LARANGAN MEMAKI KEDUA ORANG TUA

1493
LARANGAN MEMAKI KEDUA ORANG TUA
LARANGAN MEMAKI KEDUA ORANG TUA
Perkiraan waktu baca: 2 menit

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ، قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَلْعَنُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟ قَالَ: يَسُبُّ الرَّجُلُ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ

Dari Abdullah bin Amru radhiyallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya termasuk di antara dosa terbesar adalah seseorang melaknat kedua orang tuanya sendiri.” Beliau ditanya, “Bagaimana mungkin seseorang tega melaknat kedua orang tuanya?” Beliau menjawab, “Seseorang memaki (melaknat) ayah orang lain, kemudian orang tersebut membalas mencela ayah dan ibu orang yang memaki tadi.” 

Faedah dan Kesimpulan:

  1. Dosa bertingkat-tingkat kedudukannya di sisi Allah; ada dosa terbesar, dosa besar dan dosa kecil.
  2. Perbuatan dosa sebagaimana kebaikan perlu diketahui dan dikenali; kebaikan diketahui untuk dilaksanakan, adapun dosa diketahui untuk dihindari dan dijauhi.
  3. Haramnya mengutuk dan mencela/memaki sesama muslim tanpa alasan yang benar.
  4. Di antara dosa terbesar, ada yang berkaitan dengan hak Allah subhanahu wa taala seperti syirik dan ada juga yang berkaitan dengan hak sesama manusia seperti yang disebutkan dalam hadis ini.
  5. Suatu perbuatan kemaksiatan kedudukannya dan tingkatan hukumannya dapat berubah tergantung pada obyeknya. Mengutuk, mencela atau memaki sesama muslim tanpa alasan yang benar secara umum adalah perbuatan dosa namun makin bertambah berat jika obyeknya adalah orang tua atau seseorang yang memiliki kedudukan mulia dalam agama Islam ini.
  6. Melaknat dan memaki kedua orang tua adalah sesuatu yang mustahil terjadi di zaman sahabat. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan maksud dari sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Adapun di zaman ini, tidak sedikit dari anak durhaka yang tega melaknat dan memaki orang tuanya sendiri. Wallahul Musta’an.
  7. Disyariatkan bertanya kepada ulama terutama pada hal-hal yang belum dipahami dengan baik.
  8. Seseorang yang menjadi penyebab orang lain melakukan dosa maka dia juga terhitung melakukan dosa tersebut.
  9. Haramnya tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.
  10. Suatu perbuatan kesalahan tidak sepantasnya dibalas dengan kesalahan yang serupa kecuali jika ada dalil syariat yang membenarkannya
  11. Hadis ini merupakan salah satu dari dalil tentang kaidah “sadd al-dzarii’ah” (tindakan preventif/mencegah sesuatu perbuatan agar tidak jatuh dalam perbuatan dosa atau mencegah suatu perbuatan dosa agar tidak terjatuh dalam dosa yang lebih besar). Mencela orang tua saudara sesama muslim adalah dosa dan bertambah dosanya jika perbuatan kita itu menyebabkan saudara kita membalas dengan mengutuk serta memaki orang tua kita.
  12. Hadis ini juga merupakan salah satu dalil bahwa suatu perkara yang menjadi tolok ukur dalam menghukuminya adalah kebanyakannya (al-hukmu bi al-ghalib). Dalam hadis ini disebutkan bahwa seseorang dikatakan mengutuk orang tuanya ketika dia mengutuk orang tua saudaranya lalu saudaranya itu membalasnya. Sebenarnya hal ini belum pasti terjadi karena ada saja orang yang tidak membalas namun karena kebanyakannya demikian sehingga disebutkan dalam hadis ini.
Baca juga:  URGENSI ILMU DAN MERUJUK KEPADA ULAMA DALAM INGKAR MUNGKAR
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments