HADIS PERPECAHAN UMAT

5836
HADIS PERPECAHAN UMAT
HADIS PERPECAHAN UMAT
Perkiraan waktu baca: 7 menit

PERTANYAAN:

Bagaimana penjelasan hadis berikut:

تَفَرَّق أُمَّتِي عَلَى سَبْعِينَ أَوْ إِحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، كُلُّهُمْ فِي الْجَنَّةِ إِلَّا فِرْقَةً وَاحِدَةً، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ هُمْ ؟ قَالَ: الزَّنَادِقَةُ وَهُمُ الْقَدَرِيَّةُ

“Umatku akan berpecah belah menjadi tujuh puluh atau tujuh puluh satu golongan, semuanya masuk ke dalam surga kecuali satu kelompok.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, siapa mereka?” Rasulullah bersabda, “Orang-orang zindik, mereka adalah Qadariyah.”

Dibandingkan dengan hadis masyhur bahwa umat Nabi Muhammad shallallahu’alahi wassalam akan terpecah menjadi 72 golongan, semuanya akan masuk neraka kecuali 1 golongan, yaitu jemaah.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

(Humairah – Batam, Kepulauan Riau)

JAWABAN:

Wa ‘alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.

Hadis yang anda tanyakan lebih populer dengan istilah hadis perpecahan umat, hadis tersebut diriwayatkan oleh banyak sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, di antaranya adalah Abu Hurairah, Muawiyah bin Abi Sufyan, Auf bin Malik, dan Anas bin Malik raiyallāhu ‘anhum dan yang lainnya.

Secara umum hadis perpecahan umat terdiri dari dua jenis:

Yang pertama: hadis yang menjelaskan tentang perpecahan umat semata.

Yang kedua: hadis yang menjelaskan tentang perpecahan umat yang diiringi dengan deskripsi tentang kelompok yang selamat.

Perinciannya sebagai berikut.

Pertama: hadis yang menjelaskan tentang perpecahan umat semata.

Terkait tema ini, telah valid dari Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam hadis yang datang dari Abu Hurairah raiyallāhu ‘anhu yang redaksinya,

تَفَرَّقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى، أَوِ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، وَالنَّصَارَى مِثْلَ ذَلِكَ، وَتَفَرَّقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً

Artinya: “Kaum Yahudi berpecah belah menjadi tujuh puluh satu atau tujuh puluh dua sekte, dan kaum Nasrani juga demikian, dan umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga sekte.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad (no. hadis 8396), Abu Dawud (no. hadis 4598), Tirmidzi (no. hadis 2640), Ibnu Majah (no. hadis 3991), Ibnu Hibbān (no. hadis 6247), dan al-Hākim (no. hadis: 441) dan yang lainnya dari jalur Muhammad bin Amr bin ‘Alqamah, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah.

Derajat Hadis:

Imam Tirmidzi mengatakan, “Hadis ini hasan sahih”[1] dan disepakati oleh Ibnu Taimiyah.[2] Imam al-Hākim mengatakan, “Hadis ini sahih sesuai dengan syarat Imam Muslim…”[3] dan disepakati oleh Imam al-Zahabi.[4] al-Munāwi mengatakan, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah dengan sanad yang baik.”[5]

Hadis ini memaparkan bahwa kaum muslimin akan berpecah belah menjadi 73 golongan, semua golongan terancam masuk neraka kecuali satu golongan saja.

Kedua: hadis yang menjelaskan tentang perpecahan umat yang diiringi dengan deskripsi tentang kelompok yang selamat.

Terkait dengan jenis yang kedua ini, telah datang dari Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam beberapa redaksi hadis, di antaranya,

عن معاوية بن أبي سفيان، عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابَيْنِ افْتَرَقُوا فِي دِينِهِمْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، وَإِنَّ هَذِهِ الْأُمَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً، وَهِيَ الْجَمَاعَةُ

Artinya: “Sesungguhnya Kaum Yahudi dan Nasrani berpecah belah dalam agama mereka menjadi tujuh puluh dua kelompok, dan sesungguhnya ummat ini akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga kelompok, semuanya masuk neraka, kecuali satu, yaitu al-Jamaah.”

Hadis ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (no. hadis 16937), dan Abu Dawud (no. hadis 4599) dan yang lainnya dari jalur Shafwan bin Amr, dari Azhar bin Abdullah al-Harazi, dari Abu Amir Abdullah bin Luhayy al-Himyari al-Hauzani, dari Mua’wiyah bin Abi Sufyan.

Baca juga:  SUDAH PUASA DAUD, BOLEHKAH MELAKUKAN PUASA SUNAH LAINNYA?

Hadis ini memiliki dua penguat:

Pertama: dikeluarkan oleh Ibnu Majah (no. hadis 3993) dari jalur Hisyam bin Ammar, dari al-Walid bin Muslim, dari al-Auza’i, dari Qatadah, dan Anas bin Malik.

Kedua: dikeluarkan juga oleh Ibnu Majah (no. hadis 3992) dari jalur Abbad bin Yusuf al-Kindi Abu Utsman al-Himshi, dari shafwan bin Amr Abu Amr al-Himshi, dari Rasyid bin Sa’ad al-Himyari ad-Dimasyqi, dari Auf bin Malik radhiyallahu ‘Anhu.

Derajat Hadis:

Hadis dengan redaksi di atas diriwayatkan dari tiga orang sahabat Nabi:

  • Mu’āwiyah bin Abi Sufyān

Sanad hadis ini hasan, karena Azhar bin Abdullah al-Harazi derajat hadisnya pada level hasan.

Imam Zahabi mengatakan di dalam Mizanul I’tidal, “…ia seorang tabiin, hadisnya hasan, namun ia seorang Naṣibi.” Ibnu Hajar mengatakan, “Seorang yang jujur, namun dikritik karena ia seorang Nashibi.”

Adapun perawi yang lainnya iqah (terpercaya).

Ibnu Taimiyah mengatakan, “Hadis mahfū (valid)…”[6].

Adz-Dzahabi mengatakan, “Sanad-sanad hadis ini dapat dijadikan hujah.”[7]

Ibnu Hajar al-‘Asqalani menyatakan bahwa hadis ini hasan.[8]

  • Anas bin Mālik

Derajat minimal dari hadis dari jalur ini adalah hasan, di sanadnya ada Hisyām bin Ammār bin Nusair al-Sulami al-Dimasyqi, Ibnu Hajar mengatakan, “Shadūq (jujur)… hadisnya yang lama lebih sahih.”[9]

Al-Bushiri mengatakan, “Sanadnya sahih, para perawinya iqāt.”[10]

  • Auf bin Mālik

Sanad hadis dari jalur ini ada kelemahan, di sanadnya ada perawi bernama Abbād bin Yusuf al-Kindi, Ibnu Hajar al-‘Asqalāni mengatakan, “Maqbūl.[11] Derajat maqbūl menurut persepsi Ibnu Hajar adalah perawi yang dapat menguatkan perawi yang lain dan dapat pula dikuatkan oleh perawi yang lain, maka dengan prinsip ini hadis yang diriwayatkan dari jalur Auf bin Malik derajatnya dapat di- upgrade menjadi hasan ligairih karena dikuatkan oleh jalur periwayatan dari Mu’āwiyah bin Abi Sufyān dan Anas bin Mālik.

Kesimpulan, menilik jalur-jalur sanad di atas, maka derajat hadis ini adalah ahih ligairih.

Riwayat di atas memaparkan bahwa kelompok yang selamat dari ancaman neraka adalah al-Jamaah.

Riwayat yang kedua adalah,

عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: وَإِنَّ بَنِي إِسْرَائِيل تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّة، وَتَفْتَرِق أُمَّتِي عَلَى ثَلَاث وَسَبْعِينَ مِلَّة، كُلّهمْ فِي النَّار إِلَّا مِلَّة وَاحِدَة، قَالُوا : مَنْ هِيَ يَا رَسُول اللَّه ؟ قَالَ : مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي

Artinya: Dari Abdullah bin Amru bin al-Ash radhiyallahu anhuma dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, ‘Dan sesungguhnya Bani Israil berpecah menjadi tujuh puluh dua agama (kelompok), dan umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga agama (kelompok), semuanya di neraka kecuali satu.’ Para sahabat bertanya, ‘Siapakah mereka wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘(Kelompok) yang mengikuti jalanku dan para sahabatku.’”

Hadis Abdullah bin Amr diriwayatkan oleh Tirmidzi (no. hadis 2641), dan al-Hakim (no. hadis 444) dari jalur Sufyān Ats-Tsauri, dari Abdurrahman bin Ziyād al-Ifriqi, dari Abdullah bin Yazid al-Mu’āfiri al-Hubulli al-Misri, dari Abdullah bin Amr bin Ash.

Derajat Hadis:

Sanad hadis ini lemah karena keadaan Abdurrahman bin Ziyād al-Ifriqi. Ibnu Hajar mengatakan, “Hafalannya lemah[12]… dan dia adalah orang yang saleh.”[13] Adapun perawi yang lainnya berderajat tsiqāt (terpercaya).

Sebagian para ulama memandang bahwa hadis ini memiliki penguat dari hadis Anas bin Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Ṭabrāni dalam Mu’jamul Ausha (no. hadis 4886) dengan redaksi lafaz yang mirip, dari jalur Mahmud bin Muhammad al-Wasiṭi, dari Wahb bin Baqiyah bin Uṡman al-Wāsiṭi, dari Abdullah bin Sufyān al-Khuzā’i al-Wāsiṭi, dari Yahya bin Sa’id al-Ansāri, dari Anas bin Mālik.

Baca juga:  HUKUM BERBOHONG SAAT BERCANDA

Namun pendapat ini disanggah oleh al-‘Uqaili, beliau menganggap bahwa hadis ini cuma memiliki satu jalur periwayatan saja, yaitu jalur Abdurrahman bin Ziyād al-Ifriqi, adapun jalur periwayatan yang kedua berderajat mungkar sebab di sanadnya ada perawi yang bernama Abdullah bin Sufyān al-Khuza’i al-Wasiṭi, beliau lemah dan hadisnya tidak ada yang menguatkan,[14] maka hadisnya mungkar dan jalur ini tidak bisa menguatkan hadis dari jalur yang pertama.

Kesimpulan: dua jalur sanad ini tidak saling menguatkan, sehingga derajat dari sanad hadis ini adalah lemah, karena kelemahan Abdurrahman bin Ziyād al-Ifriqi.

Namun kelemahan sanad pada suatu riwayat, tidak berkonsekuensi pada kelemahan matannya (redaksi hadts) secara mutlak, khususnya jika makna hadis tersebut diakomodir oleh dalil-dalil yang lain. Di antara dalil yang selaras dengan matan hadis di atas adalah firman Allah,

والسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Artinya: “Dan orang-orang yang terdahulu masuk Islam dari kalangan Muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan merekapun rida kepada Allah, Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya, itulah kemenangan yang agung.” QS At-Taubah 100.

Makna yang terkandung di dalam ayat ini selaras dengan makna hadis di atas, yang mana ayat ini memuji para sahabat Nabi allallāhu ‘alaihi wasallam dan Allah meridai manhaj dan metodologi mereka dalam beragama, dan meridai orang-orang yang dengan setia mengikuti mereka. Makna ini selaras dengan lafaz hadis,

مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي

Artinya, “(Kelompok) yang mengikuti jalanku dan para Sahabatku.

Bahkan matan hadis ini, selaras dengan lafaz  الجماعة yang telah dijelaskan kevalidannya di atas, sebab dalam lafaz tersebut ada alif dan lam li-ta’rif, yang berfungsi untuk mendefinitifkan sesuatu, maka yang dimaksud dengan jemaah di sini adalah jamaah (kelompok) tertentu yang masyhur dan sangat dikenal pada zaman tersebut, yaitu para sahabat Nabi Muhammad allallāhu ‘alaihi wasallam.

Oleh karena itu banyak di kalangan para ulama dan pakar hadis yang menghasankan hadis ini, di antaranya adalah Imam Tirmidzi, yang mana beliau mengatakan, “Hadis ini hasan garib… kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur (sanad) ini,”[15] dan disepakati oleh Ibnu Taimiyah.[16] Hadis ini juga dinyatakan hasan oleh Ibnul ‘Arabi.[17]

Al-‘Iraqi mengatakan, “Dihasankan oleh Tirmidzi.”[18]

Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani mengatakan, “Telah jelas bahwa hadis ini adalah hadis yang tidak diragukan kevalidannya, oleh karena itu banyak kalangan para ulama salaf yang berhujah dengan hadis ini, sampai Imam al-Hākim mengatakan di dalam kitabnya, “Hadis yang agung dalam masalah ushul (pokok-pokok agama)….”

Di antara hadis terkait dengan jenis ini adalah,

عن أبي أمامة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: تَفَرَّقَتْ بَنُو إِسْرَائِيْلَ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَأُمَّتِي تَزِيْدُ عَلَيْهِمْ فِرْقَةً، كُلَّهَا فِي النَّارِ إِلَّا السَّوَادَ الأَعْظَمَ

Artinya: “Orang-orang Yahudi berpecah menjadi tujuh puluh satu kelompok, orang Nasrani berpecah menjadi tujuh puluh dua kelompok, adapun umatku akan berpecah satu kelompok lebih banyak, semuanya masuk neraka kecuali jumlah mayoritas.

Diriwayatkan Thabrani di Mu’jam al-Kabir (no. hadis 8054), dan Mu’jam al-Ausa (no. hadis 7020).

Baca juga:  MENGAPA ADA PAHALA SALAT HANYA SEPERTIGA?

Derajat Hadis:

Hadis di atas diriwayatkan oleh Abbās bin Fadhl al-Asfāthi, dari Sa’id bin Sulaiman an-Nusyaiṭi, dari Salm bin Zurir, dari Abu Gālib, dari Abu Umamah al-Bāhili.

 al-Haiṡami mengatakan, “Hadis ini dikeluarkan oleh aṭ-Ṭabrāni dalam Mu’jamul Mu’jam al-Kabir dan Ausha, di sanadnya ada Abu Gālib, dia dipuji oleh Ibnu Ma’in dan yang lainnya, adapun perawi yang lainnya iqāt (terpercaya).[19]

Ini pemaparan global terkait hadis perpecahan umat.

Adapun hadis yang Anda tanyakan yang redaksinya,

تَفَرَّق أُمَّتِي عَلَى سَبْعِينَ أَوْ إِحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، كُلُّهُمْ فِي الْجَنَّةِ إِلَّا فِرْقَةً وَاحِدَةً، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ هُمْ ؟ قَالَ: الزَّنَادِقَةُ وَهُمُ الْقَدَرِيَّةُ

“Umatku akan berpecah belah menjadi tujuh puluh atau tujuh puluh satu golongan, semuanya masuk ke dalam surga kecuali satu kelompok.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, siapa mereka?” Rasulullah bersabda, “Orang-orang zindik, mereka adalah sekte Qadariyah.”

Hadis dengan redaksi ini diriwayatkan oleh al-‘Uqaili dalam al-Du’afa`u al-Kabir (4/201) dan disebutkan oleh Ibnu al-Jauzi dalam kitabnya al-Mauḍūāt (kitab yang menghimpun hadis-hadis palsu menurut Ibnul Jauzi) (1/267).

Hadis di atas diriwayatkan oleh Muaz bin Yāsīn al-Zayyāt, dari al-Abrad bin al-Asyras, dari Yahya bin Said al-Ansāri, dari Anas bin Mālik dari Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam.

Al-‘Uqaili mengatakan, “Muaz bin Yāsīn al-Zayyāt, dari al-Abrad bin al-Asyras, perawi yang majhūl (tidak dikenal) dan hadisnya tidak valid.”[20]

Ibnu al-Jauzi mengatakan, “Hadis yang tidak valid dari Rasulullah allallāhu ‘alaihi wasallam, para pakar hadis mengatakan bahwa hadis tersebut dipalsukan oleh al-Abrad bin al-Asyras, kemudian diriwayatkan oleh Muaz bin Yāsīn al-Zayyāt…” Adapun (kedudukan) al-Abrad, maka Ibnu Khuzaimah mengatakan tentangnya, “Pendusta dan pemalsu hadis.”[21]

Hadis ini diriwayatkan dengan beberapa redaksi dan beberapa jalur sanad, namun semuanya berderajat sangat lemah bahkan sampai palsu, semuanya dijelaskan oleh Ibnu al-Jauzi di dalam kitabnya al-Mauḍūāt (1/267-268).

Ditambah lagi, jika ditelisik lafaz hadis di atas dan dikomparasikan dengan lafaz hadis perpecahan umat yang sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa lafaz hadis ini berkontradiksi dengan lafaz hadis yang sebelum, dan hal ini menambah faktor yang melemahkan (bahkan palsu) lafaz hadis ini, sebab tidak akan keluar dari lisan Rasulullah yang mulia dua informasi yang saling bertentangan.

Wallahualam.

 


Footnote:

[1] Lihat hadis no: 2640.

[2] Iqtidha`u al-Sirathi al-Mustaqīm, karya Ibnu Taimiyah hal: 32.

[3] Lihat hadis no : 441.

[4] Lihat al-Mustadrak karya al-Hākim ma’a ta’liqāt al-Zahabi, no. hadis 441.

[5] At-Taisīr Bisyarh al-Jāmi’ As-Shagīr, karya al-Munawi (1/360).

[6] Iqtidhau al-Sirathi al-Mustaqim hal. 32.

[7] al-Mustadrok karya al-Haakim ma’a ta’liqāt Zahabi, no. hadis 443.

[8] Takhrij al-Kasyaaf hal. 63.

[9] Taqrib Tahdzib hal. 641.

[10] Misbahu al-Zujājah, karya al-Bushiri (4/180).

[11] Taqribu al-Tahdzib, karya Ibnu Hajar al-‘Asqalāni hal. 303.

[12] Dan ini adalah indikasi bahwa kelemahan pada hadis ini adalah kelemahan yang ringan, jika ada penguat dari jalur periwayatan yang lain dengan level perawi yang sama, maka derajatnya akan ter-upgrade pada level hasan lighirihi.

[13] . Taqribut Tahdzib hal. 362.

[14] . Adh-Dhu’afa’ al-Kabir karya al-‘Uqaili (2/262).

[15] Jami’ At-Tirmidzi, no. hadis 2641.

[16] Iqtidhau al-Sirathi al-Mustaqim, karya Ibnu Taimiyah hal. 31.

[17] Ahkamu al-Qur-an, karya Ibnu A’rabi (3/432).

[18] al-Mughni ‘An Hamli al-Asfaar, karya al-‘Iraqi hal: 1033.

[19] Majma’u al-Zawaid, no. hadis 12096.

[20] al-Du’afa`u al-Kabir (4/201).

[21] al-Maudu’at (1/268).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments