عن جُبَيْرَ بْن مُطْعِمٍ رضي الله عنه قال سَمِعت النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ
Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu anhu berkata, “Aku telah mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak masuk surga orang yang memutuskan tali silaturahmi’.”
Daftar Isi:
Takhrij Hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Adab, Bab “Dosa Pemutus Silaturahmi”, nomor 5984. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Birr wa al-Shilah wa al-Adab, Bab “Silaturahmi dan Haramnya Memutuskannya”, nomor 2556.
Biografi Sahabat Perawi Hadis:(1)
Jubair bin Muth’im bin Adi bin Naufal al-Qurasyi al-Naufali, kuniyah-nya adalah Abu Muhammad atau Abu Adi. Ibu beliau adalah Ummu Habib binti Said. Jubair termasuk pakar dalam ilmu nasab di kalangan sahabat. Beliau ditawan pasca Perang Badar lalu mendengar Nabi shallahu alaihi wasallam membaca surah al-Thur pada saat salat Magrib dan beliau mengakui bahwa itu awal kali iman masuk ke dalam lubuk hati beliau. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam berkata kepadanya, “Seandainya ayahmu masih hidup dan menyampaikan kepadaku terkait para tawanan Badar tersebut niscaya aku hibahkan kepadanya.” Hal itu dikatakan oleh Nabi karena ayah Jubair, Muth’im bin Adi, adalah orang yang berjasa melindungi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam pada saat datang ke Thaif. Jubair masuk Islam antara perjanjian Hudaibiyah dan Fathu Makkah. Beliau wafat di Madinah pada tahun 57 atau 58 atau 59 H pada masa pemerintahan Muawiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu anhuma.
Faedah dan Kesimpulan:
- Memutus tali silaturahmi adalah salah satu di antara dosa besar karena diancam tidak masuk surga bagi pelakunya.(2)
- Surga diperuntukkan bagi mereka yang menunaikan hak sesama manusia setelah menunaikan hak Allah azza wajalla.
- Para ulama berbeda pendapat tentang makna “rahim” yang wajib disambung dan haram memutuskan hubungan dengannya. Ada tiga pendapat yang terkenal:(3)
a. “Rahim” adalah keluarga yang termasuk mahram yaitu mereka yang tidak boleh dinikahi;
b. “Rahim” adalah keluarga yang termasuk ahli waris;
c. “Rahim” adalah seluruh keluarga secara umum walaupun tentu saja hak mereka bertingkat-tingkat sesuai dengan kedekatan dan kebutuhannya.
- Seseorang dikatakan memutuskan tali silaturahmi jika dia tidak menjalankan hak-hak yang wajib dari “rahim” tersebut.
- Makna dari ancaman keras tidak masuk surga dalam hadis ini adalah (dua kemungkinan)(4)pertama, tidak akan masuk surga selama-lamanya jika pelakunya menghalalkan perbuatan dosanya itu; kedua, jika dia tidak menghalalkan perbuatannya maka orang tersebut terancam tidak masuk surga bersama-sama orang yang pertama kali masuk surga, dalam artian akan dijerumuskan terlebih dahulu ke dalam neraka sebelum suatu saat akan dimasukkan ke dalam surga.
Wallahu a’lam.
Footnote:
(1) Lihat: al-Isti’ab fi Ma’rifah al-Ashab (1/ 232), Usdu al-Ghabah (1/ 515) dan al-Ishabah fi Tamyiz al-Shahabah (1/ 570).
(2) Lihat: https://www.alukah.net/sharia/0/112336/, poin ke-28.
(3) Lihat: Minhah al-‘Allam (10/ 85).
(4) Lihat: Aun al-Ma’bud Syarhu Sunan Abi Daud (5/ 78).