
SYARAH KITAB ‘UMDAH AL-AHKĀM[1]
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ -رضي الله عنهما-: قَالَ: بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ، فَقَامَ النبي -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَأَخَذَ بِرَأْسـي، فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ.
Artinya:
‘Abdullāh bin ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā berkata, “Aku bermalam di rumah bibiku, Maimūnah. Lalu Nabi e pun bangun untuk salat malam, lalu aku berdiri di sebelah kirinya. Maka beliau memegang kepalaku dan menempatkanku di sebelah kanannya.”
Takhrij Hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya al-Shahīh; kitab al-‘Ilm, bab as-Samr fi al-‘Ilm (Diskusi Ilmiah di Malam Hari), no. 138, dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya al-Shahīh; kitab Shalāh al-Musāfirīn wa Qashruhā, bab ad-Du’a fī Shalāti al-Lail wa Qiyāmihi (Doa pada saat Salat Lail), no. 763.
Syarah dan Faedah Yang Terkandung Dalam Hadis Ini:
- Hadis ini berkaitan dengan kisah bermalamnya Ibn ‘Abbās di rumah Nabi ﷺ saat beliau berada di rumah Maimūnah radhiyallāhu ‘anhā.
- Hadis ini menunjukkan bahwa posisi satu orang makmum dalam salat berjemaah adalah di sebelah kanan imam. Hal ini ditunjukkan oleh peristiwa ketika Ibn ‘Abbās radhiyallahu ‘anhuma awalnya berdiri di sebelah kiri Nabi ﷺ, lalu Nabi ﷺ memindahkannya dengan tangannya ke sebelah kanan beliau.
- Hadis ini juga mengandung faedah bahwa posisi makmum sejajar dengan imam, tidak di depannya atau tidak juga berada di belakangnya. Hal ini dipahami dari sabda beliau: “di sebelahnya”, yang menunjukkan posisi sejajar, baik makmumnya masih anak-anak maupun sudah dewasa.
- Hadis ini juga menunjukkan bolehnya seseorang yang awalnya salat sendirian kemudian menjadi imam tanpa niat menjadi imam sejak awal salat. Ini berdasarkan kejadian saat Ibn ‘Abbās datang setelah Nabi ﷺ memulai salat sendirian, lalu Nabi ﷺ melanjutkan salatnya bersama Ibn ‘Abbās sebagai makmum.2 Imam al-Bukhari membahas hal ini dalam sebuah bab berjudul: “Bab: Jika imam tidak berniat menjadi imam.”3
- Hadis ini juga menunjukkan bahwa gerakan ringan dalam salat tidak membatalkannya, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang memindahkan posisi Ibn ‘Abbās dengan tangannya—sebuah tindakan yang tergolong ringan dan tidak mengganggu kekhusyukan. Penentuan batas gerakan ringan atau berat dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf).
Footnote:
[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab “Mūjaz al-Kalām ‘ala ‘Umdah al-Ahkām” karya Dr. Manṣūr bin Muhammad Al-Ṣaq’ūb hafizhahullāh.
2 Lihat: Bidāyatu al-Mujtahid (1/157), al-Majmū‘ karya an-Nawawī (4/203), dan Fatḥu al-Bārī karya Ibn Rajab (6/207).
3 HR. Bukhari (1/141).
















