HUKUM TERKAIT KULIT BANGKAI BINATANG

624
HUKUM TERKAIT KULIT BANGKAI BINATANG
HUKUM TERKAIT KULIT BANGKAI BINATANG
Perkiraan waktu baca: 2 menit

وَعَن ابْن عَبَّاس رَضِيَ اللَّهُ عَنْهما، أَن رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ قَالَ: أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ. أَخْرجُوهُ إِلَّا البُخَارِي. وَلَفْظُ مُسْلِمٍ: إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ. وَقَدْ تَكَلَّمَ فِيهِ الإِمَامُ أَحْمَدُ. وَرَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ، وَحَسَّنَ إِسْنَادَهُ

Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, “Kulit (apapun) jika disamak menjadi suci.” Hadis ini diriwayatkan oleh ulama hadis kecuali al-Bukhari. Dan lafal Muslim, “Jika kulit telah disamak maka ia menjadi suci.”[1] Imam Ahmad mempermasalahkan (salah seorang rawi) hadis ini[2]. Al-Daraquthni meriwayatkannya dari jalur Ibnu Umar, dan beliau menghasankan sanadnya.

Kosa kata hadis:

  1. Al-Ihaab (الْإِهَابَ) adalah kulit yang belum disamak[3] (disucikan), dan jika telah disamak tidak disebut dengan nama tersebut lagi.[4]
  2. Ulama ahli bahasa Arab di antaranya al-Nadhar bin Syumail menjelaskan bahwa al-Ihaab(الْإِهَابَ) adalah kulit binatang seperti unta, sapi dan kambing.[5]

Daftar Isi:

Makna hadis:

Bangkai binatang seperti kambing adalah sesuatu yang diharamkan untuk dikonsumsi dagingnya namun kulitnya dapat dimanfaatkan setelah disamak. Pada masa dahulu, kulit binatang sering digunakan sebagai wadah untuk menyimpan air. Dengan demikian, air yang disimpan pada wadah yang terbuat dari kulit binatang juga suci dan dapat digunakan untuk berwudu. Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma pernah menceritakan ketika beliau mabit bersama Rasulullah r bahwa pada pertengahan malamnya beliau bangun dan salat dengan berwudu dari syannin (شَنٍّ) yaitu bejana yang dilapisi kulit yang telah dikeringkan.[6]

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Hadis ini adalah nas tentang sucinya kulit yang telah disamak. Dan dalil bahwa setiap bangkai (kulit) yang belum disamak tidaklah suci.[7] Namun demikian, jumhur ulama memandang bahwa hal ini dikecualikan pada kulit babi karena ada ijmakyang menyebutkan tentang pengharaman kepemilikan babi sehingga tidak dapat di tadzkiyah pada daging maupun kulitnya.[8]
  2. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam al-Syafi’i berfatwa bahwa kulit bangkai binatang yang pada kondisi normal dagingnya halal dikonsumsi atau tidak, kulit tersebut dapat disucikan dengan disamak. Namun Imam al-Syafi’i mengecualikan kulit babi dan anjing.[9]
  3. Al-Dibaagh(samak) dapat dilakukan dengan semua zat yang dapat mengeringkan dan membersihkan kotoran pada kulit tersebut dan menjadikan kulit tersebut lebih awet, seperti kulit buah delima, bunga pukul empat (mirabilis jalapa), dan daun akasia.[10]
Baca juga:  MANDI BAGI ORANG YANG BARU MASUK ISLAM

Footnote:

[1] H.R. Muslim (366), Tirmidzi (1728) dan Ibnu Majah (3609).

[2] H.R. Ahmad (1895). Beliau berkata, “Jaun bin Qatadah tidak dikenal.” (Tanqiih al-Tahqiiq, al-Dzahabi 1/30).

[3] samak 1/sa·mak /n 1 tumbuhan yang menghasilkan bahan (zat) untuk memasak kulit binatang agar menjadi berwarna dan tahan lama (banyak macamnya, seperti — paya, — pulut, pasir, dan –serai); zat(bahan)untuk memasak kulit binatang; menyamak/me·nya·mak/ v memasak atau memproses kulit binatang agar menjadi berwarna, tahan lama, dan halus: pencaharian orang itu – kulit; kulit pohon dipergunakan sebagai bahan untuk – kulit sapi, kerbau, atau kulit kambing;

[4] Abdullah bin Muslim bin Qutaibah. Op. Cit. Hlm 256.

[5] Ibnu Abdil Barr. Al-Istidzkaar. Jilid 5, hlm 305.

[6] Al-Khatthabi. Ma’alim al-Sunan. Jilid 4, hlm 271.

[7] Ibnu Abdil Barr. al-Istidzkaar. Jilid 5, hlm 302.

[8] Ibnu Batthal. Op. Cit. Jilid 5, hlm 444.

[9] Al-Khatthabi. Ma’alim al-Sunan. Jilid 4, hlm 200.

[10] Al-Nawawi. Al-Minhaaj. Jilid 4, hlm 55.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments