KEMBALIKAN HIBAHKU

554
KEMBALIKAN HIBAHKU
KEMBALIKAN HIBAHKU
Perkiraan waktu baca: 2 menit

قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Katakanlah, Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).’ Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba: 39)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: العَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالعَائِدِ فِي قَيْئِهِ

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Perumpamaan orang yang mengambil kembali hibahnya ibarat orang yang menelan kembali muntahnya.’”[1]

Di dalam riwayat yang lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

العَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ

“Perumpamaan orang yang mengambil kembali hibahnya ibarat seekor anjing yang muntah kemudian menelan kembali muntahnya.”[2]

⁕⁕⁕

Hibah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Atsir adalah pemberian yang diberikan seseorang tanpa mengharap balasan apapun dan tanpa tujuan atau maksud tertentu.[3] Dalam pembahasan fikih, sebuah hibah memiliki beberapa syarat. Pertama, ijab atau pernyataan pemberian oleh pemberi. Kedua, qabul atau pernyataan penerimaan oleh si penerima. Ketiga, qabdhah atau proses penyerahan barang, dan hendaknya barang itu sepenuhnya milik penghibah.

Hibah adalah salah satu wasilah untuk mempererat hubungan silaturahmi. Selain itu, saling memberikan hadiah atau pemberian merupakan pupuk yang ampuh untuk menumbuhkan benih-benih kasih sayang dan cinta kepada sesama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

تَهادُوا تَحابُوا

“Saling memberi hadiahlah, kalian akan saling mencintai.”[4]

Tidak ada yang memungkiri keutamaan yang telah Allah janjikan bagi orang yang gemar memberikan pemberian kepada sesama. Namun amalan yang agung ini, di tangan manusia dapat menjadi bumerang kepadanya jika ia tidak tulus dan ikhlas dalam memberikan sebuah pemberian. Apalagi sampai melanggar larangan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam persoalan hibah ini.

Baca juga:  PERMISALAN TENTANG MUKMIN YANG ISTIKAMAH

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk mengambil kembali pemberian yang telah diberikan kepada seseorang. Hal itu karena sebuah barang yang dihibahkan secara otomatis berpindah hak kepemilikannya kepada orang yang diberikan, sehingga perbuatan mengambil kembali barang hibah itu sedikit banyaknya akan membuat hati saudaranya tersakiti. Di sini syariat Islam dengan segala hikmahnya hendak menutup kemungkinan tersakitinya hati seorang muslim yang dapat berakibat putusnya tali silaturahmi dan ukhuwah mereka.

Oleh karena itu, larangan dalam hadis ini datang dengan bentuk yang sangat keras, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan permisalan yang tegas. Kerasnya larangan ini dapat dilihat dari beberapa sisi: Pertama, penyerupaan hadiah yang diambil kembali dengan muntah. Kedua, penyerupaan orang yang mengambil pemberiannya dengan orang yang menelan kembali muntahnya. Ketiga, penyerupaan orang yang mengambil pemberiannya dengan seekor anjing. Sisi yang ketiga ini juga dapat dilihat dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ الَّذِي آتَيْنَاهُ آيَاتِنَا فَانْسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ الشَّيْطَانُ فَكَانَ مِنَ الْغَاوِينَ. وَلَوْ شِئْنَا لَرَفَعْنَاهُ بِهَا وَلَكِنَّهُ أَخْلَدَ إِلَى الْأَرْضِ وَاتَّبَعَ هَوَاهُ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَثْ ذَلِكَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا فَاقْصُصِ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ. سَاءَ مَثَلًا الْقَوْمُ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَأَنْفُسَهُمْ كَانُوا يَظْلِمُونَ

“Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi al-Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari pada ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda). Maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah. Maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikianlah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berpikir. Amat buruklah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan kepada diri mereka sendirilah mereka berbuat zalim.”[5]

Namun perlu digarisbawahi bahwa larangan ini dikecualikan pada pemberian seorang ayah kepada anaknya, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

Baca juga:  PERMISALAN TENTANG MEMILIH KAWAN

لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً أَوْ يَهَبَ هِبَةً فيَرْجِعَ فِيْهَا، إِلَّا الوَالِدَ فِيْمَا يُعْطِي وَلَدَهُ

“Tidak halal bagi seorang laki-laki memberi hadiah atau hibah kemudian memintanya kembali, kecuali hadiah yang diberikan oleh seorang ayah kepada anaknya.”[6]

 


Footnote:

[1] HR. Bukhari nomor 2621 dan Muslim nomor 1622.

[2] HR. Bukhari nomor 2589 dan Muslim nomor 1622.

[3] An-Nihayah fil Gharib 5/231.

[4] HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad nomor 594, dihasankan Syekh al-Albani dalam Irwaul Ghalil 1601.

[5] QS. Al-A’raf ayat 175-177.

[6] HR. Abu Daud nomor 3539 dan Ahmad nomor 4810, disahihkan Syekh al-Albani dalam Irwaul Ghalil nomor 1624.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments