HADIS LARANGAN MEMBENCI ISTRI

2932
HADIS LARANGAN MEMBENCI ISTRI
HADIS LARANGAN MEMBENCI ISTRI
Perkiraan waktu baca: 3 menit

Daftar Isi:

Pertanyaan:

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustaz saya mohon penjelasannya mengenai hadis berikut:

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَر. أَوْ قَالَ: غَيْرَهُ

Janganlah seorang mukmin membenci wanita mukminah, jika dia membenci salah satu perangainya, niscaya dia akan rida dengan perangainya yang lain. (HR. Muslim, no. 2672)

Bagaimana maksud hadis ini ustaz? Syukran

(Mochammad Lutfi Hikam – Bondowoso, Jawa Timur)

Jawaban:

Hadis ini sahih dituliskan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) dalam Musnad-nya, pada musnad Abu Hurairah, dan Imam Muslim (w. 261 H) dalam Shahih Muslim, pada kitab ar-Radha’ Bab al-Washiyah bi al-Nisa’ dari jalur Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Secara umum hadis ini mengandung makna bahwa Rasulullah ﷺ melarang seorang lelaki mukmin membenci wanita mukminah, baik wanita itu adalah ibunya, saudarinya, putrinya, atau siapa saja dari kalangan waniita mukminah.(1)

Mencintai sesama mukmin adalah akhlak mulia, karena dalam kehidupan sosial, kaum mukminin diikat dengan tali persaudaraan keimanan yang sama. Bahkan kesolidan antara kaum mukminin ibarat satu bangunan yang mana satu bagian menguatkan bagian lainnya.

Secara khusus hadis ini mengandung makna arahan Rasulullah ﷺ dalam kehidupan berumahtangga, bahwa seorang suami mukmin tidak boleh membenci istrinya yang mukminah hanya karena satu akhlak yang tidak disukainya dari istrinya itu.(2)

Membenci istri yang mukminah dilarang oleh Rasulullah ﷺ dengan alasan bahwa setiap orang memiliki potensi akhlak yang baik dan buruk. Jangan sampai sisi buruk akhlak seorang istri menjadikan suaminya buta untuk melihat sisi baiknya sehingga suami itu salah menjatuhkan keputusan yang bisa jadi akan berujung penyesalan.

Baca juga:  BAGAIMANA BERHUJAH DENGAN HADIS “SETIAP UTANG YANG MENDATANGKAN MANFAAT ADALAH RIBA”?

Hadis ini mengandung pelajaran yang banyak. Di antara pelajaran yang dapat diambil adalah:

  1. Islam menganjurkan kerukunan dalam kehidupan sosial masyarakat secara umum, olehnya Islam melarang keras kebencian di antara kaum mukminin karena kebencian akan melemahkan persatuan.
  2. Penyatuan dua watak yang berbeda di bawah naungan rumah tangga membutuhkan kelapangan dada, saling menghargai kelebihan, dan saling memaafkan kekurangan, disertai dengan bimbingan-bimbingan bijak oleh seorang kepala keluarga terhadap anggota keluarganya.
  3. Dalam menjatuhkan keputusan, seorang mukmin harusnya bersikap adil. Jangan sampai kebencian terhadap akhlak buruk seseorang membutakannya dari keputusan yang adil. Allah berfirman dalam QS. al-Maidah: 8,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

Artinya: Wahai orang-orang beriman, jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil, dan janganlah kebencianmu terhadap satu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil, berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa.

Keadilan itu juga berlaku dalam kehidupan rumah tangga di mana keputusan seorang suami hendaknya penuh dengan pertimbangan, yaitu mempertimbangkan seluruh aspek akhlak istrinya, jika ada perilaku yang tidak disenanginya, bisa jadi ada perilaku lain yang menjadi sumber kebahagiann baginya, sebagaimana dalam QS. an-Nisa: 19, Allah ﷻ berfirman: 

…وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Artinya: “…bergaullah dengan mereka (istri) menurut cara yang patut, jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.”

  1. Meskipun dalam hadis ini seorang suami diperintahkan untuk menolerir kesalahan istri, tetapi ini tidak berarti seorang istri bebas melakukan apa saja kepada suami, begitu pula sebaliknya, seorang suami dilarang berlaku semena-mena terhadap istrinya istrinya
  2. Jika seorang istri melakukan tindakan yang tidak terpuji kepada suami, seperti angkuh kepada suaminya, meninggalkan perintahnya, menjauhi serta membencinya, maka Allah telah memberikan wewenang kepada suami dalam mendidik istrinya, seperti dalam QS. an-Nisa: 34,
Baca juga:  KEUTAMAAN SALAT BERJAMAAH

وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: “…dan perempan-perempan yang kamu khawatirkan akan melakukan nusyuz (tidak ta’at) hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka, tapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya, sungguh Allah Mahatinggi, Mahabesar.

Ibnu Katsir (w. 774 H) menjelaskan makna nusyuz adalah sikap seorang istri yang angkuh kepada suaminya, meninggalkan perintahnya, menjauhinya serta membencinya.(3)

Istri yang melakukan kesalahan seperti itu, atau lebih parah dari itu, suaminya boleh melakukan salah satu dari tiga langkah pendidikan terhadap istrinya, yaitu: pertama, memberi peringatan berupa nasihat yang baik dan santun; kedua, melakukan pisah ranjang dengan istrinya; ketiga, memukul istrinya dengan pukulan yang terukur sebagai pelajaran baginya.

wallahu a’la wa a’lam

 


Footnote:

(1) Lihat: Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, (10/59) dan Syarh Riyadhu al-Shalihin, Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (6/224).

(2) Lihat: Syarh Riyadhu al-Shalihin, Ibnu ‘Utsaimin (6/224).

(3) Lihat: Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir  (1/384)

Subscribe
Notify of
guest
1 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Utsman Samy

Terima kasih