LARANGAN GIBAH

1838
LARANGAN GIBAH 1
LARANGAN GIBAH 1
Perkiraan waktu baca: 6 menit

Daftar Isi:

REDAKSI HADIS:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: أَتَدْرُونَ مَا اَلْغِيبَةُ؟ قَالُوا: اَللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ. قِيلَ: أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اِغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَقَدْ بَهَتَّهُ

Dari Abu Hurairah raiyallāhu ‘anhu, Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tahukah kalian yang dimaksud dengan gibah?’ Para sahabat menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui. ‘Beliau bersabda, ‘(Gibah) adalah engkau menyebutkan perkara yang tidak disukai saudaramu.’ Beliau ditanya, ‘Bagaimana pendapat engkau, jika yang aku ceritakan tentang saudaraku benar ada padanya?’ Beliau menjawab, ‘Jika yang engkau katakan benar ada padanya, maka sungguh engkau telah menggibahinya. Namun jika tidak, maka engkau telah menebarkan kedustaan atasnya.’”

TAKHRIJ HADIS:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalur Ismail bin Ja’far al-Ansari, dari al-‘Ala` bin Abdurrahman al-Khuraqi al-Madani, dari ayahnya Abdurrahman bin Ya’kub al-Khuraqi al-Madani dari Abu Hurairah raiyallāhu ‘anhu.

Di antara keunikan untaian sanad di atas terletak pada,

  • Semua perawinya berasal dari satu kota, yaitu Kota Madinah.
  • Mata rantai sanad di atas merupakan salah satu mata rantai sanad yang populer dari Abu Hurairah, sangat banyak hadis dari Abu Hurairah yang diriwayatkan dari jalur ini, yaitu jalur al-‘Ala` bin Abdurrahman al-Khuraqi, dari ayahnya Abdurrahman bin Ya’kub al-Khuraqi.

PENJELASAN HADIS:

Hadis ini mengandung penjelasan terkait dosa lisan yang merebak di tengah masyarakat dan terkadang menjadi topik bagi sebuah majelis, bahkan tidak jarang menjadi viral di media sosial, yaitu aktifitas gibah.

  • Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَتَدْرُونَ مَا اَلْغِيبَةُ؟

“Tahukah kalian yang dimaksud dengan gibah?”

Hadis ini dibuka dengan metode menyampaikan pertanyaan, dalam konteks hadis ini, metode ini memiliki banyak tujuan, di antaranya,

  1. Untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman para sahabat sebelum Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam menyampaikan ilmu;
  2. Membangkitkan rasa penasaran mereka terhadap sebuah informasi (ilmu);
  3. Sebagai mukadimah dalam sebuah majelis untuk menghadirkan konsentrasi dan fokus para sahabat sebelum mereka mendengarkan ilmu.

Aktifitas bertanya sebelum menyampaikan ilmu adalah sebuah cara yang mujarab untuk menanamkan ilmu dan memahamkannya kepada para objek dakwah atau para siswa, metode ini juga dapat menguatkan jalinan keakraban antara guru dengan para siswanya karena metode ini menerapkan komunikasi dua arah kedua belah pihak.

  • Ucapan para sahabat radiyallahu anhum,

اَللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ

Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.”

Ucapan ini merupakan adab yang luhur bagi penuntut ilmu ketika tidak mengetahui jawaban dari pertanyaan terkait masalah agama yang disampaikan kepadanya.[1]

  • Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam bersabda,

ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ

(Gibah) adalah engkau menyebutkan perkara yang tidak disukai saudaramu.”

Maksud dari lafaz akhāka yang dikandung hadis adalah saudara seagama, maksudnya sesama muslim.[2] Dari penjelasan ini muncul sebuah pertanyaan, “Apakah boleh melakukan aktifitas gibah jika objeknya non-muslim?” Jawaban dari pertanyaan ini ada di link di bawah.[3]

Baca juga:  HADIS TIDAK MENGHADAP KIBLAT PADA SAAT BUANG HAJAT

Kata gibah berasal dari (اغْتَابَ – يَغْتَابُ), diambil dari kata (غَيَبَ) yang maknanya adalah sesuatu yang tidak dapat dilihat oleh mata[4] karena hakikat dari aktifitas gibah adalah mencela atau menyebutkan aib seseorang ketika objek yang dicela tidak ada dihadapannya.[5] Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,

وَالْغِيْبَةُ ذِكْرُ الإِنْسَانِ فِي غَيْبَتِهِ بِمَا يَكْرَهُ

“Gibah adalah aktifitas menyebutkan atau menceritakan sesuatu yang tidak disukai oleh sesorang ketika orang yang dibicarakan sedang tidak ada dihadapannya.”[6]

Jika objek yang diceritakan dan dibicarakan keburukan dan aibnya ada dihadapannya, maka aktifitas ini disebut mencela atau menghina, dan telah dijelaskan di artikel yang link-nya di footnote.

Kata (بِمَا يَكْرَهُ) mengandung makna umum, yaitu semua yang dibenci dan tidak disukai oleh objek yang digibahi, baik itu terkait masalah agama maupun masalah dunia, seperti masalah hartanya, jasmaninya, keluarganya, anaknya, pakaiannya, dan sebagainya.[7]

Hadis ini sejatinya hanya menjelaskan tentang hakikat gibah secara syariat dan tidak menjelaskan tentang hukumnya, namun jika diakumulasikan dengan dalil yang lain seperti firman Allah,

وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ

“Dan janganlah sebagian kalian menggibahi sebagian yang lain. Apakah ada di antara kalian yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kalian merasa jijik.” QS. al-Hujurāt: 12.

Maka sangat jelas bahwa hukum dari aktifitas gibah adalah haram, oleh karena itu sebagian ulama menyebutkan hadis ini di bawah bab Haramnya Gibah.[8] Apakah aktifitas ini termasuk dosa kecil atau dosa besar? Masalah ini termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpandangan bahwa aktifitas gibah merupakan dosa kecil dan sebagian yang lain berpandangan bahwa ia adalah dosa besar.[9]

Di antara yang berpendapat bahwa aktifitas gibah adalah bagian dari dosa besar adalah Imam al-Qurtubi, bahkan beliau mengutip ijmak ulama dalam masalah ini,[10] dan Ibnu Hajar al-Haitami.[11] Di antara dalilnya:

1. Rasululullah allallāhu ‘alaihi wasallam menyandingkan larangan untuk mengoyak kehormatan kaum muslimin dengan larangan untuk merampas harta dan membunuh, sebagaimana sabda Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam,

كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

“Setiap muslim yang satu dengan muslim yang lain haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.”

Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah mengatakan, “Mengambil atau merampas harta dan membunuh adalah bagian dari dosa besar menurut ijmak para ulama, maka konsekuensinya aktifitas gibah adalah bagian dari dosa besar juga.”[12]

2.  Allah azza wajalla menyamakan antara perbuatan gibah dengan aktifitas memakan bangkai saudaranya, dan memakan bangkai masuk dalam kategori dosa besar. Oleh karena itu Ibnu Hajar al-Haitami mengutip ucapan Imam al-Zarkasyi,

وَالْعَجَبُ مِمَّنْ يَعُدُّ أَكْلَ الْمَيْتَةِ كَبِيرَةً وَلَا يَعُدُّ الْغِيبَةَ كَبِيرَةً وَاَللَّهُ تَعَالَى أَنْزَلَهَا مَنْزِلَةَ أَكْلِ لَحْمِ الْآدَمِيِّ

Baca juga:  BAB TENTANG JANABAH

“Dan merupakan hal yang aneh dari orang yang mengkategorikan memakan bangkai (binatang) adalah dosa besar namun tidak mengkategorikan aktifitas gibah sebagai dosa besar, (padahal) Allah azza wa jalla menyamakan aktifitas gibah dengan memakan bangkai manusia.”[13]

Sebagian ulama menguatkan bahwa aktifitas gibah bisa masuk ke dalam dua kategori sekaligus, bisa masuk dalam kategori dosa kecil dan juga bisa masuk ke dalam kategori dosa besar, hal ini tergantung dari kecil dan besarnya mudarat, gangguan dan kezaliman yang diperoleh oleh objek yang digibahi. Ini adalah pendapat Dr. Saad bin Turkiy al-Khaṡlan, penyebabnya adalah karena ada keadaan-keadaan tertentu yang dibolehkan untuk melakukan aktifitas gibah ini, jika gibah ini bagian dari dosa besar secara mutlak, maka pasti akan dilarang secara mutlak pula tanpa pengecualian.[14]

  • Sebagian sahabat mengatakan,

أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ

Bagaimana pendapat engkau, jika yang aku katakan tentang saudaraku benar ada padanya.”

Menunjukkan antusias para sahabat ketika proses kajian dan talaqqi ilmu, dan menunjukkan kesempurnaan pemahaman mereka terhadap penjelasan Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam, sehingga terbetik perkara yang musykil di benak para sahabat, dan hal tersebut disampaikan secara langsung kepada Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam oleh mereka.

  • Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اِغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَقَدْ بَهَتَّهُ

Jika yang engkau katakan benar ada padanya, maka sungguh engkau telah menggibahinya. Namun jika tidak, maka engkau telah menebarkan kedustaan atasnya.”

Jawaban yang sempurna dari Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam terhadap pertanyaan sahabat bahkan jawaban beliau melebihi ekspektasi sang penanya, yang mana beliau menjelaskan pula perkara yang tidak ditanyakan oleh penanya, namun perkara tersebut masih berkaitan dengan tema utama, yaitu menceritakan keburukan dan aib orang.

FIKIH HADIS:

  1. Hadis ini menjelaskan tentang kemuliaan dan kehormatan seorang muslim dalam syariat Islam, dan menegaskan tingginya kehormatan mereka sehingga diharamkan untuk mengoyak kehormatan tersebut dalam semua keadaan, baik ketika sang objek berada dihadapan pelaku ataupun ketika sedang tidak berada di hadapan pelaku, yang pertama hukumnya haram secara ijmak karena ada larangan untuk mencela, dan yang dikedua hukumnya haram secara ijmak karena ada larangan untuk melakukan aktifitas gibah.
  2. Hukum gibah adalah haram secara ijmak, perbedaan pendapat para ulama berkisar pada kategori dosa gibah, apakah termasuk dosa besar atau dosa kecil. Namun nampaknya pendapat bahwa gibah masuk dalam kategori dosa kecil datang dari segelintir ulama, buktinya adalah adanya ijmak yang dinukil oleh sekumpulan ulama bahwa gibah merupakan dosa besar. Di antara yang menukil ijmak tersebut adalah Imam Nawawi, al-Qurtubi, Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Ibnu Hajar al-Haitami, dan al-Saffārini dan lain-lain.[15]
  3. Menceritakan aib dan keburukan orang lain adalah haram hukumnya dan termasuk perbuatan maksiat secara mutlak, sebab sang pelaku tidak terlepas dari jeratan dosa apapun keadaannya. Jika yang diceritakan dari aib dan keburukan benar dan ada pada objek yang diceritakan, maka aktifitas ini disebut dengan gibah, dan jika aib dan keburukan yang umbar tidak ada pada objek yang dibicarakan, maka aktifitas ini termasuk dalam kategori perbuatan menebarkan kedustaan atas orang lain.
  4. Perbuatan gibah hukumnya adalah haram secara ijmak, namun ada pengecualian hukum dalam beberapa keadaan, di antaranya:[16]
  • Melaporkan kezaliman seseorang kepadanya ke pemerintah (polisi atau hakim).
  • Meminta fatwa ulama terkait kezaliman yang diperolehnya dari orang lain agar ia dapat mengetahui solusi atau haknya.
  • Untuk memperingatkan kaum muslimin dari bahaya dan keburukan seseorang, seperti ilmu al-Jarh wa al-ta’dil (memuji dan mencela para perawi), dan masalah persaksian.
  • Menyebutkan keburukan orang yang melakukan maksiat dan perbuatan bidah secara terang-terangan untuk memperingati masyarakat akan keburukannya.
  • Untuk identifikasi seseorang, misalnya menyebutkan aib dengan menjuluki seseorang dengan aibnya untuk identifikasi, misalnya fulan yang pincang, atau fulan yang buta.
  • Meminta tolong kepada orang untuk mengingkari perbuatan seorang dan mengembalikannya kepada jalan yang benar, misalnya, “Si fulan terjatuh ke dalam riba, mohon dinasehati.”
Baca juga:  PUASA BULAN SYAWAL DAN KEUTAMAANNYA

5.  Haram hukumnya menggibahi seorang muslim, adapun jika yang digibahi orang kafir ada perincian terkait hukumnya sebagai berikut:[17]

  • Jika berpredikat sebagai kafir harbi, maka boleh dicela dan digibahi sebab mereka tidak memiliki kehormatan dalam perspektif syariat.
  • Adapun jika berpredikat sebagai kafir zimmiy atau mu’ahad, maka ada larangan dari syariat untuk menyakiti mereka, oleh karena itu tidak boleh mencela dan menghina mereka.

6.  Di antara tujuan dari mengajar dan berdakwah adalah agar objek yang didakwahi dan diajari dapat memahami materi, maka diperlukan strategi dan metode untuk menyampaikan materi sehingga dapat dicerna dan dipahami dengan baik.

7.  Hadis ini menjelaskan kemahiran Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam dalam mengajar dan menyampaikan materi.

8.  Ketinggian adab para sahabat dihadapan Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam dan tajamnya pemahaman mereka, hal ini dibuktikan dengan pertanyaan yang diajukan kepada Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam.

9.  Dibolehkan bagi seorang mufti untuk menjawab pertanyaan dengan terperinci melebihi kadar pertanyaan yang diajukan kepadanya jika ada maslahat.

 


Footnote:

[1] Minhatu Al-‘Allām, karya Dr. Abdullah bin Ṣālih Al-Fauzān (10/237).

[2] Idem.

[3] https://markazsunnah.com/larangan-mencela-dan-membunuh-seorang-muslim/

[4] Mu’jam Maqāyisi Al-Lugah karya Ibnu Faris (4/403), sebagaimana kami kutip dari Minhatu Al-‘Allām (10/238).

[5] Minhatu Al-‘Allām (10/238).

[6] Al-Minhāj Syarh Sahīh Muslim bin Hajjāj, karya Imam Nawawi (16/142).

[7] Idem.

[8] Al-Minhāj Syarh Sahīh Muslim bin Hajjāj, karya Imam Nawawi (16/142).

[9] https://saadalkhathlan.com/1758

[10] Al-Jāmi’ li Ahkāmi Al-Quran, karya Al-Qurtubi (16/337).

[11] Al-Zawājir ‘an Iqtirāfi al-Kabā`ir (2/246).

[12] Idem.

[13] Al-Zawājir ‘an Iqtirafi al-Kabā`ir (2/245).

[14] https://saadalkhathlan.com/1758

[15] Minhatu Al-‘Allām (10/239).

[16] Al-Minhāj Syarh Sahīh Muslim bin Hajjāj, karya Imam Nawawi (16/142-143).

[17] Minhatu Al-‘Allām (10/240).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments