
TANYA JAWAB SEPUTAR ILMU HADIS(1)
🟩 FATWA (3)
Pertanyaan:
Apakah ada batasan minimal jumlah perawi hadis mutawatir? Dan apakah definisi hadis mutawatir yang telah disebutkan dalam fatwa sebelumnya sudah tepat, atau terdapat beberapa catatan?
Jawaban:
Al-Ḥāfiẓ Ibnu Ḥajar dalam kitabnya Syarah Nukhbatul Fikar(2) telah mengisyaratkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batas minimal jumlah perawi hadis mutawatir. Sebagaimana telah disebutkan pada fatwa sebelumnya dalil dari masing-masing pendapat, yang seluruhnya bersandar pada pendalilan yang lemah(3). Adapun As-Suyūṭī dalam bukunya Tadrīb ar-Rāwī memilih pendapat yang mensyaratkan minimal berjumlah sepuluh orang.
Kami (penulis) berpendapat bahwa pendapat yang benar adalah tidak ada syarat jumlah minimal perawi hadis mutawatir(4). Ibnu Ḥajar juga menguatkan pendapat ini.
Adapun terkait dengan syarat:
تُحِيلُ العَادَةُ تَوَاطُؤَهُمْ عَلَى الكَذِبِ
yang bermakna: “Mustahil secara adat kebiasaan (‘urf) mereka bersepakat untuk berdusta”, maka perlu diberikan pengecualian, yaitu pada tingkatan sahabat, karena para sahabat telah dipastikan tidak mungkin bersepakat di atas kedustaan.
Footnote:
(1) Tulisan ini disadur dan diterjemahkan dari Kitab al-Fatāwā al-Ḥadītsiyyah, yang dikumpulkan serta disusun oleh Syaikh Abu ‘Ubaidah Māhir bin Ṣāliḥ Ālu Mubārak ḥafiẓahullāh, berdasarkan jawaban-jawaban Syaikh Prof. Dr. Sa‘ad bin ‘Abdullāh bin ‘Abd al-‘Azīz al-Ḥumayyid ḥafiẓahullāh, mantan Guru Besar Ilmu Hadis di Universitas King Saud, Riyadh, Kerajaan Arab Saudi. Kitab ini diterbitkan oleh Dār ‘Ulūm al-Sunnah, Riyadh, pada tahun 1420H.
(2) Untuk rincian masalah ini, lihat: Syarah Nukhbatul Fikar karya Syekh Sa‘ad bin ‘Abdullah al-Ḥumayyid, hlm. 14.
(3) Lihat: Fatwa (2): https://markazsunnah.com/fatwa-2-apa-definisi-sanad-matan-dan-hadis-mutawatir/
(4) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sebagian ulama ada yang mensyaratkan jumlah minimal perawi hadis mutawatir. Di antaranya ada yang berpendapat harus lebih dari empat orang, ada juga yang berpendapat dua belas orang, ada yang berpendapat empat puluh orang, ada pula yang berpendapat tujuh puluh orang, bahkan ada yang berpendapat tiga ratus tiga belas orang, dan masih ada pendapat lainnya. Semua pendapat ini tidak benar (bāṭil), karena tidak didasari dalil yang kuat. Pendapat yang benar adalah tidak adanya syarat minimal jumlah perawi hadis mutawatir, dan inilah pendapat mayoritas (jumhūr) ulama.” Lihat: Majmū‘ al-Fatāwā Syaikhul Islam (18/50).
















