HUKUM BEJANA BEKAS JILATAN ANJING

1439
HUKUM BEJANA BEKAS JILATAN ANJING
HUKUM BEJANA BEKAS JILATAN ANJING
Perkiraan waktu baca: 2 menit

 وَعَنْ هِشَام بْنِ حَسَّان، عَنْ مُحَمَّدَ بنِ سِيرِيْنَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلَاهُنَّ بِالتُّرَابِ )). رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَرَوَاهُ مِنْ حَدِيثِ هَمَّام بنِ مُنَبِّه، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَلَيْسَ فِيهِ ((أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ)). وَذَكَرَ أَبُو دَاوُد أَنَّ جمَاعَةً رَوَوْهُ عَن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْه فَلَمْ يَذْكُرُوا التُّرَاب

Dari Hisyam bin Hassan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu beliau berkata, “Rasulullah ﷺ  bersabda, ‘(Cara) penyucian bejana kalian jika dijilat anjing (untuk minum) adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, dan cucian pertama dengan tanah.’”

Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim[1] dan beliau juga meriwayatkannya dari hadis Hammam bin Munabbih dari Abi Hurairah, namun tanpa menyebutkan lafal, “Cucian pertama dengan tanah.” Abu Daud menyatakan bahwa banyak rawi meriwayatkannya dari Abu Hurairah tanpa lafal “Tanah.

 وَفِي لَفْظٍ: ((إِذا شَرِبَ الكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُم، فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ)). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dalam lafal lainnya, “Jika anjing minum dari bejana kalian, hendaklah dia mencucinya tujuh kali cucian.[2]

 وَرَوَى مُسْلِمٌ، وَالنَّسَائِيُّ، وَابْنُ حِبَّانَ مِنْ رِوَايَةِ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ، عَن الأَعْمَش، عَنْ أَبِي رَزِين وَأَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((إِذَا وَلَغَ الكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ، فَلْيُرِقْهُ، ثمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ)). وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ، مِنْ رِوَايَةِ إِسْمَاعِيْلَ بنِ زَكَرِيَّا، عَنِ الْأَعْمَش، وَقَالَ: وَلَمْ يَقُلْ: ((فَلْيُرِقْهُ)). وَقَالَ الدَّارَقُطْنِيُّ: إِسْنَادٌ حَسَنٌ، وَرُوَاتُه كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ.

Imam Muslim, An-Nasaai, Ibnu Hibban meriwayatkan dari jalur Ali bin Mushir, dari Al-A‘masy, dari Abu Razin, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dia berkata, “Rasulullah ﷺ   bersabda, ‘Jika anjing minum dari bejana salah seorang di antara kalian, maka buanglah airnya, kemudian hendaklah dia mencucinya tujuh kali cucian.’” Muslim meriwayatkan dari jalur Ismail bin Zakaria, dari Al-‘Amasy, namun dia berkata, “Tidak ada lafal (buanglah airnya).” Ad-Daraquthni mengatakan bahwa, “Isnadnya hasan, dan semua rawinya tsiqat.”[3]

Baca juga:  BERAPA LAMA MASA HAID?

Daftar Isi:

Kosa kata hadis:

  1. Kata thuhur (طُهُورُ) atau suci pada asalnya digunakan untuk mendefinisikan proses mengangkat hadas atau membersihkan najis, dan sudah barang tentu hadas bukan sifat yang melekat pada bejana. Dengan kata lain dapat dipastikan yang dimaksud adalah thuhur (kesucian) yang dimaksud adalah membersihkan bejana tersebut dari najis.[4]
  2. Kata wulugh (وُلُوغَ) bermakna (anjing tersebut) minum dengan menjulurkan ujung lidah.[5]

Makna hadis:

Anjing adalah hewan yang membawa kotoran dan berbagai jenis penyakit, maka syariat Islam memerintahkan untuk mencuci bejana yang dijilat oleh anjing sebanyak tujuh kali, dan cucian yang pertama dengan menggunakan tanah yang bersih. Kemudian menggunakan air setelahnya, sehingga kebersihannya dari kotoran dan penyakit menjadi sempurna.[6]

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Hadis ini menunjukkan bahwa anjing adalah hewan yang najis (secara zatnya), karena itulah (sebab) makna dan tujuan dari perintah Rasullullah ﷺ untuk menyucikannya.[7]
  2. Benda yang disentuh oleh lidah anjing menjadi najis hukumnya, jika bejana tersebut berisi air, maka air tersebut hendaknya dibuang.

Jika benda yang dijilat anjing tersebut berupa makanan yang bersifat cair, maka menjadi haram dimakan. Sisi pendalilannya adalah karena diperintahkan untuk dibuang,[8] menunjukkan bahwa ia tidak suci, padahal kita juga dilarang membuang sesuatu yang masih baik atau layak dikonsumsi karena tergolong bentuk tabzir.[9]

  1. Kewajiban mencuci bejana yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali, dan salah satu basuhannya dengan menggunakan tanah.
  2. Seluruh anggota tubuh anjing seperti: kencing, tahi, darah, keringatnya, bulunya dihukumi sama dengan jilatan lidahnya ketika salah satunya (anggota tubuh anjing atau benda yang disentuh) dalam keadaan basah.[10] Kesimpulan ini diambil dengan metode kias.
  3. Dengan metode kias, sebagian ulama juga menyimpulkan hukum bahwa jika yang terkena air liur anjing adalah makanan, badan seseorang, pakaiannya atau yang semisalnya maka tetap dicuci sebanyak tujuh kali cucian, namun salah satu basuhan tidak mesti dengan tanah jika merusak benda tersebut. Boleh digantikan dengan sabun atau yang semisalnya berupa zat penghilang kotoran.[11]
  4. Imam An-Nawawi pernah mengingatkan bahwa Nabi ﷺ secara tersirat menganjurkan untuk menjauhi konsumsi daging anjing, karena bekas jilatannya saja harus dicuci sebanyak tujuh kali.
Baca juga:  HUKUM SESEORANG YANG TIDAK MAMPU BERTAHARAH SECARA SEMPURNA

Footnote:

[1] HR. Muslim (279).

[2] Muttafaqun Alaih, HR. Al-Bukhari (172) dan Muslim (279).

[3] HR. Muslim (279), an-Nasai (1/153), Ibnu Hibban (1296), dan Ad-Daraquthni (1/64).

[4] Al-Khatthabi. Ma’alim as-Sunan. Jilid 1, hlm 39.

[5] An-Nawawi. Al-Minhaaj. Jilid 3, hlm 148.

[6]  Abdullah bin Shalih Al-Bassam (w. 1423 H). 1426 M. Taisiir ‘Allam Syarh Umdatil Ahkam. Maktabah Shahabah. Jilid. 1, hlm 24.

[7] Al-Khatthabi. Ma’alim as-Sunan. Jilid 1, hlm 39.

[8] Sebagian ulama hadis menilai perintah untuk membuang dalam hadis adalah lafal yang syadz (cacat, menyelisihi riwayat lain yang lebih kuat), sebagaimana diisyaratkan Ibnu Abdil Haadi di sini. (Tharhut Tatsriib Fii Syarhi At-Taqriib, jilid 2, hlm 121).

[9] An-Nawawi. Al-Minhaaj. Jilid 3, hlm 184.

[10] Ibid.

[11] Demikianlah pendapat sebagian hanabilah. Lihat: ِ Al-Majmu’ (1/40) dan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (10/139)

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments