FATWA (5): APA FAEDAH YANG DIBERIKAN OLEH HADIS ĀḤĀD?Perkiraan waktu baca: 2 menit

92
fatwa compress

TANYA JAWAB SEPUTAR ILMU HADIS(1)

🟩 FATWA (5)

Pertanyaan:

Apa faedah yang diberikan oleh hadis āḥād?

Jawaban:

Salah satu landasan pokok dalam beragama menurut Ahlu al-sunnah wa al-Jamā‘ah adalah menerima seluruh hadis yang sahih dengan sikap al-qabūl (menerima tanpa keraguan sedikit pun) dan al-taslīm (tunduk, serta bersandar kepada makna yang terkandung di dalamnya).(2)

Al-Ḥāfiẓ Ibn Ḥajar berpandangan bahwa hadis-hadis āḥād dapat memberikan faedah al-‘ilmu al-naẓarī (keyakinan yang bersifat teoritis) apabila disertai dengan adanya qarāin (indikasi-indikasi penguat). Di antara qarāin tersebut adalah:

Pertama:

Apabila hadis āḥād diriwayatkan oleh Imam al-Bukhārī atau Imam Muslim dalam kitab Ṣaḥīḥ keduanya, maka hadis tersebut dapat memberikan faedah al-‘ilmu al-naẓarī. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:

  1. Agungnya kedudukan Imam al-Bukhārī dan Imam Muslim dalam bidang ilmu hadis.
  2. Ketatnya persyaratan yang diterapkan oleh keduanya dalam menyeleksi hadis-hadis sahih.
  3. Adanya kesepakatan (ijmak) ulama sejak dahulu hingga sekarang dalam menerima hadis-hadis yang terdapat dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī dan Ṣaḥīḥ Muslim, kecuali beberapa hadis yang memang mendapatkan komentar atau kritik dari sebagian ulama hadis.

Kedua:

Hadis yang diriwayatkan melalui banyak jalur, namun jumlahnya belum mencapai derajat mutawatir atau yang diistilahkan dengan  al-ḥadī al-masyhūr. Jika jalur-jalur tersebut semuanya ṣaḥīḥ, maka hadis tersebut memberikan faedah al-‘ilmu al-naẓarī.

Ketiga:

Hadis yang diriwayatkan dengan sanad bersambung oleh para perawi yang berstatus al-ḥuffāẓ al-muṭqinīn (para imam yang kuat hafalannya). Namun, al-Ḥāfiẓ Ibn Ḥajar memberikan satu syarat, yaitu:

حَيْثُ لا يَكُونُ غَرِيبًا

Artinya:

“Selama hadis tersebut tidak termasuk kategori hadis garīb.”

Maksud syarat di atas adalah bahwa hadis tersebut tidak berada pada tingkatan masyḥūr, namun juga tidak termasuk garīb (yaitu hadis yang diriwayatkan oleh satu perawi saja pada salah satu tingkatan sanad). Salah satu bentuknya adalah hadis ‘azīz, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh dua perawi pada suatu tingkatan sanad.

Baca juga:  FATWA (9): FAKTOR PENYEBAB PERAWI TIDAK MENYEBUTKAN SANAD

Contohnya:

Suatu hadis diriwayatkan melalui dua jalur berikut:

Jalur pertama: Imam Aḥmad, dari al-Syāfi‘ī, dari Mālik, dari Nāfi‘, dari Ibnu ‘Umar.

Jalur kedua: Imam Wakī‘, dari Sufyān al-Ṥaurī, dari ‘Ubaidullāh bin ‘Umar, dari Sālim, dari Ibnu ‘Umar.

Hadis ini tergolong hadis ‘azīz, dan seluruh perawinya merupakan para imam yang kuat hafalannya. Dengan demikian, hadis tersebut —selain berstatus sahih— juga memberikan faedah al-‘ilmu al-naẓarī.

Namun, perlu ditekankan bahwa tolok ukur yang paling utama tetaplah pada kesahihan sanad. Apabila suatu hadis diriwayatkan melalui sanad yang sahih dan tidak mengandung ‘illah (cacat tersembunyi), maka hadis tersebut memberikan faedah al-‘ilmu al-naẓarī dan wajib diamalkan.


Footnote:

(1) Tulisan ini disadur dan diterjemahkan dari Kitāb al-Fatāwā al-Ḥadīṡiyyah, yang dikumpulkan dan disusun oleh Syekh Abū ‘Ubaidah Māhir bin Ṣāliḥ Ālu Mubārak ḥafiẓahullāh, berdasarkan jawaban-jawaban Syekh Prof. Dr. Sa‘ad bin ‘Abdullāh bin ‘Abd al-‘Azīz al-Ḥumayyid ḥafiẓahullāh, mantan Guru Besar Ilmu Hadis di Universitas King Saud, Riyāḍ, Kerajaan Arab Saudi. Kitab ini diterbitkan oleh Dār ‘Ulūm al-Sunnah, Riyāḍ, pada tahun 1420 H.

(2) Lihat: Risālah al-Hadīṡ Ḥujjatun bi Nafsih, dan Risālah Wujūb al-Akhżi bi-Hadīṡ al-Āḥād fī al-‘Aqīdah wa al-Raddu ‘alā Syubahi al-Mukhālifīn karya al-‘Allāmah al-Albānī.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted