AZAN BAGI MUSAFIR

65
Perkiraan waktu baca: 1 menit

177 – وَعَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((إِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ)). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Artinya:

Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallaahu’anhu bahwa Rasulullah ﷺ besabda, “Jika waktu shalat telah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan azan dan hendaklah yang menjadi imam adalah yang paling tua di antara kalian.” Muttafaqun Alaihi. [1]


Daftar Isi:

Makna hadis:

Malik bin Al-Huwairits radhiyallaahu’anhu menyebutkan wasiat dan perintah Nabi Muhammad ﷺ kepada dia dan sahabatnya yang akan melakukan safar kembali ke kampung halamannya setelah menghabiskan waktu selama dua puluh hari menuntut ilmu di kota Madinah. Karena usia mereka yang dekat antara satu dan lainnya dan keilmuan yang setara maka usia menjadi pilihan bagi yang berhak menjadi imam shalat di antara mereka. Meskipun tidak dipungkiri mungkin saja ada yang lebih baik ilmunya dan lebih cepat dan kuat hafalannya.[2]

Faedah dan istinbat dari hadis:

    1. Hadis tersebut menjadi dalil bagi ulama yang berpendapat tentang kewajiban melaksanakan azan ketika waktu shalat telah tiba. Yaitu berdasarkan lafaz, (فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُم) dengan istinbat bahwa hukum asal perintah dari Rasulullah ﷺ konsekuensinya adalah kewajiban.

Pendapat lain mengatakan bahwa azan hukumnya sunnah muakkad, demikian mazhab Malik, Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i serta riwayat lain dari Ahmad bin Hambal. Ada pula yang berpendapat azan hukumnya fardu kifayah.[3]

    1. Ulama bersepakat jika jamaah yang melaksanakan shalat setara dalam qiraat, fikih (ilmu) dan kedudukan maka yang lebih tua usianya didahulukan menjadi imam.[4]
    2. Hadis tersebut menunjukkan anjuran dan disyariatkannya mengumandangkan azan dan melaksanakan shalat berjamaah meskipun sedang safar yaitu berjamaah sesama musafir.
    3. Sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil keutamaan imamah (imam shalat) dari muazin. Karena Nabi ﷺ mengkhususkan imamah dengan usia yang lebih tua, sedangkan azan tidak membutuhkan dan mesti dari seseorang yang ilmunya mumpuni, karena maksudnya adalah untuk menginformasikan waktu shalat dan memperdengarkannya.
    4. Anjuran pelaksanakan shalat diawal waktu diisyaratkan juga dalam hadis tersebut.[5]
Baca juga:  WAKTU-WAKTU SALAT DAN DURASINYA


Footnote:

[1] HR. Al-Bukhari (628) dan Muslim (674).

[2] Ibnu Batthal. Op. Cit. Jilid 2 , hlm 307.

[3] Ibnu Rajab Al-Hambali. Fathul Baari Syarhu Shahihil Bukhari. Jilid 5, hlm 239.

[4] Ibnu Batthal. Op. Cit. Jilid 2 , hlm 307.

[5] An-Nawawi. Al-Minhaaj. Jilid 5, hlm 176.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments