FATWA (12) BAGIAN KETIGA: CONTOH TADLĪS DALAM HADISPerkiraan waktu baca: 2 menit

9
Contoh Tadlis Dalam Hadis

TANYA JAWAB SEPUTAR ILMU HADIS(1)

Pertanyaan:

     Apakah Sufyan bin ‘Uyaynah termasuk mudallis?

Jawaban:

     Sufyan bin ‘Uyaynah diketahui melakukan tadlis dalam sebagian riwayatnya. Namun, setelah para ulama meneliti metode tadlis yang beliau gunakan, mereka menyimpulkan bahwa Sufyan tidak melakukan tadlis kecuali dari seorang perawi yang tsiqah (terpercaya). Bentuk tadlis seperti ini merupakan kekhususan Sufyan bin ‘Uyaynah dan tidak dikenal dilakukan oleh para perawi lainnya.

     Para ulama menuturkan bahwa pada suatu majelis hadis, Sufyan bin ‘Uyaynah berkata, “Dari Az-Zuhri.” Dalam penyampaiannya tersebut, beliau tidak menggunakan lafaz yang menunjukkan bahwa hadis itu didengarnya secara langsung dari Az-Zuhri, seperti ungkapan: حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ (Az-Zuhri telah menceritakan hadis kepadaku).

     Murid-murid beliau kemudian bertanya, “Apakah Anda mendengarkan hadis ini secara langsung dari Az-Zuhri?” Namun, Sufyan hanya terdiam, lalu kembali berkata, “Dari Az-Zuhri.” Mereka pun mengulangi pertanyaan yang sama, dan beliau tetap memberikan respons serupa.

     Ketika melihat para muridnya terus-menerus mengajukan pertanyaan tersebut, akhirnya Sufyan menjelaskan, “Tidak.” Maksudnya, “Saya tidak mendengarkan hadis itu secara langsung dari Az-Zuhri. Akan tetapi, hadis tersebut sampai kepada saya melalui Abdurrazzaq, dari Ma’mar, dari Az-Zuhri.”

     Berdasarkan sanad hadis di atas, diketahui bahwa antara Sufyan bin ‘Uyaynah dan gurunya, Az-Zuhri, sebenarnya terdapat dua orang perawi, yaitu Abdurrazzaq dan Ma’mar. Abdurrazzaq meriwayatkan hadis tersebut dari Ma’mar, kemudian Ma’mar meriwayatkannya dari Az-Zuhri.

     Dengan demikian, pada hadis ini Sufyan bin ‘Uyaynah tidak mendengarnya secara langsung dari Az-Zuhri, melainkan melalui jalur Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Az-Zuhri. Dalam hal ini, beliau meriwayatkan melalui sanad yang lebih rendah (sanad nazil) dibandingkan sanad langsung yang biasa beliau miliki dari Az-Zuhri. Hal itu beliau lakukan karena meyakini bahwa Abdurrazzaq dan Ma’mar adalah dua perawi yang tsiqah, serta bahwa riwayat tersebut benar-benar sahih berasal dari Az-Zuhri. Terlebih lagi, Sufyan telah mendengarkan banyak hadis lainnya secara langsung dari Az-Zuhri.

Baca juga:  ORANG YANG PERTAMA KALI MENGUMPULKAN HADIS

     Oleh sebab itu, para ulama memberikan toleransi terhadap tadlis yang dilakukan oleh Sufyan bin ‘Uyaynah. Sebab, beliau tidak melakukan tadlis kecuali dengan menggugurkan penyebutan seorang perawi yang menurut beliau adalah perawi yang tsiqah. Karena itu, apabila Sufyan meriwayatkan hadis dengan sigah ‘an’anah, seperti menggunakan lafaz ‘an (dari), para ulama pada dasarnya tetap menganggap riwayat tersebut dapat diterima, selama tidak terdapat indikasi yang menunjukkan adanya cacat pada sanadnya.

     Di samping itu, tadlis yang dilakukan oleh Sufyan bin ‘Uyaynah sangat sedikit jumlahnya. Oleh karena itu, apabila seluruh riwayat beliau yang menggunakan sigah ‘an’anah ditolak hanya karena kemungkinan adanya tadlis, konsekuensinya adalah tertolaknya banyak hadis sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Padahal, hal tersebut akan menimbulkan mafsadat yang besar. Meskipun demikian, ketentuan ini merupakan kekhususan Sufyan bin ‘Uyaynah dan tidak dapat diberlakukan terhadap perawi-perawi lain yang juga dikenal melakukan tadlis.


Footnote:

(1) Tulisan ini disadur dan diterjemahkan dari Kitab al-Fatāwā al-Ḥadītsiyyah, yang dikumpulkan serta disusun oleh Syekh Abu ‘Ubaidah Māhir bin Ṣāliḥ Ālu Mubārak ḥafiẓahullāh, berdasarkan jawaban-jawaban Syekh Prof. Dr. Sa‘ad bin ‘Abdullāh bin ‘Abd al-‘Azīz al-Ḥumayyid ḥafiẓahullāh, mantan Guru Besar Ilmu Hadis di Universitas King Saud, Riyadh, Kerajaan Arab Saudi. Kitab ini diterbitkan oleh Dār ‘Ulūm al-Sunnah, Riyadh, pada tahun 1420H.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted