamah bin Rajā’.” Disebutkan juga dari Salamah Ibnu Kāsib. Padahal hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Salamah adalah afrād (hanya dia saja yang meriwayatkan) dan garib, dan dia mengambil hadis dari orang-orang namun tidak ada yang bisa di-mutāba’ah (diperkuat dengan riwayat rawi lain).
Daftar Isi:
Kosa kata hadis:
- ‘Aẓmun (عَظْم) artinya tulang dan al-rauṡah (الرَّوْثَةَ) artinya kotoran hewan dan dikhususkan untuk hewan seperti kuda, bagal dan keledai.
Pada riwayat hadis yang lain disebutkan bahwa Abū Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu diperintahkan untuk mencari bebatuan yang akan digunakan oleh Nabi ﷺ untuk beristinja dan beliau melarang Abū Hurairah untuk tidak mengambil kotoran kering hewan atau tulang.
Setelah Rasullullah ﷺ selesai dengan hajatnya, Abū Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu pun bertanya mengapa tidak boleh bersuci dengan tulang dan kotoran kering hewan, Rasulullah ﷺ bersabda,
((هُمَا مِنْ طَعَامِ الجِنِّ، وَإِنَّهُ أَتَانِي وَفْدُ جِنِّ نَصِيبِينَ، وَنِعْمَ الجِنُّ، فَسَأَلُونِي الزَّادَ،
فَدَعَوْتُ اللَّهَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَمُرُّوا بِعَظْمٍ، وَلاَ بِرَوْثَةٍ إِلَّا وَجَدُوا عَلَيْهَا طَعَامًا)).
“Keduanya adalah makanan kaum Jin, telah datang sekelompok utusan kaum Jin Naṣībīn (sebaik-baiknya kaum Jin), mereka meminta kepada saya bekal (makanan), maka saya berdoa kepada Allah U agar dalam perjalanan mereka mendapatkan makanan pada tulang dan kotoran hewan yang mereka lewati.” [2]
Jika tulang adalah makanan kaum Jin maka kotoran (kering) hewan adalah makanan bagi makhluk tunggangan mereka.[3]
Makna hadis:
Abū Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang beristinja dengan tulang dan kotoran (kering) hewan. Beliau menyebutkan alasannya yaitu karena kedua benda tersebut tidak dapat menyucikan.
Faedah dan istinbat dari hadis:
- Pada hadis tersebut terdapat dalil bahwa istinja dengan batu saja cukup menjadikan taharah, tidak mesti digabungkan dengan air meskipun hal tersebut dianjurkan.
Ketika Nabi ﷺ menyebutkan alasan bahwa tulang dan kotoran hewan tidak dapat menyucikan maka selain keduanya dipahami dapat digunakan untuk bersuci.[4] Termasuk yang boleh digunakan untuk beristinja adalah tisu, Allāhu a’lam.
- Dari hadis tersebut, ulama mengiaskan untuk semua jenis makanan manusia, dilarang dan tidak boleh digunakan untuk istinja.
Demikian pula kertas yang bertuliskan maklumat ilmu syariat, tidak boleh digunakan untuk istinja.[5]
Footnote:
[1] H.R. al-Dāraquṭnī (1/56).
[2] H.R. al-Bukhārī (3860).
[3] Badruddīn al-Aini. ‘Umdatul Qāri Syaraḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Jilid 2, hlm. 300.
[4] Muḥammad bin Ismā’īl al-Ṣan’ānī. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 119.
[5] Ibnu Hajar. Fatḥul Bāri Syarḥu Ṣaḥīḥil Bukhārī. Jilid 1, hlm. 256.