DUA AZAN PADA SALAT SUBUHPerkiraan waktu baca: 2 menit

145
Syarh Umdah

SYARAH KITAB ‘UMDAH AL-AHKĀM(1)

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم؛ أَنَّهُ قَالَ: إنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا أَذَانَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ

Artinya:

Abdullah bin Umar meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaih wasallam bahwa beliau bersabda, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan pada malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga kalian mendengar azan dari Ibnu Ummi Maktum.”

Takhrij Hadis:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhārī dalam Ṣaḥīḥ-nya, Kitābu al-Adzān, Bāb Adzān al-A’mā Idza Kaana Lahu Man Yukhbiruhu (Bab tentang azan orang buta jika ia memiliki orang yang memberitahukannya (waktu), no. 592, dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Ṣaḥīḥ-nya, Kitābu ash-Shiyam, Bāb Bayan anna ad-Dukhul fi ash-Shaum Yahshulu bi Thulu’i al-Fajr (Bab penjelasan bahwa masuknya (waktu) puasa terjadi dengan terbitnya fajar), no. 1092. Redaksi hadis ini sesuai periwayatan Imam Muslim.

Syarah dan Faedah Yang Terkandung Dalam Hadis Ini:

  1. Disunahkan azan subuh sebelum waktu subuh itu masuk karena Nabi bersabda, “Bilal mengumandangkan azan pada malam hari.” Ini dikenal dengan sebutan azan subuh pertama. Ini berlaku jika terdapat azan kedua yang dikumandangkan bersamaan dengan masuknya waktu subuh.
  2. Fungsi azan pertama adalah untuk membangunkan orang yang terlelap dan mengingatkan orang yang sedang salat malam untuk beristirahat, serta mengingatkan orang yang hendak berpuasa agar bersiap-siap.
  3. Jeda antara kedua azan tersebut hendaknya disusuaikan agar benar-benar bisa merealisasikan tujuan-tujuan tersebut yakni kurang lebih 30 menit(2)
  4. Bila jeda antara azan pertama dan azan kedua terlalu singkat, maka hal ini menyelisihi sunah(3)
  5. Dibolehkan juga mencukupkan dengan satu azan saja.
  6. Jumhur ulama berpandangan bahwa mengumandangkan azan pertama disyariatkan untuk dikerjakan sepanjang tahun(4).
  7. Dibolehkannya orang buta mengumandangkan azan sebagaimana keadaan Ibnu Ummi Maktum dengan syarat terdapat orang lain yang memberitahunya terkait masuknya waktu salat.
  8. Diperbolehkannya terdapat beberapa muazin dalam satu masjid sebagaimana masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan tetapi disunahkan agar orang yang mengumandakan azan, ia juga yang mengumandangkan ikamah agar tidak membingungkan.
Baca juga:  HADIS KEENAM BELAS: SAHNYA PUASA KETIKA DALAM KEADAAN JUNUB

Footnote

(1) Diterjemahkan dan disadur dari kitab “Mūjaz al-Kalām ‘ala ‘Umdah al-Ahkām” karya Dr. Manṣūr bin Muhammad Al-Ṣaq’ūb hafizhahullāh.

(2) Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda, “Janganlah azan Bilal menghalangi salah seorang di antara kalian dari makan sahur, karena sesungguhnya ia mengumandangkan adzan (atau menyerukan) di malam hari untuk membangunkan orang yang tidur dan mengingatkan orang yang sedang salat malam, bukan berarti menandakan masuknya waktu fajar (atau Subuh).” (HR. Bukhari, no. 621 dan Muslim, no. 1093)

(3) Lihat: Al-Muhalla karya Ibn Hazm: (1/ 159–163), dan Al-Mughni karya Ibn Qudamah (1/ 297).

(4) Lihat: Al-Mughni karya Ibn Qudamah (1/298).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted