34 FAEDAH TENTANG HUKUM-HUKUM PUASA(1)
Segala puji bagi Allah subḥānahu wa ta‘ālā, selawat dan keselamatan semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.
Ini adalah kumpulan beberapa faedah dan intisari atau ringkasan seputar hukum-hukum puasa, kami berharap kepada Allah, semoga persembahan ini bermanfaat dan Allah memberikan balasan kebaikan kepada mereka yang turut serta dalam kebaikan ini dan turut serta dalam menyebarkannya.
Faedah Pertama:
Wajib bagi setiap muslim untuk mempelajari hukum-hukum puasa dan bertanya kepada ulama jika belum mengetahuinya.
Wajib baginya mempelajari hukum-hukum puasa, pembatal-pembatalnya, dan bagaimana hukum puasa bagi orang yang memiliki uzur, seperti orang sakit, musafir, dan semisalnya. Karena barang siapa yang sudah wajib atasnya berpuasa, maka wajib pula baginya mengetahui syarat-syarat sah puasa, yang tanpanya puasa tidak diterima. Sesuatu yang jika tanpa keberadaannya sehingga suatu kewajiban tidak bisa terlaksana maka hukumnya pun wajib.
Faedah Kedua:
Puasa adalah beribadah kepada Allah dengan cara menahan diri dari pembatal-pembatal puasa sejak terbitnya fajar sadik hingga tenggelamnya matahari.
Faedah Ketiga:
Masuknya Ramadan ditandai dengan terlihatnya hilal, atau jika tidak terlihat karena awan atau mendung, maka dengan menyempurnakan bulan Syakban sebanyak 30 hari.
Tidak boleh mencukupkan sekadar perhitungan hisab untuk menentukan masuknya bulan Ramadan.
Faedah Keempat:
Puasa Ramadan adalah salah satu rukun dari rukun-rukun Islam, dan ini diwajibkan bagi setiap muslim dan muslimah. Syarat-syarat wajibnya puasa ada empat: Islam, balig, berakal, dan mampu melakukan puasa.
Faedah Kelima:
Syarat-syarat sah puasa: Islam, sucinya perempuan dari haid atau nifas, tamyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk), berakal, dan niat di waktu malam.
Faedah Keenam:
Rukun-rukun puasa: niat dan menahan diri dari pembatal-pembatal puasa sejak terbitnya fajar sadik hingga tenggelamnya matahari.
Faedah Ketujuh:
Niat (tekad hati untuk melakukan puasa) merupakan syarat sah puasa Ramadan dan semua puasa wajib; seperti puasa qada (puasa pengganti) atau puasa kafarat. Niat tidak dilafalkan dan dilakukan di waktu malam, meskipun beberapa saat sebelum Subuh. Niat puasa cukup dilakukan sekali di awal bulan, namun memperbaharuinya setiap malam lebih hati-hati dan lebih utama.
Faedah Kedelapan:
Disunahkan mengakhirkan makan sahur, dan senantiasa melakukannya meskipun sedikit atau meskipun hanya minum air. Makan sahur hukumnya sunah muakadah atau sunah yang sangat ditekankan oleh Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً
Artinya:
“Sahurlah kalian karena dalam sahur terdapat berkah.”(2)
Makan sahur memiliki beberapa faedah, di antaranya adalah mengikuti sunah Rasulullah, menyelisihi ahli kitab, dengannya orang yang berpuasa kuat beribadah, kesempatan berdoa pada waktu yang mustajab, dan sekaligus memperbaharui niat puasanya.
Faedah Kesembilan:
Disunahkan menyegerakan berbuka puasa, sebagaimana disebutkan dalam hadis,
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الفِطْرَ
Artinya:
“Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”(3)
Disunahkan berbuka puasa dengan ruṭab (kurma basah/muda) sebelum salat, kalau tidak ada maka dengan kurma, dan jika tidak ada maka dengan minum air.
Pembatal-pembatal utama puasa: makan, minum, dan jimak (berhubungan suami istri).
Termasuk dalam pembatal-pembatal puasa: muntah dengan sengaja, haid dan nifas bagi perempuan, berbekam, dan onani di siang hari bulan Ramadan.
Faedah Kesebelas:
Pembatal-pembatal puasa tidak dianggap membatalkan puasa kecuali dengan tiga syarat: dia mengetahui (bahwa itu membatalkan puasa) dan tidak jahil, dia ingat dan tidak lupa, kemauan sendiri tanpa ada paksaan.
Oleh karenanya, siapa yang berbuka karena tidak tahu tentang waktu atau hukum, maka puasanya sah.
Siapa yang lupa kemudian makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena itu tidaklah terjadi melainkan karena Allah telah memberinya makan dan minum.
Siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena dipaksa maka puasanya tetap sah.
Faedah Kedua Belas:
Di antara pembatal-pembatal puasa yang disamakan dengan makan dan minum adalah sebagai berikut:
- Mengonsumsi obat;
- Merokok, dan hukumnya haram;
- Suntik darah pada tubuh orang berpuasa;
- Suntik nutrisi, sebagai pengganti makanan dan minuman;
- Cuci darah;
- Penggunaan teropong endoskopi untuk memeriksa usus besar, jika sampai masuk pada area penyerapan, dan ditambahkan sedikit cairan dan larutan.
Faedah Ketiga Belas:
Donor darah membatalkan puasa; karena berpengaruh pada tubuh, sama dengan pengaruh berbekam, sehingga tidak boleh bagi orang yang berpuasa melakukan donor darah kecuali dalam keadaan darurat. Jika seseorang mendonorkan darahnya karena darurat maka ia boleh berbuka dan menggantinya pada hari-hari yang lain di luar bulan Ramadan.
Faedah Keempat Belas:
Cek darah dengan mengambil sedikit sampel, tidak membatalkan puasa, karena tidak termasuk hal-hal yang melemahkan tubuh.
Faedah Kelima Belas:
Di antara hal-ha yang tidak membatalkan puasa adalah:
- Berkumur-kumur dan istinsyāq (memasukkan air ke hidung) selama tidak berlebihan;
- Tetes mata;
- Tetes telinga;
- Pembersih telinga;
- Tetes dan semprot hidung, selama tidak sampai pada kerongkongan;
- Semprot obat asma/sesak nafas;
- Suntik obat pada kulit atau otot atau urat leher;
- Tablet obat, yang diletakkan di bawah lidah untuk mengobati serangan jantung dan selainnya selama menghindari menelan apa yang sampai pada kerongkongan;
- Cabut gigi, atau melubanginya untuk menambal;
- Menggosok gigi dengan siwak atau sikat gigi, dengan tetap menghindari masuknya odol ke dalam perut;
- Balsem dan plaster obat;
- Obat kumur, selama tidak ditelan;
- Teleskop perut (gastroskopi), jika tidak disertai dengan bahan-bahan yang lain, (seperti cairan-cairan dan minyak-minyak)’
- Memasukkan teleskop atau alat kontrasepsi atau sejenisnya pada rahim wanita;
- Memasukkan ke dalam kemaluan wanita obat perangsang buang air (supositoria).
Faedah Keenam Belas:
Orang yang berpuasa dibolehkan menggunakan parfum dan mencium aroma harum, berupa makanan atau parfum, dan selainnya. Akan tetapi, ia tidak boleh memasukkan kemenyan ke hidungnya dan jenis parfum al-ū’d, dan tidak pula uap makanan karena ia mengandung bahan yang bisa tembus ke dalam perut.
Faedah Ketujuh Belas:
Boleh mandi bagi yang berpuasa, dan tidak dilarang untuk berenang dan menyelam ke dalam air.
Faedah Kedelapan Belas:
Menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak dan berkesinambungan. Akan tetapi jika lendirnya tebal seperti dahak maka hendaknya tidak ditelan.
Faedah Kesembilan Belas:
Mencicipi makanan ketika berpuasa tidak membatalkan puasa jika dibutuhkan, dan meletakkannya di ujung lidah, kemudian mengeluarkannya dari mulut dan tidak menelannya sedikit pun.
Faedah Kedua Puluh:
Siapa yang diwajibkan baginya berpuasa kemudian menggauli istrinya di siang hari Ramadan dengan sengaja dan tanpa ada paksaan; maka puasanya batal, entah maninya keluar atau tidak.
Olehnya, wajib baginya bertobat dan menyempurnakan puasanya hari itu, menggantinya, dan kafarat mugallazah (berat) yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka ia memberi makan 60 orang miskin.
Apabila istrinya melakukannya tanpa paksaan dari suami, maka hukumnya sama dengan hukum yang berlaku bagi suaminya, adapun jika dipaksa oleh suaminya maka puasanya sah.
Faedah Kedua Puluh Satu:
Barang siapa yang bangun tidur dalam keadaan junub maka itu tidak berpengaruh pada puasanya.
Barang siapa yang mimpi basah maka puasanya juga sah, demikian pula keluarnya mazi tidak membatalkan puasa.
Faedah Kedua Puluh Dua:
Siapa yang wajib mandi junub, dia boleh mengakhirkan mandi junubnya sampai terbit fajar, dan hendaknya ia bersegera mandi untuk melakukan salat.
Faedah Kedua Puluh Tiga:
Syarat bolehnya berbuka puasa dalam perjalanan, yaitu:
- Masuk kategori safar, yaitu jarak sekitar 80 km, atau dengan bergantung pada ‘urf atau kebiasaan;
- Sudah meninggalkan kampung/negara dan bangunan-bangunan yang bersambung dengannya;
- Safarnya bukan safar maksiat (menurut pendapat jumhur ulama);
- Tujuan safarnya bukan akal-akalan agar bisa buka puasa.
Faedah Kedua Puluh Empat:
Segala penyakit yang menghalangi orang berpuasa maka boleh berbuka, sebagaimana firman Allah,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya:
“Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ia tinggalkan) pada hari-hari yang lain.” (Q.S. al-Baqarah: 184)
Adapun sakit yang ringan seperti batuk dan pusing, tidak boleh membatalkan puasa karenanya.
Faedah Kedua Puluh Lima:
Orang sakit yang dikhawatirkan sakitnya semakin parah jika berpuasa, atau memperlambat kesembuhannya, atau sampai mengakibatkan kerusakan salah satu anggota tubuhnya, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa dan makruh baginya berpuasa.
Jika ia berkeyakinan bahwa puasanya membahayakan, maka wajib baginya berbuka, dan haram baginya berpuasa, dan pahalanya tetap didapatkan, insyaallah, sebagaimana firman Allah,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
Artinya:
“Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian sendiri.” (Q.S. al-Nisā’: 29)
Larangan dalam ayat ini mencakup hilangnya nyawa dan juga yang membahayakan.
Faedah Kedua Puluh Enam:
Apabila orang sakit masih ada harapan sembuh, maka wajib baginya menunggu sampai sembuh kemudian menggantinya, dan tidak bisa tertutupi kewajibannya dengan sekadar memberi makan (fidiah).
Selama masih sakit tidak wajib baginya mengqada hingga pulih dari penyakitnya, meskipun berlangsung bertahun-tahun, dan para dokter mengatakan masih ada harapan baginya untuk sembuh.
Faedah Kedua Puluh Tujuh:
Uzur-uzur yang berkesinambungan yang berpengaruh pada puasa ada beberapa jenis, yaitu:
- Penyakit kronis yang sudah tidak ada harapan sembuh menurut pemahaman dan pengalaman para dokter;
- Begitu pula dengan perempuan dan laki-laki yang sudah renta dan lanjut usia.
Bagi orang yang memiliki uzur-uzur ini maka dibolehkan berbuka puasa, tidak wajib menggantinya, dan hanya wajib baginya membayar fidiah.
Faedah Kedua Puluh Delapan:
Fidiah: adalah memberi makan orang miskin sesuai jumlah puasa yang ia tinggalkan. Takarannya adalah setengah ṣa’ dari makanan pokok negeri, sekitar satu setengah kilogram, dan wajib mengeluarkannya berupa makanan. Sebagaimana firman Allah,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya:
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah yaitu memberi makan satu orang miskin.” (Q.S. al-Baqarah: 184)
Faedah Kedua Puluh Sembilan:
Boleh mengumpulkan fidiah terlebih dahulu, kemudian menyalurkannya sekaligus kepada orang-orang miskin di akhir bulan. Boleh pula membuat makanan kemudian mengundang orang-orang miskin sesuai jumlah puasa yang ia tinggalkan. Boleh juga menyalurkannya setiap hari atau ia mewakilkannya kepada orang yang ia percaya, atau kepada yayasan terpercaya untuk membeli makanan dan membagikannya kepada yang berhak.
Faedah Ketiga Puluh:
Tidak boleh mengeluarkan fidiah sebelum waktunya menurut pendapat yang rajih, yaitu dengan cara membayar kafarat di awal bulan sekaligus, atau membayarnya sehari sebelum masuk Ramadan.
Faedah Ketiga Puluh Satu:
Dibolehkan bagi wanita hamil dan wanita menyusui untuk tidak berpuasa, dan tidak ada baginya melainkan qada saja -seperti orang yang sakit- entah karena khawatir terhadap dirinya atau anaknya.
Faedah Ketiga Puluh Dua:
Umat Islam sepakat bahwa siapa yang berbuka di bulan Ramadan dengan sengaja tanpa ada uzur maka sungguh ia telah melakukan salah satu dosa besar.
Tidak ada kafarat baginya kecuali mengganti puasanya, dan hendaknya memperbanyak istigfar dan bertobat kepada Allah ‘azza wa jalla dengan berlepas diri dari dosa besar ini, menyesalinya dan bertekad untuk tidak melakukannya kembali.
Faedah Ketiga Puluh Tiga:
Semua yang berbuka puasa di bulan Ramadan karena lalai, kemudian ia bertobat dan istikamah, maka tobatnya menghapuskan yang sebelumnya. Namun wajib baginya mengganti puasa yang pernah ia tinggalkan. Jika ia tidak mengetahui jumlahnya secara pasti maka ia berpuasa sampai ia menduga bahwa kemungkinan besar ia telah mengganti semuanya.
Cara yang lebih aman dan hati-hati adalah dia berpuasa sambil memberi makan orang miskin setiap hari setengah sha’ dari makanan pokok negeri jika ia mampu. Namun jika ia adalah orang fakir yang tidak mampu berinfak maka sudah dianggap gugur.
Faedah Ketiga Puluh Empat:
Barang siapa yang kebiasaannya menghabiskan semua waktu siangnya untuk tidur atau kebanyakannya, maka sungguh rugi karena kehilangan pahala yang begitu banyak, dan puasanya tetap sah.
Barang siapa yang tidur dan juga lalai dari mengerjakan beberapa salat pada waktunya maka ia berdosa dan kelalaiannya sangat keterlaluan.
Kami memohon kepada Allah ta’ālā agar menerima puasa, salat dan tilawah kita, dan agar Allah menolong kita semua dalam ketaatan kepada-Nya, dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang beruntung di dalam bulan ini. Āmīn, walḥamdulilāhi rabbil’ālamīn.
Footnote:
(1) Tulisan ini disadur dan diterjemahkan dari situs resmi Syekh Muhammad Saleh al-Munajjid hafizhahullah: https://almunajjid.com/books/lessons/111 dan juga telah dicetak dalam format buku oleh Zad Group.
(2) H.R. Bukhari, no. 1923 dan Muslim, no. 1095.
(3) H.R. Bukhari, no. 1957 dan Muslim, no. 1098.