LARANGAN BERBICARA KETIKA SEDANG BUANG HAJAT

489
LARANGAN BERBICARA KETIKA SEDANG BUANG HAJAT
Perkiraan waktu baca: 2 menit

وَعَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيْرٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا تَغَوَّطَ الرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ وَلَا يَتَحَدَّثَانِ عَلَى طَوْفَيْهِمَا فَإِنَّ اللهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ. أَخْرَجَهُ ابْنُ السَّكَن، وَقَالَ ابْنُ القَطَّانِ: هُوَ حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ثِقَةٌ، وَالطَّوْفُ: الغَائِطُ، قَالَهُ الجَوْهَرِيُّ

Dari Yaḥya bin Abī Kaṡīr, dari Muḥammad bin ‘Abdurraḥman, dari Jābir bin ‘Abdillāh radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Jika dua orang sedang buang air besar hendaklah keduanya saling menutup diri dari temannya, juga tidak saling berbicara saat buang hajat tersebut, karena Allah murka dengan perbuatan yang demikian’.” Hadis tersebut diriwayatkan Ibnu al-Sakan. Ibnu al-Qaṭṭān menyatakan, “Hadis ini sahih.” Muḥammad bin Abdirraḥman adalah rawi yang ṡiqah. Al-Ṭawfu maknanya adalah buang air besar, demikian perjelasan al-Jawharī.[1]

Daftar Isi:

KOSA KATA HADIS:

  1. Yaḥya bin Abī Kaṡīr; Abī Naṣr al-Ṭā’ī al-Yamami. Nama bapaknya (Abū Kaṡīr) adalah Ṣāliḥ. Yaḥya bin Abī Kaṡīr raḥimahullāh wafat pada tahun 129 hijriah. Awalnya beliau tinggal di Baṣrah kemudian pindah dan bermukim di Yamāmah.

Abdullāh bin Yaḥya bin Abī Kaṡīr meriwayatkan bahwa bapaknya pernah mengucapkan suatu kalimat yang penuh hikmah bahwa,

لاَ يُسْتَطَاعُ العِلْمُ بِرَاحَةِ الجَسَدِ

“Ilmu tidak akan didapatkan dengan tubuh yang santai.”[2]

  1. Ibnu al-Sakan; al-Ḥafīẓ al-Hujjah Abū ‘Ālī Sa’īd bin Uṡmān bin al-Sakan al-Bagdādī. Beliau adalah penduduk negeri Mesir yang pakar di bidang ilmu hadis, lahir pada tahun 294 H dan wafat 353 H.
  2. Ibnu al-Qaṭṭān; al-Ḥafiẓ Abū al-Ḥasan ‘Ālī bin Muḥammad bin ‘Abdul Mālik al-Farisī, wafat pada tahun 628 hijriah.
  3. Al-maqtu (الْمَقْتُ) artinya kemurkaan.
Baca juga:  HUKUM BATAL ATAU TIDAKNYA WUDU SETELAH MENCIUM (ISTRI)

MAKNA HADIS:

Jābir bin ‘Abdillāh raḍiyallāhu ‘anhumā menyebut sabda Nabi ﷺ tentang adab ketika buang hajat yaitu menutup diri dari pandangan orang lain untuk menjaga aurat dan tidak berbicara atau saling berbicara saat buang hajat karena Allah U murka dengan perbuatan yang demikian.

FAEDAH DAN ISTINBAT HADIS:

  1. Hadis ini menjadi dalil tentang wajibnya menutup aurat dan tidak dibenarkan melihat aurat orang lain meskipun sesama jenis.[3] Nabi ﷺ bersabda,

لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Seorang laki-laki tidak melihat aurat laki-laki (lain) dan seorang perempuan tidak melihat aurat wanita (lain).”[4]

  1. Berbicara ketika sedang buang hajat adalah terarang dan hukum asalnya adalah haram. Alasannya adalah karena perbuatan tersebut merupakan penyebab kemurkaan Allah U, meskipun sebagian ulama memandang larangan (nahi) tersebut bermakna makruh. [5]

Nabi Muhammad ﷺ pernah tidak menjawab salam ketika sedang buang hajat padahal menjawab salam hukumnya wajib. Ibnu Umar t berkata,

مَرَّ رَجُلٌ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَبُولُ، فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ

“Seseorang lewat di dekat Nabi ﷺ yang sedang buang air dan dia memberi salam, namun beliau tidak menjawab salamnya.”[6]

Imam Tirmiżī berkata, “Para ulama menafsirkan makna dan maksud hadis tersebut sebagai perbuatan yang dimakruhkan.”

  1. Hadis ini juga dapat dijadikan dalil dengan metode kias bahwa menjawab panggilan telepon ketika sedang buang hajat dilarang meskipun lawan berbicara berada di tempat yang jauh karena yang dilarang adalah aktivitas berbicaranya.

 


Footnote:

[1] H.R. Abu Daud (15) dan Ibnu Majah (342).

[2] Al-Ẑahabī. Siyār A’lām al-Nubala’. Jilid 3, hlm. 461.

[3] Muglaṭai al-Ḥanafī. Syarḥ Sunan Ibnu Majah. Jilid 1, hlm. 149.

Baca juga:  HADIS TAYAMUM SEBAGAI SALAH SATU KEKHUSUSAN UMAT ISLAM

[4] H.R. Muslim (338), dari Abū Sa’īd al-Khudrī t.

[5] Muḥammad bin ‘Ismā’īl al-Ṣan’ānī. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 111.

[6] H.R. Abu Daud (16), Tirmiżī (90) dan al-Nasā’ī (37).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments