LARANGAN MENYERUPAI SUATU KAUM

23421
LARANGAN MENYERUPAI SUATU KAUM
LARANGAN MENYERUPAI SUATU KAUM
Perkiraan waktu baca: 8 menit

Daftar Isi:

REDAKSI HADIS

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ: فَهُوَ مِنْهُمْ

“Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.’”

TAKHRIJ HADIS

Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (33687), Imam Ahmad (5115), Abu Dawud (4031) dari jalur Hasyim bin al-Qasim Abu al-Nadhr, dan Imam Ahmad meriwayatkan lagi (5114) dari jalur Muhammad bin Yazid al-Wasithi. Keduanya (Hasyim bin al-Qasim Abu Nadhr dan Muhammad bin Yazid al-Wasithi) meriwayatkan dari Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban, dari Hassan bin ‘Athiyah, dari Abu Munib al-Jurasyi, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Di antara para rawi di atas, derajat Abdurrahman bin Tsabit bin Tsaubanlah yang paling muskil, sebab ucapan para pakar ilmu al-jarh wa al-ta’dil terkait beliau berkontradiksi.

Di antara ulama yang memuji beliau adalah Ali bin al-Madini dan Abu Hatim al-Razi. Mereka mengatakan, “Tsiqah (terpercaya).” Abu Dawud dan Abu Zur’ah al-Razi mengatakan, “Laa basa bihi.[1] Yahya bin Ma’in mengatakan, “hadisnya baik.” Ibnu Adi mengatakan, “Dia meriwayatkan hadis-hadis yang baik, dan sejatinya dia adalah sosok yang saleh, dan hadis-hadisnya layak dicatat kendati ada kelemahan.”[2] Di antara yang memuji rawi ini adalah Amr bin Ali al-Fallas, beliau mengatakan, “Hadis-hadis para perawi dari negeri Syam semuanya lemah kecuali; …Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban.”[3]

Sedangkan di antara para ulama yang melemahkan beliau adalah Imam Ahmad, beliau mengatakan, “Hadis-hadisnya mungkar,” dan dalam riwayat yang lain beliau mengatakan, “Dia tidak kuat di dalam masalah (periwayatan) hadis.” Yahya bin Ma’in memiliki penilaian yang lain terhadap rawi ini, di dalam riwayat yang lain beliau mengatakan, “Lemah.” Al-Nasai mengatakan, “Lemah.”

Alhasil polemik para ulama pakar al-jarh wa al-ta’dil di atas terkait perawi Abdurrahman bin Tsabit ini cukup membuat para ulama mutakhir “kelabakan” dalam berkonklusi terkait derajat rawi ini. Al-Dzahabi menyebutkan ulama yang memuji beliau, namun juga menyitir pendapat ulama yang melemahkan pula. Beliau mengatakan, “Duhaim dan yang lainnya mengatakan “Tsiqah,” namun juga dilemahkan sebagian ulama.[4] Kemudian Ibnu Hajar al-‘Asqalani menyimpulkan dengan mengatakan, “Shaduq,[5] yukhti,[6] dituduh berakidah Kadariah, dan berubah hafalannya di akhir hidupnya.”[7]

Jika kesimpulan yang dipetik oleh al-Dzahabi dan Ibnu Hajar al-‘Asqalani terkait Abdurrahman bin Tsabit ditelisik, maka dapat disimpulkan bahwa duo tokoh dalam bidang ilmu hadis tersebut tidak bisa mengabaikan pendapat-pendapat para ulama terkait rawi di atas, dan faktanya rawi tersebut mengumpulkan dua faktor yang kontradiktif, faktor diterima hadisnya dan riwayatnya, dan faktor ditolak riwayatnya. Oleh karena itu, dibutuhkan indikator-indikator untuk memenangkan salah satunya. Di antara indikator-indikator tersebut adalah:

  • Ada rawi lain yang menguatkan riwayatnya.
  • Ditelisik kandungan hadis yang diriwayatkannya. Jika makna hadisnya ganjil (munkar) dan menyelisihi dalil-dalil yang valid maka dapat menjadi indikator kelemahan hadis yang diriwayatkannya tersebut. Namun jika maknanya tidak nyeleneh bahkan kandungannya nampak familier di sisi syariat bahkan diakomodir, maka ini dapat menjadi indikator kesahihan riwayat tersebut.
  • Testimoni para pakar hadis terkait hadisnya tersebut.

Jika ditelisik indikator-indikator di atas, maka bisa disimpulkan bahwa derajat minimal dari hadis di atas adalah hasan, sebab hadis tersebut mengumpulkan semua indikator di atas.

Pertama: Riwayat hadis ini memiliki jalur lain yang dapat menguatkan jalur Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban, yaitu jalur al-Walid bin Muslim, dari al-Auza’i, dari Hassan bin Athiyyah, dari Abu Munib al-Jurasyi, dari Abdullah bin Umar, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.[8] Pada jalur ini, Imam al-Auza’i menjadi penguat bagi riwayat Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban, dan masih ada jalur-jalur yang lain yang menguatkan hadis ini.

Baca juga:  HUKUM MENINGGALKAN SALAT (BAGIAN KEDUA)

Kedua: Makna hadis yang dikandung hadis ini tidak ganjil alias tidak nyeleneh, namun justru maknanya sangat familier dan sangat linier dengan nas-nas syariat yang lain. Cukup banyak dalil yang melarang kaum muslimin untuk menyerupai orang Yahudi dan Nasrani, larangan seorang laki-laki menyerupai wanita dan sebaliknya, larangan menyerupai perbuatan setan yang makan dan minum dengan tangan kiri, dan lain sebagainya.

Ketiga: Para pakar hadis menghukumi hadis di atas dengan hasan atau sahih. Di antara ulama yang menghukumi hadis di atas hadis yang valid (hasan ataupun sahih) adalah Ibnu Taimiyah,[9] al-Dzahabi,[10] al-‘Iraqi[11] dan Ibnu Hajar al-‘Asqalani.[12]

PROFIL SAHABAT

Abdullah bin Umar bin Al-Khattab bin Nufail Al-Qurasyi, kuniyahnya Abu Abdurrahman, dan telah dipaparkan profilnya secara ringkas di edisi lain dari serial penjelasan hadis pilihan ini.[13]

PENJELASAN HADIS BARANGSIAPA YANG MENYERUPAI SUATU KAUM

 

  • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum.”

Makna hadis umum, mencakup perbuatan meniru yang terpuji dalam perspektif syariat seperti menyerupai orang yang salih dan bertakwa, dan perbuatan meniru yang tercela menurut perspektif syariat seperti menyerupai orang fasik atau orang kafir dan yang lainnya. Masing-masing aktifitas di atas memiliki konsekuensi yang akan dibahas setelah ini.

Zahir hadis ini, sekadar menyerupai suatu kaum dalam perkataan, perbuatan, pakaian, dan lain sebagainya inklusif dalam makna yang dikandung hadis ini. Namun jika menelisik konklusi para ulama maka makna yang dikandung hadis tidak mutlak, namun terikat dengan menyerupai dan meniru perkara-perkara yang menjadi karakteristik dan ciri khas kaum tersebut baik dari ucapan, perbuatan, pakaian, perayaan, maupun simbol agama.

Al-Shan’ani mengatakan,

والحديث دال على أن من تشبه بالفساق كان منهم أو بالكفار أو المبتدعة في أي شيء مما يختصون به من ملبوس أو مركوب أو هيئة

“Dan hadis ini menunjukkan bahwa siapa yang meniru orang fasik atau orang kafir atau ahli bidah pada perkara yang menjadi ciri khas mereka, baik dari pakaian, tunggangan, rupa, maupun cara adalah bagian dari mereka.”[14]

Di antara definisi tasyabbuh adalah sebagaimana dipaparkan oleh Syekh Abdullah Shalih al-Fauzan:

تكلف المسلم مشابهة غيره من الكفار أو المبتدعة فيما هو من خصائصهم من عبادات أو عادات

“Upaya seorang muslim untuk menyerupai golongan yang lain dari kalangan orang-orang kafir atau ahli bidah dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka, baik dalam perkara ibadah maupun dalam perkara adat istiadat atau kebiasaan.”[15]

Dari definisi ini, dapat disimpulkan bahwa tasyabbuh yang tercela dan pelakunya terjerumus dalam perkara yang haram memiliki tiga kriteria penting:

  • Unsur kesengajaan dalam aktifitas menyerupai atau meniru. Jika seseorang tidak mengetahui atau tidak sengaja dalam aktifitas meniru tersebut, maka perlu dijelaskan dan dibimbing. Jika masih ngeyel untuk melakukan aktifitas tersebut setelah penjelasan dan bimbingan, maka pada saat tersebut terjatuh ke dalam perbuatan haram.
  • Objek yang ditiru adalah golongan yang dibenci syariat seperti orang fasik, orang kafir, setan, dan hewan-hewan tertentu.
  • Perkara yang ditiru adalah ciri khas dari golongan tersebut baik dalam perkara ibadah maupun adat istiadat.
Baca juga:  HADIS KETIGA PULUH: KEUTAMAAN PUASA ENAM HARI DI BULAN SYAWAL

Dari pemaparan ini dapat disimpulkan bahwa meniru aktifitas yang bukan menjadi ciri khas dan kekhususan orang fasik atau orang kafir, namun perkara tersebut adalah perkara yang biasa dan umum yang lumrah dilakukan oleh manusia, bukan termasuk aktifitas yang inklusif dalam larangan hadis ini.

  • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

فَهُوَ مِنْهُمْ

“Maka dia termasuk golongan mereka.”

Lafaz hadis ini adalah konsekuensi dari aktifitas tasyabbuh (menyerupai) di atas, dan konsekuensinya secara zahir sangat mengerikan yaitu divonis sebagaimana objek yang ditiru. Namun sejatinya inti dari makna lafaz ini adalah haramnya aktifitas tasyabbuh tersebut. Ibnu Taimiyah mengatakan,

“هذا الحديث أقل أحواله أن يقتضي تحريم التشبه بأهل الكتاب وإن كان ظاهره يقتضي كفر المتشبه به….”

“Hadis ini menunjukkan bahwa perilaku seperti ini (tasyabbuh) konsekuensi minimalnya adalah haramnya meniru dan menyerupai mereka (orang kafir), meskipun secara zahir hadis berkonsekuensi kufurnya pelakunya.”[16]

Yang dimaksud dengan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Maka dia termasuk golongan mereka” adalah termasuk golongan mereka di dunia dan di akhirat. Bagi siapa yang meniru perbuatan-perbuatan orang saleh, maka dia termasuk golongan bersama mereka di dunia dan akan dikumpulkan bersama mereka di akhirat, dan bagi siapa yang menyerupai orang kafir dan orang fasik juga demikian.”[17]

Al-Munawi mengatakan, “Di antara maknanya: siapa yang menyerupai orang-orang saleh maka dia termasuk golongan dan pengikutnya, dan akan dimuliakan sebagaimana orang-orang saleh dimuliakan. Dan siapa yang menyerupai orang fasik maka ia akan dihinakan (oleh Allah) seperti mereka.”[18]

FIKIH HADITS TENTANG MENGIKUTI SUATU KAUM

  • Dianjurkan untuk meniru dan menyerupai orang-orang saleh dari kalangan para nabi dan rasul alaihimussalam, serta para ulama dari kalangan sahabat dan tabiin dan para ulama setelah generasi mereka yang telah masyhur keilmuan, ketakwaan, kewaraan, dan kezuhudan mereka, meniru mereka dari sisi adab, kesalehan, ucapan, dan perbuatan yang baik, semangat dalam menuntut ilmu, beramal, berdakwah, dan sebagainya.
  • Salah satu di antara aktifitas yang sangat dianjurkan oleh syariat adalah itibak (mengikuti), dan tentunya yang paling layak untuk diikuti secara mutlak adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian para ulama salaf sebagaimana telah direkomendasikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis generasi terbaik. Dan hadis ini (hadis tentang tasyabbuh) mengonfirmasi urgensi itibak dan tasyabbuh terhadap orang-orang yang bertakwa dan sale
  • Haramnya aktifitas meniru dan menyerupai perkara-perkara yang menjadi karakteristik dan ciri khas orang fasik, orang kafir, setan dan lain sebagainya.
  • Perkara yang diharamkan bagi kaum muslimin untuk meniru orang-orang kafir adalah perkara yang menjadi ciri khas mereka, baik ciri khas dari sisi agama dan akidah maupun dari sisi kebiasaan dan adat istiadat.
  • Aktifitas meniru orang kafir bertingkat-tingkat hukumnya ditelisik dari perspektif objek yang ditiru. Jika yang ditiru perkara kebiasaan dan adat istiadat maka hukumnya bisa terjatuh dalam perkara haram, contohnya larangan untuk mencukur jenggot sebab merupakan kebiasaan orang Yahudi. Adapun aktifitas meniru orang kafir dalam hal yang menjadi ciri khas mereka dalam perkara akidah, ibadah, dan hari raya keagamaan maka lebih buruk lagi keharamannya,[19] bahkan dikhawatirkan dapat menjerumuskan ke dalam jurang kekufuran, khususnya jika aktifitas tersebut dilakukan dengan sengaja dan dengan perasaan riang gembira, sebab melakukan aktifitas tasyabbuh jika didasari dengan kesengajaan menunjukkan ada anggapan baik terhadap amaliah tersebut, sehingga dikhawatirkan menimbulkan rasa cinta dan senang, padahal aktifitas tersebut adalah amaliah yang batil.[20]
  • Masalah tasyabbuh adalah perkara yang rumit, apalagi di zaman modern ini, di saat infiltrasi budaya menjadi fenomena yang implikasinya cukup mengerikan, yaitu sulit bagi generasi muda kaum muslimin untuk membedakan antara perkara yang menjadi syiar dan ciri khas orang-orang kafir sehingga diharamkan untuk ditiru dengan perkara duniawi biasa yang lumrah dilakukan oleh manusia yang hukum asalnya adalah mubah. Hal ini terbukti banyaknya generasi muda yang berpartisipasi dalam merayakan perayaan-perayaan keagamaan, seperti perayaan tahun baru dan valentine day sebab perkara ini dianggap sebagai budaya semata yang boleh untuk dinikmati bersama.
  • Di antara bentuk kerumitan dari masalah ini, jika sebuah aktifitas pernah menjadi syiar dan ciri khas orang kafir, namun dengan berjalannya waktu ciri khas dan kekhususan tersebut lenyap karena telah merebak di tengah masyarakat, maka apa hukum meniru atau melakukan aktifitas tersebut? Jawaban dari pertanyaan membutuhkan perincian. Jika perkara tersebut terkait dengan masalah akidah, ibadah, dan aktifitas agama, maka hukumnya haram secara mutlak, justru hilangnya kekhususan tersebut patut untuk diingatkan bagi umat agar waspada, dan itulah hakikat dari infiltrasi yang diisyaratkan di atas yang merupakan buah dari ghazwul fikr. Adapun jika perkara tersebut terkait dengan kebiasaan dan adat, maka hukumnya boleh untuk dilakukan selama tidak ada larangan secara khusus. Jika ada larangan secara khusus maka hukumnya terikat dengan larangan tersebut, seperti mencukur jenggot. Di antara contoh untuk masalah ini adalah bentuk pakaian atau topi (penutup kepala), contohnya adalah topi yang disebut thayalisah pernah menjadi ciri khas Yahudi, namun pada zaman Ibnu Hajar al-‘Asqalani hilang ciri khas dan kekhususan tersebut, maka memakainya kemudian menjadi bagian dari perkara yang mubah. Namun bisa juga hukumnya tetap haram, jika melihat ada mafsadat alias kerusakan pada pembolehan aktifitas tersebut.[21]
  • Hadis ini mendidik kita untuk bangga dengan adat istiadat, adab, akidah, dan hari-hari perayaan yang disyariatkan oleh Allah azza wa jalla untuk kita, dan mencukupkan diri dengan perkara-perkara tersebut, sehingga timbul rasa dan sikap percaya diri dengan syariat yang kita miliki.
Baca juga:  HADIS PERINTAH ISTINSYĀQ

Footnote:

[1]Makna secara harfiahnya adalah “tidak apa-apa dengannya.” Biasanya testimoni ini disematkan kepada rawi yang hadisnya berada di derajat hasan.

[2] Al-Kamil Fi Dhu’afai al-Rijal (7/140), dengan sedikit ringkasan.

[3] Idem (7/136).

[4] Al-Kasyif karya al-Dzahabi (1/623).

[5] Makna secara harfiahnya adalah jujur, biasanya predikat ini disematkan kepada rawi yang hadisnya berderajat hasan.

[6] Makna secara harfiahnya adalah keliru (khususnya dalam meriwayatkan hadis), dan biasanya ada disparitas terkait tingkatan kekeliruan seorang rawi dengan rawi yang lainnya, dan hal itu berpengaruh signifikan terhadap kredibilitas seorang rawi.

[7] Taqrib al-Tahdzib hal. 358.

[8] Syarh Musykil al-Atsar (1/213).

[9] Iqtidha al-Shirath al-Mustaqim (1/240-241).

[10] Siyar A’lamin Nubala (15/509).

[11] Takhrij al-Ihya’ (2/76).

[12] Fathu al-Bari (10/270).

[13] https://markazsunnah.com/isbal-haram-makruh-atau-mubah/.

[14] Lihat Subulus Salam, karya Al-Shan’ani (4/192-193).

[15] Minhatul ‘Allam (10/160).

[16] Iqtidha al-Shirath al-Mustaqim (1/237).

[17] Al-Fath al-Rabbani (22/40).

[18] Faidhul Qadir (6/104).

[19] Derajat haram dalam hukum syariat bertingkat-tingkat, sebab meskipun hukumnya haram, namun implikasi hukumnya berbeda-beda. Ada haram yang berimplikasi pada dosa kecil, dan ada pula keharaman yang berimplikasi pada dosa besar, bahkan ada perkara haram yang berimplikasi pada kekufuran.

[20] Minhatul ‘Allam, karya Abdullah Shalih al-Fauzan (10/162), dengan sedikit modifikasi dan tambahan.

[21] Idem (10/164).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments