NAFI’ MAULᾹ IBNI UMAR (W. 117 H)

1662
NAFI MAULᾹ IBNI UMAR W. 117 H
NAFI MAULᾹ IBNI UMAR W. 117 H
Perkiraan waktu baca: 8 menit

A. Nama dan Asalnya

Nafi’ maulā Ibni Umar adalah seorang imam dan ulama Madinah yang terkemuka, mufti tābi’īn yang cerdas, ahli hadīṡ yang terpercaya, pakar fikih yang berwibawa, guru dari para imam besar, sekaliber Imam Malik bin Anas dan Muhammad bin Syihab al-Zuhrī.

Namanya adalah Nafi’ Abū Abdillah al-Qurasyī al-‘Adawī al-‘Umari. Ia lebih dikenal dengan sebutan Nafi’ maulā Ibni Umar karena ia pernah menjadi hamba sahaya Abdullah bin Umar. Diriwayatkan bahwa ayahnya bernama Hurmuz dan dalam riwayat lain, ayahnya bernama Kāwus. [1] 

Tentang negeri asalnya, para ulama terbagi dalam beberapa pendapat. Menurut Imam al-Bukhārī (w. 256 H) Nafi’ bersal dari Naisabur (Persia), menurut Abdul Azīz bin Abī Rawwād (w. 159 H) ia berasal dari Khurasān (Uzbekistan), menurut Ibnu Asākir (w. 571 H) ia berasal dari Kabul (Afghanistan), menurut Yahya bin Ma’īn (w. 233 H) ia berasal dari Dailam. Ada yang berpendapat ia berasal dari Barbar (Maroko). Al-Zahabī (w. 748 H) menguatkan pendapat Al-Bukhārī bahwa Nafi’ berasal dari Persia.[2]

Awal mula pertemuan Nafi’ dan tuannya, Abdullah bin Umar,, yaitu ketika Nafi’ masih kecil, ia menjadi tawanan perang dalam salah satu peperangan kaum muslimin. Ibnu Asākir menerangkan bahwa pada tahun 44 H, Abdullah bin Amir bin Kuraiz al-Absyamī (w. 58 H) memimpin pasukan Islam untuk membebaskan kota Kabul (salah satu kota di Afganistan), dan di antara tawanan yang di bawa ke Madinah dari kota itu adalah Nafi’. Ketika tiba di Madinah, Abdullah bin Umar membelinya dan menjadikannya sebagai hamba sahaya. [3]

B. Perkembangan Keilmuannya

Di antara karunia besar yang Allah anugerahkan kepada Nafi’ adalah kecerdasan akal dan kekuatan hafalan. Karunia ini patut disyukuri oleh setiap hamba yang mendapatkannya, dengan cara memaksimalkan kegunaannya dalam kebaikan dan kemaṣlahatan ummat.  

Nafi’ maulā Ibni Umar tidak menyia-nyiakan nikmat yang agung ini dalam hal yang sia-sia. Segala potensi diri ia kerahkan untuk mendulang ilmu sebanyak-banyaknya dari para sahabat Nabi di kota Madinah. Saat itu kota madinah adalah mata air ilmu, berpancar darinya cahaya-cahaya wahyu yang didasari atas pemahaman ṣaḥīh para sahabat.

Sejak kecil, Nafi’ selalu bersama dengan tuannya Abdullah bin Umar. Ke mana tuannya pergi, Nafi’ senantiasa mendampinginya, baik dalam kondisi mukim bahkan saat safar. Nafi’ mengisahkan, “Aku melakukan safar haji dan umrah bersama Abdullah bin Umar lebih dari 30 kali.” Dalam kebersamaan itu, Nafi’ menuntut ilmu dari tuannya, setiap hadīṡ yang dipelajarinya dari Abdullah bin Umar selalu ia abadikan dalam tulisan berbentuk saḥīfah. [4]

Oleh karena kedekatan Nafi’ dari tuannya sejak kecil hingga dewasa, ia berhasil menjadi salah satu perawi hadīṡ terbaik dari Abdullah bin Umar. Bersama Sālim, putra Abdullah bin Umar, Nafi’ ibarat mercusuar ilmu di kota Madinah yang dituju oleh para penuntut ilmu dari negeri-negeri Islam. 

Sebagaimana janji Allah bagi hamba-Nya yang beriman dan menempuh jalan ilmu, Nafi’ yang dulunya hanya seorang hamba sahaya, derajatnya menjadi tinggi dalam pandangan Abdullah bin Umar karena keilmuannya. Luasnya pemahaman dan dalamnya pengetahuan Nafi’ tentang ilmu syar’i merupakan salah satu sebab ia dimerdekakan. 

Baca juga:  MUḤAMMAD BIN SῙRῙN (33-110 H), PAKAR TAKWIL MIMPI

Tentang hal itu, Nafi’ mengisahkan, “Ketika aku dan tuanku bertandang ke kediaman Abdullah bin Ja’far bin Abī Thalib, Abdullah bin Ja’far bin Abī Thalib hendak membeliku. Ia pun menawarku dengan harga yang fantastis yaitu 12.000 dinar. Sejenak Abdullah bin Umar termenung, lalu ia kembali ke rumah dan meminta pendapat istrinya Safiyah binti Abī Ubaid tentang hal itu. Istrinya berkata, ‘Apa lagi yang engkau tunggu? Juallah dia kepada Abdullah bin Ja’far’.”

Dengan penuh pertimbangan, Abdullah bin Umar kemudian berkata, “Mungkin masih ada (keberuntungan) yang lebih dari harga itu! Aku merdekakan dia karena Allah ﷻ.” Membalas kebaikan itu, Nafi’ lalu berdo’a, “Semoga Allah membebaskan tuanku dari api neraka.”[5]

C. Guru, Murid dan Kontribusinya dalam Islam

Dalam kitab tahżīb al-asmā’ wa al-lugāt, Imam al-Nawawī (w. 676 H) menerangkan bahwa Nafi’ maulā Ibni Umar memiliki semangat yang besar dalam menuntut ilmu. Guru-gurunya bukan saja dari kalangan sahabat Nabi, tapi juga ia menimba ilmu dari tokoh-tokoh tābi’īn.

Di antara guru-guru Nafi’ dari kalangan sahabat yaitu, Abdullah bin Umar, Abū Hurairah, Abū Sa’īd al-Khudrī, Abū Lubābah bin Abdi al-Munżir, Rāfi’ bin Khadīj, Aisyah, Ummu Salamah, al-Rabī’ binti al-Mu’awiż, dan lainnya.

Adapun guru-guru Nafi’ dari kalangan tābi’īn  yaitu, al-Qāsim bin Muhammad, Sālim bin Abdillah bin Umar, Yazīd bin Abdillah bin Umar , Aslam maulā Umar bin al-Khaṭāb, Ibrāhīm bin Abdillah bin Ḥusain, Abdullah bin Muhammad bin Abī Bakr al-Ṣiddīq dan lainnya.[6]

Sebagai seorang manusia biasa, Nafi’ memiliki kelebihan dan kekurangan. Diriwayatkan bahwa ia memiliki karakter yang keras, lisan yang kurang fasih (bercakap seperti orang non arab) dan enggan mendapat teguran.[7]

Karena kepribadiannya yang keras, dibutuhkan kesabaran ekstra untuk mendapat ilmu darinya. Ismā’īl bin Abī Uwais menceritakan bahwa ayahnya, Abū Uwais, pernah berkata, “Dahulu kami berlajar kepada Nafi’, namun akhlaknya sangat keras, maka aku memutuskan untuk berhenti mengambil ilmu darinya. Namun beberapa temanku bersabar dan tetap berguru kepadanya (seperti Imam Malik bin Anas), maka merekapun mengambil manfaat ilmu yang sangat banyak dari Nafi’.”[8]

Muhammad bin Syihāb al-Zuhrī  (w. 124 H) juga pernah mendapat teguran keras dari Nafi’. Hal itu disebabkan karena hadīṡ-hadīṡ yang ia pelajari dari jalur Nafi’ dari Abdullah bin Umar ia tanyakan lagi kepada Sālim putra Abdullah bin Umar, lalu ia meriwayatkannya dari jalur Sālim.[9]   

Dari Hasil didikannya, Nafi’ melahirkan murid-murid terbaik yang melanjutkan estafet perjuangan dan penyebaran sunnah Nabi Muhammad sepeninggalnya. Di antara murid-muridnya adalah Muhammad bin Syihāb al-Zuhrī, Malik bin Anas, Ayyūb al-Sikhtiyānī, Humaid al-Ṭawīl, Usāmah bin Zaid, Ibnu Abī Żi’b, Ibnu Abī Lailā, Ḥajjāj bin Arṭāh, Al-Auzā’ī, Al-Dhaḥāk bin Uṡmān dan lainnya.

Kontribusi Nafi’ maulā Ibni Umar dalam mengkhidmat sunnah-sunnah Nabi sangat besar. Para pakar sejarah menyebutkan bahwa di masa hidupnya, Nafi’ maulā Ibni Umar pernah mengemban beberapa amanah yang ditugaskan oleh negara. Ia pernah diutus oleh Umar bin Abd al-Azīz (w. 101 H) sebagai guru besar bagi masyarakat Mesir, untuk mengajari mereka sunnah-sunnah Nabi. Ayyūb al-Sikhtiyani mengatakan bahwa ia juga pernah mendapat tugas dari Umar bin Abd al-Azīz untuk menangani zakat penduduk Yaman.[10]

Baca juga:  SA’ĪD BIN AL-MUSAYYIB: PENGHULU PARA TABIIN

Adapun sumbangsihnya dalam membumikan hadīṡ-hadīṡ Nabi tidak diragukan lagi. Namanya kerap tergabung dalam rantai sanad periwayatan, lembar-lembar kitab hadīṡ seperti kutub al-tis’ah (sembilan kitab pokok hadis) mengabadikan namanya sebagai salah satu pewari yang ṡiqah. Ibnu Hajar al-Asqalānī (w. 852 H) menyebutkan kesimpulan dari Ibnu Hibbān, Ibnu Sa’d dan Al-Nasā’ī mereka sepakat bahwa Nafi’ adalah perawi yang terpercaya.[11]

D. Apresiasi Ulama Terhadapnya

Abdullah bin Umar berkata, “Sungguh Allah ﷻ telah menganugerahkan (kebaikan) kepada kita dengan kehadiran Nafi’.” Sufyan al-Ṡaurī (w. 161 H) berkata, “Hadīṡ yang paling valid dan terpercaya adalah hadīṡ yang diriwayatkan oleh Nafi’.” Ahmad bin Ṣālih al-Miṣrī (w. 248 H) berkata, “Nafi’ adalah seorang hafiẓ (penghafal hadīṡ), terpercaya dan disegani, di Madinah dia lebih diutamakan dari Ikrimah maulā Ibni Abbās.”[12]

Imam Al-Bukhāri (w. 256 H) berkata, “Sanad yang paling ṣahīh adalah periwayatan Imam Malik, dari Nafi’ dari Ibnu Umar.”[13]

Imam Malik bin Anas (w. 179 H) v berkata, “Jika aku telah mendengarkan sebuah hadis dari jalur Nafi’ yang ia riwayatkan dari Ibnu Umar, maka aku tidak butuh lagi mencari hadis itu dari jalur lain.” Ia juga berkata, “Jika Nafi’ menyatakan pendapatnya dalam satu masalah, maka cukuplah itu sebagai hujjah.”[14]

Ibnu Kaṡīr (w. 774 H) berkata, “Nafi’ adalah seorang ulama yang ṡiqah, ia juga sosok seorang imam yang mulia.”[15]

Kalīl bin Abdillah Al-Khalīlī al-Qazwīnī (w. 446 H) berkata, “Nafi’ termasuk imam para tābiīn di Madinah, pakar ilmu Islam, riwayatnya ṣaḥīh, dalam keilmuan kadang ia disetarakan dengan Salim bin Abdillah bin Umar, kadang ia didahulukan.”[16]

E. Wafatnya

Setelah berkhidmat untuk Islam, mengajar dan melakukan lawatan ilmiah ke beberapa negeri dalam rangka menyebarkan sunnah Nabi, Nafi’ sampai di akhir kehidupannya. Diriwayatkan bahwa sebelum wafat, Nafi’ terlihat sering menangis, ketika ia ditanya tentang sebab tangisannya itu, ia menjawab: aku mengingat hadīṡ Nabi tentang himpitan kubur:

عَنْ عَائِشَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: (إِنَّ لِلْقَبْرِ ضَغْطَةً، وَلَوْ كَانَ أَحَدٌ نَاجِيًا مِنْهَا نَجَا مِنْهَا سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ)[17]

Dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya dalam kubur ada himpitan, seandainya ada seorang yang selamat darinya, maka Sa’ad bin Mu’āż termasuk orangnya.”

Nafi’ wafat pada tahun 117 H di pemerintahan Hisyam bin Abdil Malik bin Marwan. Dalam riwayat lain, Muhammad bin ‘Uyainah dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa ia wafat di tahun 119 H.[18]

Semoga rahmat Allah selalu tercurah kepada Nafi’ maulā Ibni Umar serta kepada seluruh ulama Islam.

 


Footnote:

[1] Muhammad bin Ahmad bin Uṡmān al-Zahabī, siyar a’lām al-nubalā’, (cet. 2, muassasah al-risālah, Beirut, 1405 H/1985 M), juz. 5, h. 95, Lihat juga: Yusuf bin Abdirrahman al-Mizzī, tahzīb al-kamāl fī asmā’i al-rijāl, (cet. 1, Muassasah al-risālah, Beirut, 1400 H/1980 M), juz. 29, h. 298

Baca juga:  ABDULLAH BIN UMAR, TELADAN PARA PENCINTA SUNAH

[2] Ibnu Asākir, tārīkh dimasyq (cet. 1, dār al-fikr, 1415 H/ 1995 M), juz. 61, h. 427, Lihat juga: Muhammad bin Ahmad bin Uṡmān al-Zahabī, siyar a’lām al-nubalā’,juz. 5, h. 99, Lihat juga: Al-Nawawī, tahżīb al-asmā’ wa al-lugāt, (cet. Dar al-kutub al-ilmiah, Bairut), juz. 2, h. 123

[3] Ibnu Asākir, tārīkh dimasyq, juz. 61, h. 426. Lihat juga: Muhammad bin Sa’d bin Manī’ al-Hāsyimī, al-ṭabaqāt al-kubrā, (cet. 1, dār al-kutub al-ilmiyah, Bairut, 1410 H/ 1990 M), juz. 5, h. 342. Abdullah bin ‘Amir bin Kuraiz adalah seorng sahabat Nabi yang mulia berdarah Quraisy. Lahir di tahun 4 H, Ia adalah salah satu panglima perang terbaik dalam Islam yang dikenal dengan keluhuran akhlaknya dan kedermawanannya. Uṡmān bin Affan mengutusnya di tahun 31 H dalam invasi pembebasan Khurasān hingga Afganistan, Ia wafat di tahun 58 H

[4] Al-Zahabī, siyar a’lām al-nubalā’, juz. 5, h. 97, 98

[5] Al-Zahabī, siyar a’lām al-nubalā’, juz. 5, h. 97, Lihat juga: Ibnu Asākir, tārīkh dimasyq, juz. 61, h. 428

[6] Al-Nawawī, tahżīb al-asmā’ wa al-lugāt, juz. 2, h. 123

[7] Ibnu Sa’d, al-ṭabaqāt al-kubrā, juz. 5, h. 343

[8] Al-Zahabī, siyar a’lām al-nubalā’, juz. 5, h. 98

[9] Ibnu Asākir, tārīkh dimasyq, juz. 61, h. 430

[10] Al-Zahabī, siyar a’lām al-nubalā’, juz. 5, h. 97, 98

[11] Ibnu Hajar al-asqalānī, tahżīb al-tahżīb, (cet. 1, Dā’iratu al-ma’ārif, India, 1326 H), juz. 10, h. 414

[12] Ibnu Hajar al-asqalānī, tahżīb al-tahżīb, juz. 10, h. 413, 414

[13] Al-Zahabī, siyar a’lām al-nubalā’, juz. 5, h. 97. Tentang sanad yang paling ṣaḥīh para ulama terbagi dalam beberapa pendapat, Al-Bukhārī berkata: sanad yang paling ṣahīh adalah periwayatan Imam Malik, dari Nafi’ dari Ibnu Umar. Ahmad bin Hanbal dan Isḥāq bin Rahawaih berkata: sanad yang paling ṣaḥīh adalah dari Al-Zuhrī dari Salim dari ayahnya (Abdullah bin Umar). ‘Alī bin al-Madīnī dan Amr bin ‘Alī al-Fallās berkata: sanad yang paling ṣaḥīh adalah Muhammad bin Sīrīn dari Ubaidah dari Alī bin Abī Ṭalib. Yahyā bin Ma’īn berkata:  sanad yang paling ṣaḥīh adalah dari Al-A’masy, dari Ibrāhīm, dari ‘Alqamah dari Ibnu Mas’ūd.

[14] Al-Nawawī, tahżīb al-asmā’ wa al-lugāt, juz. 2, h. 124. Lihat juga: Ibnu Asākir, tārīkh dimasyq, juz. 61, h. 432

[15] Isma’īl bin Umar bin Kaṡīr, al-Bidāyah wa al-nihāyah, (cet. 1, dār al-fikr, 1407 H/ 1986 M), juz. 9, h. 319

[16] Kalīl bin Abdillah Al-Khalīlī al-Qazwīnī, al-Irsyād fī ma’rifati Ulamā’ al-hadīṡ, (cet.1, maktabah al-Rusyd, Riyadh 1409 H), juz. 1, h. 205

[17] Ahmad bin Hanbal, musnad al-Imām Ahmad bin Hanbal, (cet. 1, mu’assasah al-risālah, 1421 H/ 2001 M), juz. 40, h. 327

[18] Ibnu Khilkān, wafayāt al-a’yān wa anbā’u Abnā’i al-zamān, (cet. 1, dār al-shādir, Bairut, 1971 M), juz. 5, h. 368. Lihat juga: Ibnu Sa’d, al-ṭabaqāt al-kubrā, juz. 5, h. 343. Lihat juga: Al-Zahabī, siyar a’lām al-nubalā’, juz. 5, h. 101

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments