HADIS ANJURAN MEMISAHKAN ANTARA SALAT JUMAT DAN SALAT SUNAH

134
HADIS ANJURAN MEMISAHKAN ANTARA SALAT JUMAT DAN SALAT SUNAH
Perkiraan waktu baca: 4 menit

Imam Muslim raḥimahullāhu meriwayatkan:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ عَطَاءِ بْنِ أَبِي الْخُوَارِ، أَنَّ نَافِعَ بْنَ جُبَيْرٍ أَرْسَلَهُ إِلَى السَّائِبِ ابْنِ أُخْتِ نَمِرٍ، يَسْأَلُهُ عَنْ شَيْءٍ رَآهُ مِنْهُ مُعَاوِيَةُ فِي الصَّلَاةِ، فَقَالَ: نَعَمْ، صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَة، فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ، قُمْتُ فِي مَقَامِي، فَصَلَّيْتُ، فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ، فَقَالَ: لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ، أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ، حَتَّى نَتَكَلَّمَ، أَوْ نَخْرُجَ

Artinya:

Abū Bakar bin Abī Syaibah telah menceritakan kepada kami, Gundar telah menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia berkata, “Telah mengabarkan kepadaku ‘Umar bin Aṭā` bin Abū al-Khuwār bahwa Nāfi’ bin Jubair mengutusnya kepada al-Sā’ib, putra saudara perempuan Namir, untuk bertanya kepadanya (Sā’ib) tentang kejadian ketika Mu’āwiyah melihat perbuatan al-Sā’ib pada waktu ia (al-Sā’ib) mengerjakan salat, maka al-Saib berkata, ‘Benar, aku pernah salat Jumat bersama Mu’āwiyah di dalam al-maqūrah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam, aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan salat sunah. Ketika Mu’āwiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan mengatakan, ‘Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan salat Jumat, janganlah kamu sambung dengan salat sunah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid karena Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu kepada kami yaitu ‘Janganlah suatu salat (wajib) disambung dengan salat (sunah), kecuali setelah kita berbicara atau keluar dari masjid’.”

Baca juga:  SYARAT-SYARAT WAJIB PELAKSANAAN SALAT JUMAT (BAGIAN PERTAMA)

Daftar Isi:

TAKHRIJ HADIS:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya al-Ṣaḥīḥ; Kitab al-Jumu’ah, Bab ‘Salat Setelah Jumat’, no. 883.

FIKIH DAN FAEDAH HADIS:

  1. Semangat para tabiin dalam mempelajari sunah melalui perantaraan para sahabat yang pernah belajar dan bertemu langsung dengan Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.
  2. Anjuran memberikan arahan dan tuntunan kepada umat tentang bagaimana tata cara salat yang diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.
  3. Pentingnya membudayakan nasihat dan amar makruf nahi mungkar di antara kaum muslimin.
  4. Bolehnya mewakilkan nasihat kepada seseorang.
  5. Sepatutnya seseorang yang telah mengetahui sunah dan kebenaran untuk mempraktikkannya dan tidak mengulangi kekeliruannya.
  6. Bolehnya salat sunat setelah salat Jumat di masjid.
  7. Disyariatkannya memisahkan antara salat Jumat dan salat sunah; baik itu dengan perkataan atau keluar dari masjid, namun afdalnya adalah pulang ke rumah berdasarkan keumuman hadis,

فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلاَةَ المَكْتُوبَةَ

“Salatlah wahai manusia di rumah-rumah kalian karena salat yang afdal bagi seseorang adalah di rumahnya kecuali salat wajib”(1)

  1. Anjuran memisahkan antara salat wajib dengan salat sunah juga berlaku untuk seluruh salat wajib lainnya dan bukan terkhusus salat Jumat.  Imam Nawawi berkata, “Hadis ini merupakan dalil bagi mazhab kami bahwa salat sunah rawatib dan selainnya dianjurkan berpindah dari tempat salat wajib ke tempat lain dan afdalnya berpindah ke rumah, jika tidak maka berpindah ke tempat lain di masjid atau selainnya agar banyak tempat sujud dan tampak perbedaan antara salat wajib dan salat sunah. Perkataannya ‘hingga kami berbicara’ adalah dalil bolehnya memisahkan antara salat wajib dan sunah dengan berbicara, akan tetapi dengan cara berpindah lebih afdal sebagai mana yang telah dijelaskan.”(2)
  2. Al-Qurṭūbī (wafat 656 H) berkata, “Maksud dari hadis ini adalah mencegah hal yang bisa mengantarkan kepada menambah sesuatu dari salat yang telah ditetapkan dan tertentu”(3)
  3. Hadis ini menunjukkan bolehnya menggunakan dan membuat al-maqṣūrah di dalam masjid, dimana dalam masalah ini terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama.
Baca juga:  HADIS ANJURAN QAILULAH (ISTIRAHAT SIANG) SETELAH SALAT JUMAT

Al-Qaḍī ‘Iyāḍ (wafat 544 H) raḥimahullāhu berkata, “Para ulama berbeda pendapat tentang hukum al-maqṣūrah; kebanyakan ulama Salaf membolehkannya dan mereka juga salat di dalamnya, di antaranya: Hasan al-Baṣrī, Qasim bin Muḥammad, Sālim dan selain mereka. Sebagian ulama lain tidak membolehkan dan memakruhkannya. Diriwayatkan dari Ibnu Umar raiyallāhu anhumā  jika berada di al-maqṣūrah lalu salat berjamaah sudah akan dikerjakan maka beliau keluar dari al-maqṣūrah dan masuk ke dalam masjid. Pandangan seperti Ibnu Umar ini juga dikatakan oleh Sya’bi, Aḥmad dan Isḥāq. Akan tetapi, Isḥāq mengatakan bahwa apabila salat di situ tetap sah tetapi dimakruhkan. Dikatakan juga oleh sebagian ulama bahwa sah salat Jumat dikerjakan di al-maqṣūrah jika setiap orang boleh berada di dalamnya namun jika hanya dikhususkan untuk sebagian orang saja lalu dilarang untuk orang lain maka tidak sah salat Jumat di situ karena keluar dari makna masjid Jamik yang merupakan syarat pelaksanaan salat Jumat.”(4).

Al- Qurṭūbī )wafat 656 H) menjelaskan, “Al-maqṣūrah adalah tempat dalam masjid yang dikhususkan untuk para raja dan pemimpin. Orang yang pertama kali membuatnya adalah Mu’āwiyah ketika beliau dipukul oleh seorang dari kalangan Khawarij dan akhirnya diikuti oleh para pemimpin setelahnya. Tujuan dari pengadaannya adalah untuk melindungi para pemimpin.  Adapun jika untuk tujuan lain maka hal itu tidak diperbolehkan dan juga tidak boleh salat di situ.”(5)

Imam Nawawi (wafat 676 H) raḥimahullāhu berkata, “Hadis ini adalah dalil bolehnya menggunakan al-maqṣūrah di masjid jika pemimpin memandang adanya maslahat untuk itu. Mereka mengatakan bahwa yang pertama kali melakukannya adalah Mu’āwiyah bin Abī Sufyān raiyallāhu anhumā  ketika beliau dipukul oleh Khawarij.”(6)

Baca juga:  HADIS JUMLAH MINIMAL JEMAAH SALAT JUMAT (SYARAT-SYARAT WAJIB PELAKSANAAN SALAT JUMAT - BAGIAN KEDUA)

Syekh Muḥammad bin ‘Ālī bin Adam al-Ityubī (wafat 1442 H) raḥimahullāhu berkata, “Pendapat yang mengatakan tidak sah Jumat di al-maqṣūrah jika dilarang sebagian orang di situ tidak memiliki dalil, karena jika setiap orang boleh salat di situ maka sudah hilang tujuan dibuatnya, karena tempat itu dibuat untuk menghindari dari orang-orang jahat, apabila setiap orang bisa ke situ maka hilanglah maksud tujuannya. Kesimpulannya adalah jika al-maqṣūrah dibuat karena tujuan yang benar maka boleh salat di situ menurut pandangan yang lebih rajih sebagaimana telah disebutkan.”(7)

 

 


Footnote:

(1) H.R. Bukhari (no. 7290) dan Muslim (no. 781) dari sahabat Zaid bin Tsabit raiyallāhu ‘anhu.

(2) Al-Minhāj Syarḥu Ṣaḥīḥ Muslim bin al-Hajjāj (6/170-171).

(3) Al-Mufhim Limā Asykala min Talkhīṣ Kitāb Ṣaḥīḥ Muslim (2/520).

(4) Ikmāl al-Mu’lim bi Fawāid Muslim (3/288).

(5) Al-Mufhim Limā Asykala min Talkhīṣ Kitāb Ṣaḥīḥ Muslim (2/519).

(6) Al-Minhāj Syarḥu Ṣaḥīḥ Muslim bin al-Hajjāj (6/170).

(7) Al-Baḥru al-Muhīṭ al-ajjāj (17/409).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments