HUKUM MENINGGALKAN SALAT (BAGIAN KEDUA)Perkiraan waktu baca: 2 menit

161
HUKUM MENINGGALKAN SALAT (BAGIAN KEDUA)
HUKUM MENINGGALKAN SALAT (BAGIAN KEDUA)

وَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحُصَيْب قَالَ، قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ)). رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَابْنُ مَاجَه، وَالنَّسَائِيُّ، وَابْنُ حِبَّان، وَالتِّرْمِذِيُّ، وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَاهُ. وَقَالَ هَبَةُ اللهِ الطَّبَرِيُّ: هُوَ صَحِيْحٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٌ

Artinya:

Dari Buraidah bin al-Ḥuṣaib[1], dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Perjanjian (komitmen) antara kita dan mereka adalah salat, siapa meninggalkannya sungguh dia telah kafir’.” Hadis ini diriwayatkan oleh Aḥmad, Ibnu Mājah, al-Nasā’i, Ibnu Ḥibbān dan Tirmiżi serta al-Ḥākim yang menyahihkannya. Habatullāh al-Ṭabari berkata, “Ia adalah hadis yang sahih sesuai syarat Muslim.”[2]

Kosa kata hadis:

  1. (الصَّلَاةُ) al-alif dan al-lām pada kata salat bisa menunjukkan al-jinsi atau al-‘ahdu. Jika ia adalah al-‘ahdu maka salat yang ma’hūdah yaitu salat lima waktu.
  2. Sabda Nabi ﷺ, “Perjanjian (komitmen) antara kita dan mereka . . . .”, maksud ḍamīr “mereka” adalah orang-orang dari golongan munafik.[3]

Makna hadis:

Buraidah bin al-Ḥuṣaib t meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengatakan bahwa kedudukan orang-orang munafik pada hakikatnya adalah seperti orang-orang kafir yang mesti diperangi. Namun, karena mereka masih melaksanakan salat maka darah mereka masih terjaga, sebagaimana kaum mu’ahad (orang kafir yang ada perjanjian damai dengan Nabi ﷺ) yang tidak boleh diperangi.

Seandainya kaum munafik tersebut tidak lagi melaksanakan ibadah salat, niscaya mereka sudah diperangi sebagaimana kaum yang tidak ada perjanjian damai dengan mereka.[4]

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Hadis tersebut juga menjadi hujah bagi ulama yang berpendapat bahwa seseorang yang meninggalkan dan tidak melaksanakan salat dihukumi sebagai kafir. [5]
Baca juga:  HADIS KETUJUH BELAS: HUKUM MENCIUM DAN MENCUMBU ISTRI KETIKA BERPUASA

‘Abdullāh bin Syaqīq al-‘Uqaili – seorang tabiin – pernah berkata,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ

“Para sahabat Nabi ﷺ tidak memandang amalan apapun jika ditinggalkan seseorang menjadi kafir, kecuali ibadah salat.”[6]

  1. Makna “siapa meninggalkannya” dalam hadis tersebut tidaklah bersifat umum dan mutlak, akan tetapi maknanya adalah meninggalkan salat dengan sengaja. Oleh karena itu, siapa meninggalkan salat karena lupa atau tertidur maka tidak masuk dalam ancaman tersebut.[7]

 

 


Footnote:

[1] Telah disebutkan biografi singkatnya pada syarah hadis nomor 66.

[2] H.R. Aḥmad (22937), Ibnu Mājah (1079), al-Nasā’i (1/231), Ibnu Ḥibbān (1454), Tirmiżi (2621), al-Ḥākim (1/6-7).

[3] Abū al-Faḍl Zainuddīn ‘Abdurrahīm bin al-Husain al-‘Irāqi (w. 806 H). Ṭarhu al-Taṡrīb fī Syarḥ  al-Taqrīb. al-Taba’ah al-Miṣriyyah. Jilid 2, hlm. 145.

[4] Muḥammad bin ‘Abdurraḥmān al-Mubarakfurī (w.1353 H). Tuḥfah al-Aḥważī bi Syarḥi Jāmi’ al-Tirmiżi. Dār al-Kutub ‘Ilmiyyah, Bairūt. Jilid 7, hlm. 309.

[5] Abū al-Faḍl Zainuddīn al-‘Iraqī. Op. Cit. Jilid 2, hlm. 146.

[6] H.R. Tirmiżi (2622). Sanad aṡar tersebut disahihkan oleh al-‘Iraqī.

[7] Abū al-Faḍl Zainuddīn al-‘Iraqī. Op. Cit. Jilid 2, hlm. 149.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments