HUKUM PENGGUNAAN BEJANA EMAS DAN PERAK (BAGIAN KETIGA)

629
HUKUM PENGGUNAAN BEJANA EMAS DAN PERAK Bag 3
HUKUM PENGGUNAAN BEJANA EMAS DAN PERAK Bag 3
Perkiraan waktu baca: 1 menit

وَعَن أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َقَالَت: قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الفضِّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ. مُتَّفق عَلَيْهِ أَيْضاً.

Dari Ummu Salamah  radhiyallahu anha, istri Nabi ﷺ berkata, “Rasulullah ﷺ pernah bersabda, ‘Orang yang minum dari bejana perak, sebenarnya dia sedang menenggak ke dalam perutnya air neraka jahanam’.” (Muttafaqun ‘alaihi)[1]

Kosa kata hadis:

  1. Rawi hadis adalah Ummu Salamah radhiyallahu anha, istri Nabi ﷺ. Nama beliau adalah Hindun binti Abi Umayyah bin al-Mughirah bin Makhzum. Abu Umayyah, ayah beliau, terkenal dengan julukan Zaadur Raakib (bekalnya orang yang safar) karena kedermawanannya di kalangan orang Quraisy. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa beliau ikut dalam perang Khaibar.

Beliau dinikahi oleh Nabi Muhammad ﷺ pada bulan Jumada al-Akhirah tahun keempat hijriah. Beliau adalah istri Rasulullah ﷺ yang terakhir wafat yaitu pada tahun 72 hijriah, pada masa kekhilafahan Yazid bin Muawiyah.[2]

  1. Asal kata al-Jarjarah (الجَرْجَرَةُ) adalah suara yang menggema ditenggorokan unta, kemudian ditasybihkan dengan suara yang menggema ditenggorokan orang yang minum.[3]

Daftar Isi:

Makna hadis:

Nabi Muhammad ﷺ membuat permisalan tentang orang yang menggunakan bejana perak untuk minum seperti orang yang menenggak api neraka jahanam ke dalam perutnya. Dan beliau mentasybihkan seperti suara gema ditenggorokan kepada orang yang minum atau suara menggema ditenggorokan unta.[4]

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Sebagian ulama memandang maksud hadis ini adalah bahwa Nabi Muhammad ﷺ sedang menceritakan tentang orang-orang kafir; para raja-raja dan selain mereka yang kebiasaannya demikian.[5]
  2. Secara tersirat, hadis ini juga mengandung larangan bagi kaum Muslim untuk minum dari bejana perak dan ancaman bagi yang melakukannya.[6]
  3. Meskipun hadis tersebut hanya menyebutkan penggunaan bejana yang terbuat dari perak untuk minum, namun bejana emas juga tetap diharamkan bahkan lebih ditekankan lagi pengharamannya berdasarkan penjelasan hadis-hadis lainnya.[7]
  4. Adanya ancaman bagi pelaku yang melakukan perbuatan tersebut dengan api neraka jahanam merupakan isyarat bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar. Demikian kaidah yang disebutkan oleh para.
Baca juga:  MENYENTUH WANITA YANG BUKAN MAHRAM DALAM TINJAUAN ISLAM

 


Footnote:

[1] H.R. Al-Bukhari (5634) dan Muslim (2065).

[2] Ibnu Hajar al-Asqalany. Al-Ishabah fii Tamyiiz al-Shahabah. Jilid 8, hlm 407.

[3] Ibnul Jauzi. Kasyful Musykil Min Hadits al-Shahihaini. Jilid 4, hlm 423.

[4] Ibnu Hajar. Fathul Baari Syarhu Shahihil Bukhari. Jilid. 10, hlm 97.

[5] Al-Nawawi. Al-Minhaaj. Jilid 14, hlm 29.

[6] Ibid.

[7] Muhammad al-Amin bin Abdullah bin Yusuf al-Itsyuubiy. Syarah Sunan Ibnu Majah. Darul Minhaj, Jeddah. Jilid 20, hlm 116.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments