HADIS KETIGA: OLAHRAGA BERJALAN KAKIPerkiraan waktu baca: 3 menit

55
HADIS TENTANG OLAHRAGA

40 HADIS TENTANG OLAH RAGA(1)

     Banyak hadis yang membahas tentang berjalan kaki serta menjelaskan berbagai keutamaannya. Berjalan kaki tidak hanya memberikan manfaat berupa kebugaran dan kekuatan fisik, tetapi juga menjadi sebab diperolehnya pahala sesuai dengan tingkat kesulitan yang ditempuh. Di antara bentuknya adalah berjalan kaki untuk melaksanakan ibadah haji, menuju masjid guna menunaikan salat berjamaah, mengiringi jenazah, menghadiri salat Id, dan berbagai amal saleh lainnya. Di antara hadis yang menjelaskan tentang berjalan kaki:

REDAKSI HADIS:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ رَاكِبًا وَمَاشِيًا، فَيُصَلِّي فِيهِ رَكْعَتَيْنِ

Artinya: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Rasulullah biasa mendatangi Masjid Quba, terkadang dengan berkendaraan dan terkadang dengan berjalan kaki. Setelah itu, beliau melaksanakan salat dua rakaat di dalamnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

TAKHRIJ HADIS:

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Keutamaan Salat di Masjid Makkah dan Madinah (no. 1194), dan juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Hajj, Bab Keutamaan Masjid Quba (di akhir bab). Lafaz hadis yang digunakan dalam pembahasan ini adalah riwayat Muslim.

SYARAH HADIS:

     Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadis ini menjelaskan keutamaan Masjid Quba, keutamaan salat di dalamnya, dan anjuran untuk mengunjunginya. Hadis ini juga menunjukkan bolehnya mengunjungi tempat-tempat yang memiliki keutamaan, baik dengan berkendaraan maupun berjalan kaki. Di samping itu, hadis ini menjadi dalil dianjurkannya melaksanakan salat sunah pada siang hari dengan dua rakaat-dua rakaat, sebagaimana salat sunah pada malam hari.(2)

Baca juga:  TENTANG CAIRAN KEKUNINGAN ATAU DARAH DI LUAR MASA HAID

     Saya (Syekh Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, pen) berpendapat bahwa sisi pendalilan hadis ini terkait olahraga adalah bahwa seseorang berjalan kaki dengan tujuan utama mencari pahala, bukan untuk berolahraga. Namun demikian, manfaat olahraga tetap diperoleh sebagai konsekuensi dari aktivitas tersebut, tanpa menjadikannya sebagai tujuan utama.

Prinsip yang sama juga tampak pada berbagai ibadah lainnya. Seseorang memperoleh manfaat kesehatan dan kebugaran fisik melalui pelaksanaan ibadah, meskipun tujuan utamanya adalah menaati Allah dan meraih pahala-Nya.

Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sabda Rasulullah ﷺ dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa radhiyallahu ‘anhu secara marfuk:

أَعْظَمُ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلاةِ أَبْعَدُهُمْ فَأَبْعَدُهُمْ مَمْشًى

Artinya: “Orang yang paling besar pahalanya dalam salat adalah orang yang paling jauh langkah perjalanannya menuju salat, kemudian yang lebih jauh lagi….”(3)

     Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan bahwa pada asalnya dianjurkan untuk bertempat tinggal di dekat masjid. Namun, terdapat pengecualian bagi orang yang menginginkan kemaslahatan lain atau ingin memperoleh pahala yang lebih besar dengan menempuh perjalanan yang lebih jauh menuju masjid, selama hal itu tidak memberatkan dirinya… Beliau juga menjelaskan bahwa orang yang rumahnya dekat dengan masjid sehingga hanya menempuh sedikit langkah tidak memiliki keutamaan yang sama dengan orang yang rumahnya jauh. Sebab, pahala yang diperoleh dari langkah yang lebih berat dan melelahkan tidaklah sama dengan pahala dari langkah yang lebih ringan…Sebagian ulama bahkan menyimpulkan dari hadis ini dianjurkannya sengaja mendatangi masjid yang lebih jauh, meskipun di dekat rumahnya terdapat masjid yang lebih dekat. Namun, hal itu berlaku selama kepergiannya ke masjid yang jauh tidak menyebabkan masjid yang dekat menjadi terbengkalai. Jika justru mengakibatkan masjid yang dekat tidak dimakmurkan, maka memakmurkan masjid yang dekat lebih utama. Demikian pula, jika pada masjid yang lebih jauh terdapat sesuatu yang mengurangi kesempurnaan ibadah, seperti imamnya seorang ahli bid’ah, maka salat di masjid yang dekat lebih diutamakan. (4)

Baca juga:  LARANGAN BERBICARA KETIKA SALAT

     Perlu kembali kami tegaskan bahwa berjalan kaki merupakan salah satu bentuk olahraga terbaik secara umum, karena memberikan banyak manfaat bagi kesehatan, kekuatan, dan kebugaran tubuh. Selain itu, berjalan kaki juga merupakan aktivitas yang disyariatkan dalam Islam. Bahkan, sebagian ulama mengqiyaskannya dengan makna yang terkandung dalam sabda Rasulullah ﷺ:

وَكُلُّ مَا يَلْهُو بِهِ الْمَرْءُ الْمُسْلِمُ بَاطِلٌ إِلَّا رَمْيَهُ بِقَوْسِهِ

Artinya: “Setiap permainan atau hiburan yang dilakukan seorang muslim adalah sia-sia, kecuali … (di antaranya) seseorang berlatih memanah dengan busurnya …” (5)

     Hal itu karena berjalan kaki membantu terwujudnya berbagai tujuan yang dibenarkan oleh syariat, seperti memperkuat fisik, menyegarkan pikiran, dan memberikan relaksasi, sehingga dapat menunjang pelaksanaan ibadah dan berbagai amal saleh yang memiliki keutamaan. Di antaranya adalah berjalan kaki menuju masjid untuk menunaikan salat berjemaah. Di samping itu, berjalan kaki juga memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Aktivitas ini dapat meningkatkan kebugaran jasmani, membantu menjaga kestabilan denyut jantung, memperbaiki fungsi pernapasan, membantu menurunkan berat badan yang berlebih, meningkatkan kelenturan dan kekuatan otot, mengurangi ketegangan psikis (stres), serta membantu mencegah penyumbatan pembuluh darah (arteri) dan pengapuran sendi pada usia lanjut. Selain itu, masih banyak manfaat kesehatan lainnya yang dapat diperoleh dari olahraga berjalan kaki.(6)


Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Riyādhiyyah Arba’ūna Hadītsan fī Fadhāil al-Riyādhah, karya Syekh Muhammad Khair Ramadhan Yusuf hafizhahullah, diterbitkan oleh Dār al-Thayyibah lin Nasyr wa al-Tawzi’ di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama, tahun 1425H/2004M.

(2) Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin al-Hajjāj (9/170).

(3) HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Adzan, Bab Keutamaan Salat Isya dan Salat Fajar Berjamaah (no. 651), dan Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Masajid wa Mawadhi’ ash-Shalah, Bab Keutamaan Banyaknya Langkah Menuju Masjid (no. 662). Lafaz hadis ini adalah riwayat al-Bukhari.

Baca juga:  HAL-HAL YANG DAPAT MERUSAK KESUCIAN AIR

(4) Fathu al-Bari (2/358).

(5) Hadis ini akan dibahas pada hadis-30 insyaallah.

(6) Lihat: Al-Al’āb al-Riyādhiyyah (hlm. 118-119).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted